Ketika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, saudara kandung sering dianggap otomatis menjadi ahli waris. Padahal, tidak adanya anak saja belum cukup untuk memastikan saudara kandung memperoleh warisan.
Hak waris saudara kandung masih bergantung pada keberadaan suami atau istri, ayah, ibu, cucu, dan ahli waris lainnya. Selain itu, aturan pembagiannya berbeda antara KUHPerdata dan hukum waris Islam.
Apakah Saudara Kandung Berhak Mendapat Warisan?
Saudara kandung dapat memperoleh warisan apabila memenuhi syarat menurut sistem hukum yang berlaku.
Namun, saudara kandung tidak selalu mendapat warisan hanya karena pewaris tidak memiliki anak. Keluarga harus memeriksa terlebih dahulu apakah pewaris masih meninggalkan:
- Suami atau istri.
- Ayah atau ibu.
- Cucu atau keturunan dari anak.
- Saudara kandung atau saudara seayah dan seibu.
- Ahli waris lain yang kedudukannya lebih dekat.
Karena itu, penetapan seluruh ahli waris harus dilakukan sebelum menghitung bagian saudara kandung.
Hak Waris Saudara Kandung Menurut KUHPerdata
KUHPerdata membagi ahli waris berdasarkan golongan. Saudara kandung termasuk ahli waris golongan II, bersama ayah dan ibu pewaris.
Sementara itu, suami atau istri dan anak-anak pewaris berada dalam golongan I. Golongan yang lebih dekat menutup golongan berikutnya.
Pasal 832 KUHPerdata pada pokoknya menyatakan:
“Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.”
Dengan demikian, apabila pewaris masih meninggalkan suami atau istri, saudara kandung pada prinsipnya tidak memperoleh warisan karena pasangan yang hidup terlama termasuk ahli waris golongan I.
Jika Tidak Ada Anak tetapi Masih Ada Suami atau Istri
Apabila seseorang meninggal dunia tanpa anak, tetapi masih meninggalkan suami atau istri, pasangan yang hidup terlama menjadi ahli waris.
Saudara kandung tidak ikut mewaris karena kedudukannya berada dalam golongan II. Golongan II baru memperoleh warisan apabila tidak terdapat ahli waris golongan I.
Oleh karena itu, pernyataan bahwa saudara kandung pasti memperoleh warisan ketika tidak ada anak tidak sepenuhnya benar.
Jika Tidak Ada Anak dan Tidak Ada Suami atau Istri
Saudara kandung dapat memperoleh warisan apabila pewaris tidak meninggalkan:
- Anak atau keturunannya; dan
- Suami atau istri yang hidup terlama.
Dalam keadaan ini, pembagian warisan dilakukan antara ayah, ibu, dan saudara pewaris berdasarkan Pasal 854 sampai dengan Pasal 857 KUHPerdata.
Jika terdapat ayah, ibu, dan satu saudara
Pasal 854 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan ayah, ibu, dan satu saudara:
- Ayah memperoleh 1/3 bagian.
- Ibu memperoleh 1/3 bagian.
- Seorang saudara memperoleh 1/3 bagian.
Jika terdapat ayah, ibu, dan beberapa saudara
Apabila pewaris meninggalkan ayah, ibu, dan lebih dari satu saudara:
- Ayah memperoleh 1/4 bagian.
- Ibu memperoleh 1/4 bagian.
- Para saudara bersama-sama memperoleh sisa 1/2 bagian.
Bagian para saudara kemudian dibagi sesuai ketentuan KUHPerdata.
Bagaimana Jika Hanya Ada Saudara Kandung?
Apabila pewaris tidak meninggalkan:
- Anak atau keturunan;
- Suami atau istri; dan
- Ayah maupun ibu,
maka saudara kandung dapat menerima seluruh harta warisan.
Apabila terdapat beberapa saudara kandung, harta dibagikan kepada mereka tanpa membedakan jenis kelamin. Saudara laki-laki dan perempuan pada prinsipnya memperoleh bagian yang sama menurut KUHPerdata.
Namun, perhitungan dapat berbeda apabila terdapat saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu secara bersamaan.
Hak Waris Saudara Kandung Menurut Hukum Islam
Bagi pewaris beragama Islam, pembagian warisan mengacu pada ketentuan hukum waris Islam, termasuk Kompilasi Hukum Islam.
Saudara dapat menjadi ahli waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah. Namun, bagian saudara dibedakan berdasarkan jenis hubungan persaudaraan, yaitu:
- Saudara seibu.
- Saudara kandung.
- Saudara seayah.
Kompilasi Hukum Islam disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan Buku II KHI mengatur mengenai kewarisan.
Bagian Saudara Seibu Menurut KHI
Pasal 181 KHI menyatakan:
“Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.”
Dengan demikian:
- Seorang saudara seibu memperoleh 1/6 bagian.
- Dua atau lebih saudara seibu bersama-sama memperoleh 1/3 bagian.
- Bagian tersebut dibagi bersama tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.
Bagian Saudara Kandung atau Seayah Menurut KHI
Pasal 182 KHI menyatakan:
“Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.”
Berdasarkan pasal tersebut:
- Seorang saudara perempuan kandung atau seayah memperoleh 1/2.
- Dua atau lebih saudara perempuan kandung atau seayah memperoleh bersama-sama 2/3.
- Jika terdapat saudara laki-laki dan perempuan, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
Apakah Saudara Kandung Mendapat Warisan Jika Ada Istri atau Suami?
Dalam hukum Islam, keberadaan suami atau istri tidak selalu menutup hak saudara kandung.
