Artikel

Gugatan Waris di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri?

Banyak orang masih bingung, gugatan waris harus diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri? Jawabannya bergantung pada agama pewaris yang meninggal dunia, bukan agama para ahli waris.

Oleh karena itu, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menentukan agama pewaris. Selanjutnya, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Gugatan Waris di Pengadilan Agama

Apabila pewaris meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam, para ahli waris harus mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara waris bagi orang yang beragama Islam.

Selanjutnya, majelis hakim akan membagi harta warisan berdasarkan hukum waris Islam (faraid), termasuk menentukan siapa ahli waris dan besarnya bagian masing-masing ahli waris.

Gugatan Waris di Pengadilan Negeri

Sebaliknya, apabila pewaris meninggal dunia dalam keadaan beragama non-Muslim, para ahli waris harus mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Negeri.

Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa sengketa waris berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), termasuk menentukan siapa ahli waris yang berhak menerima warisan serta besarnya bagian masing-masing.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri tidak menerapkan pembagian warisan menurut hukum Islam, melainkan berdasarkan ketentuan KUHPerdata.

Penentuan Pengadilan Berdasarkan Agama Pewaris

Dalam praktiknya, banyak orang mengira agama para ahli waris menentukan pengadilan yang berwenang. Anggapan tersebut tidak tepat.

Sebaliknya, pengadilan menentukan kewenangannya berdasarkan agama pewaris pada saat meninggal dunia.

Sebagai contoh:

  1. Apabila pewaris meninggal sebagai seorang Muslim, para ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama meskipun terdapat ahli waris yang memiliki agama berbeda.
  2. Sebaliknya, apabila pewaris meninggal sebagai non-Muslim, para ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan pembagian warisan mengikuti ketentuan KUHPerdata.

Oleh karena itu, identitas agama pewaris menjadi dasar utama untuk menentukan pengadilan yang berwenang memeriksa sengketa waris.

Apabila Anda menghadapi sengketa waris atau masih ragu menentukan pengadilan yang berwenang, Legal Keluarga siap membantu Anda.

Kami mendampingi proses gugatan waris di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, mulai dari penyusunan gugatan, persiapan alat bukti, pendampingan persidangan, hingga pelaksanaan putusan.

Hubungi kami melalui:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id

Tim Legal Keluarga siap membantu Anda menyelesaikan sengketa waris secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan hukum.