Artikel

Hakim Menjatuhkan Putusan Verstek: Bisakah Saya Membela Diri?

Banyak orang baru mengetahui adanya perkara di pengadilan setelah hakim menjatuhkan putusan verstek. Kondisi tersebut sering menimbulkan pertanyaan, apakah pihak yang kalah masih dapat membela diri?

Jawabannya ya. Hukum acara perdata masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melakukan perlawanan terhadap putusan verstek. Namun, tergugat harus menggunakan hak tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Apa Itu Putusan Verstek?

Putusan verstek merupakan putusan yang hakim jatuhkan ketika tergugat atau termohon tidak hadir di persidangan meskipun pengadilan sudah memanggilnya secara sah dan patut.

Meskipun tergugat tidak hadir, hakim tetap memeriksa seluruh bukti dan saksi yang diajukan penggugat sebelum mengambil putusan.

Apakah Putusan Verstek Masih Bisa Dilawan?

Ya, masih bisa.

Tergugat dapat mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek. Melalui verzet, tergugat meminta hakim memeriksa kembali perkara tersebut dengan melibatkan kedua belah pihak.

Dalam pemeriksaan verzet, tergugat dapat menyampaikan jawaban, mengajukan bukti, menghadirkan saksi, serta membela kepentingannya di hadapan majelis hakim.

Kapan Tergugat Harus Mengajukan Verzet?

Verzet memiliki batas waktu yang tegas.

Tergugat harus mengajukan verzet dalam waktu 14 hari sejak menerima atau dikirimkan pemberitahuan putusan verstek.

Apabila tergugat mengajukan verzet sebelum batas waktu tersebut berakhir, hakim akan memeriksa kembali perkara sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Karena itu, jangan menunda pengajuan verzet apabila Anda baru mengetahui adanya putusan verstek.

Apa yang Terjadi Jika Lewat 14 Hari?

Apabila tergugat melewati batas waktu 14 hari, ia kehilangan hak untuk mengajukan verzet.

Setelah tenggang waktu tersebut berakhir, putusan verstek umumnya memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga tergugat tidak lagi dapat mengajukan perlawanan melalui verzet.

Dalam keadaan tersebut, Peninjauan Kembali (PK) menjadi satu-satunya upaya hukum yang dapat dipertimbangkan, sepanjang perkara memenuhi alasan PK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, tergugat sebaiknya segera berkonsultasi dengan pengacara setelah menerima pemberitahuan putusan verstek agar tidak kehilangan kesempatan untuk membela haknya.

Kesimpulan

Hakim yang menjatuhkan putusan verstek tidak menghilangkan hak tergugat untuk membela diri.

Selama 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan verstek, tergugat masih dapat mengajukan verzet agar hakim memeriksa kembali perkara tersebut.

Namun, apabila tergugat melewati batas waktu tersebut, ia tidak lagi dapat menggunakan verzet. Dalam kondisi itu, Peninjauan Kembali (PK) menjadi upaya hukum yang masih dapat dipertimbangkan apabila perkara memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum.

Karena itu, segera ambil langkah hukum setelah menerima pemberitahuan putusan verstek agar Anda tidak kehilangan hak untuk melakukan perlawanan.

Apabila hakim telah menjatuhkan putusan verstek dalam perkara Anda, segera konsultasikan langkah hukum yang tepat kepada tim pengacara Legal Keluarga. Kami siap membantu Anda menilai peluang mengajukan verzet maupun Peninjauan Kembali (PK) sesuai kondisi perkara.

Hubungi kami melalui:

  1. Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
  2. Email: klien@legalkeluarga.id

Tim Legal Keluarga siap mendampingi Anda mulai dari konsultasi, penyusunan verzet, hingga pendampingan selama proses persidangan.