Suami atau istri memperoleh bagian yang telah ditentukan terlebih dahulu. Setelah itu, saudara kandung masih dapat memperoleh bagian apabila tidak terhalang oleh ahli waris lain, khususnya anak dan ayah.
Sebagai contoh, seorang perempuan meninggal dunia dan meninggalkan:
- Seorang suami.
- Seorang saudara perempuan kandung.
- Tidak mempunyai anak.
- Ayah dan ibunya telah meninggal dunia.
Suami pada prinsipnya memperoleh 1/2 karena pewaris tidak mempunyai anak. Saudara perempuan kandung dapat memperoleh 1/2 berdasarkan Pasal 182 KHI.
Namun, pembagian konkret tetap harus memperhatikan seluruh ahli waris yang ada.
Apakah Ibu Menghalangi Saudara Kandung?
Keberadaan ibu tidak selalu menutup saudara kandung. Akan tetapi, keberadaan beberapa saudara dapat memengaruhi bagian ibu.
Pasal 178 ayat (1) KHI pada pokoknya menentukan bahwa ibu memperoleh:
- 1/6 apabila pewaris mempunyai anak atau dua orang saudara atau lebih.
- 1/3 apabila pewaris tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih.
Karena itu, jumlah saudara dapat memengaruhi besarnya bagian ibu sekalipun saudara belum tentu seluruhnya memperoleh bagian warisan.
Apakah Ayah Menghalangi Saudara Kandung?
Ya. Berdasarkan Pasal 181 dan Pasal 182 KHI, hak saudara mensyaratkan pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah.
Dengan demikian, apabila ayah pewaris masih hidup, saudara kandung pada prinsipnya terhalang untuk mendapatkan warisan.
Ini merupakan perbedaan penting dengan KUHPerdata. Dalam KUHPerdata, ayah, ibu, dan saudara dapat mewaris bersama sebagai ahli waris golongan II. Sementara itu, dalam hukum Islam, ayah dapat menutup hak saudara.
Perbedaan KUHPerdata dan Hukum Islam
Berikut perbedaan utama hak waris saudara kandung:
| Persoalan | KUHPerdata | Hukum Islam |
|---|---|---|
| Kedudukan saudara | Golongan II | Ahli waris karena hubungan darah |
| Jika ada suami atau istri | Saudara tertutup | Saudara masih mungkin mendapat bagian |
| Jika ada ayah | Dapat mewaris bersama ayah | Saudara pada prinsipnya terhalang |
| Bagian laki-laki dan perempuan | Sama | Laki-laki dapat memperoleh dua kali bagian perempuan |
| Saudara seibu | Diatur berdasarkan garis asal harta | Bagian khusus dalam Pasal 181 KHI |
| Syarat utama | Tidak ada ahli waris golongan I | Tidak ada anak dan ayah |
Pisahkan Harta Bersama dan Utang Pewaris
Sebelum membagi warisan, keluarga harus menentukan harta yang benar-benar menjadi milik pewaris.
Apabila pewaris telah menikah, bagian pasangan atas harta bersama harus dipisahkan terlebih dahulu. Setelah itu, utang dan kewajiban pewaris diselesaikan.
Pembagian warisan dilakukan terhadap harta bersih setelah:
- Harta milik pasangan dipisahkan.
- Biaya pengurusan jenazah diselesaikan.
- Utang pewaris dibayar.
- Wasiat yang sah dilaksanakan.
- Hak pihak lain dikeluarkan.
Saudara kandung hanya memperoleh bagian dari harta warisan bersih, bukan dari seluruh aset yang dahulu dikuasai pewaris.
Bagaimana Jika Saudara Tidak Sepakat Membagi Warisan?
Jika seluruh ahli waris sepakat, pembagian dapat dilakukan secara musyawarah dan dituangkan dalam dokumen pembagian warisan.
Namun, jika salah satu saudara menguasai seluruh harta atau menolak membaginya, ahli waris lain dapat mengajukan gugatan pembagian warisan.
Bagi pihak yang beragama Islam, sengketa waris diajukan ke Pengadilan Agama. Sementara itu, sengketa waris berdasarkan KUHPerdata pada umumnya diajukan ke Pengadilan Negeri.
Kesimpulan
Saudara kandung dapat memperoleh warisan apabila pewaris tidak mempunyai anak. Namun, tidak adanya anak belum otomatis membuat saudara kandung menjadi ahli waris.
Menurut KUHPerdata, saudara kandung termasuk ahli waris golongan II. Karena itu, saudara baru mewaris apabila pewaris tidak meninggalkan suami, istri, anak, atau keturunan anak.
Sementara itu, menurut hukum Islam, saudara kandung masih dapat mewaris bersama suami atau istri. Namun, saudara pada prinsipnya terhalang apabila pewaris meninggalkan anak atau ayah.
Oleh karena itu, pembagian warisan harus dilakukan setelah seluruh ahli waris, status harta, utang, dan sistem hukum yang berlaku diperiksa secara lengkap.
Konsultasi Hak Waris
Pembagian warisan antara orang tua, pasangan, dan saudara kandung sering menimbulkan perbedaan perhitungan. Kesalahan menentukan ahli waris dapat menyebabkan pembagian tidak sah dan memicu sengketa keluarga.
Legal Keluarga siap membantu Anda dalam:
- Menentukan ahli waris yang berhak.
- Menghitung bagian warisan menurut KUHPerdata atau hukum Islam.
- Memisahkan harta bersama dan harta warisan.
- Mengurus penetapan ahli waris.
- Menyusun kesepakatan pembagian warisan.
- Mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Hubungi Legal Keluarga:
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


