Syarat Perceraian Non Muslim di Pengadilan
Pasangan tidak dapat mengakhiri perkawinan hanya berdasarkan kesepakatan pribadi. Oleh karena itu, pasangan yang ingin bercerai harus mengajukan gugatan perceraian melalui pengadilan.
Bagi pasangan non-Muslim, seperti Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, Pengadilan Negeri menangani proses perceraian.
Pada umumnya, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat. Anda dapat melihat aturan mengenai perceraian melalui pengadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta PP Nomor 9 Tahun 1975.
Apabila Anda ingin memahami prosesnya secara lebih lengkap, Anda dapat membaca Konsultasi Perceraian Non-Muslim dengan Pengacara.
Untuk mengurus perceraian non-Muslim, Penggugat perlu menyiapkan:
- Surat gugatan cerai secara tertulis;
- KTP Penggugat;
- Alamat lengkap Tergugat;
- Akta Perkawinan dari Disdukcapil;
- KK dan Akta Kelahiran Anak apabila Penggugat juga meminta hak asuh anak;
- Bukti yang mendukung alasan perceraian; dan
- Dua orang saksi dari keluarga atau orang terdekat yang mengetahui kondisi rumah tangga.
Selanjutnya, Penggugat mengikuti persidangan sampai hakim menjatuhkan putusan.
Pada umumnya, proses perceraian berlangsung sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan apabila persidangan berjalan lancar dan para pihak tidak mengajukan banding. Namun, kondisi setiap perkara dapat memengaruhi jangka waktu tersebut.
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, para pihak dapat mengurus Akta Perceraian melalui Disdukcapil.
Baca Juga : Prosedur Gugat Cerai Non Muslim
Perbedaan Akta Cerai Muslim dan Non Muslim
Pasangan Muslim dan non-Muslim menempuh proses yang berbeda untuk memperoleh akta cerai.
Bagi pasangan Muslim yang mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama menangani perceraian. Setelah perkara selesai dan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menerbitkan Akta Cerai.
Sementara itu, bagi pasangan non-Muslim yang mencatatkan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri menangani perceraian.
Pengadilan Negeri mengeluarkan putusan perceraian. Selanjutnya, Disdukcapil mencatat perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Karena itu, pasangan non-Muslim masih perlu mengurus administrasi di Disdukcapil setelah menyelesaikan perkara di Pengadilan Negeri.
Anda juga dapat membaca Jasa Pengacara Perceraian Non Muslim untuk mengetahui tahapan pendampingan perkara di Pengadilan Negeri.
Tata Cara Mengurus Akta Cerai Non Islam di Disdukcapil
Setelah memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemohon perlu melaporkan perceraian kepada Disdukcapil.
Pasal 42 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengatur persyaratan pencatatan perceraian di Indonesia.
Selain itu, Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur tata cara pencatatan perceraian di Disdukcapil.
Pertama, pemohon menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas Disdukcapil.
Kemudian, petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen.
Setelah itu, pejabat Pencatatan Sipil mencatat perceraian dalam register, menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, serta membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta perkawinan.
Dengan demikian, Akta Perceraian menjadi bukti resmi bahwa negara telah mencatat berakhirnya perkawinan.
Syarat Mengurus Akta Cerai Non Islam di Disdukcapil
Berdasarkan Pasal 42 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pemohon perlu menyiapkan:
- Salinan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan Akta Perkawinan;
- Kartu Keluarga;
- KTP elektronik.
Apabila pemohon tidak memiliki Kutipan Akta Perkawinan, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 memberi kesempatan kepada pemohon untuk membuat surat pernyataan sesuai aturan yang berlaku.
Selain dokumen tersebut, Disdukcapil daerah dapat meminta pemohon mengisi formulir pelayanan pencatatan sipil.
Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan persyaratan teknis langsung kepada Disdukcapil setempat sebelum mengurus Akta Perceraian.
Apakah Harus Ada Surat Pengantar dari Pengadilan?
Dalam praktik lama, beberapa pihak mengenal surat pengantar dari Pengadilan Negeri untuk mengurus Akta Perceraian.
Namun, aturan nasional saat ini menjadikan salinan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai salah satu dokumen utama.
Pasal 42 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tidak mencantumkan surat pengantar pengadilan sebagai salah satu dari empat persyaratan utama.
Oleh karena itu, pemohon sebaiknya mengikuti aturan resmi sekaligus mengecek tata cara pelayanan pada Disdukcapil daerah masing-masing.
Siapa yang Menerbitkan Akta Perceraian Non Muslim?
Disdukcapil menerbitkan Kutipan Akta Perceraian bagi pasangan non-Muslim.
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 memberi tugas kepada petugas Disdukcapil untuk memeriksa dokumen. Selanjutnya, pejabat Pencatatan Sipil mencatat data dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri memutus perkawinan, sedangkan Disdukcapil mencatat perceraian secara administratif.
Apakah Orang Lain Dapat Mengurus Akta Cerai?
Dalam keadaan tertentu, seseorang dapat meminta bantuan pihak lain atau kuasa untuk mengurus administrasi setelah perceraian.
Namun, setiap Disdukcapil dapat menerapkan mekanisme pelayanan yang berbeda. Karena itu, pemohon perlu memastikan apakah instansi tersebut meminta surat kuasa atau dokumen tambahan.
Apabila Anda menggunakan jasa pengacara sejak proses perceraian, pengacara juga dapat membantu mengarahkan proses administrasi setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Mengapa Akta Perceraian Penting?
Akta Perceraian menjadi bukti bahwa negara telah mencatat berakhirnya perkawinan.
Dokumen tersebut juga penting ketika seseorang ingin:
- memperbarui status perkawinan pada KTP;
- memperbarui Kartu Keluarga;
- menikah kembali;
- mengurus dokumen administrasi lain;
- mengurus kepentingan hukum setelah perceraian.
Baca Juga: Jasa Pengacara Pembagian Harta Gono Gini.
Kesimpulan
Cara urus akta cerai non Islam terdiri dari dua tahap utama.
Pertama, salah satu pasangan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya, hakim memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan.
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, pemohon mengurus tahap berikutnya melalui Disdukcapil.
Kedua, pemohon menyerahkan dokumen kepada Disdukcapil. Kemudian, petugas memeriksa persyaratan dan pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Oleh karena itu, pasangan non-Muslim tidak memperoleh Akta Perceraian langsung dari Pengadilan Negeri. Pengadilan mengeluarkan putusan perceraian, sedangkan Disdukcapil menerbitkan Akta Perceraian.
Konsultasi Pengurusan Akta Cerai Non Islam
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian non-Muslim atau pengurusan Akta Perceraian setelah putusan Pengadilan Negeri, silakan hubungi Legal Keluarga.
Legal Keluarga membantu proses perceraian sejak penyusunan gugatan, pendaftaran perkara, persidangan, sampai proses administrasi setelah putusan.
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

