Artikel

Hibah kepada Salah Satu Anak, Apakah Bisa Dibatalkan?

Orang tua sering memberikan hibah kepada salah satu anak, misalnya berupa rumah, tanah, atau aset lainnya. Tujuannya beragam, mulai dari membantu anak yang membutuhkan, membagi harta sejak dini, hingga menghindari sengketa warisan di kemudian hari.

Namun, pemberian hibah kepada satu anak sering memicu pertanyaan dari anak lainnya. Apakah hibah tersebut sah? Apakah ahli waris lain dapat membatalkannya?

Jawabannya, bisa, tetapi tidak dalam semua keadaan. Pengadilan hanya akan membatalkan atau mengurangi akibat hukum hibah apabila terdapat dasar hukum yang jelas.

1. Hibah kepada Salah Satu Anak Tidak Otomatis Melanggar Hukum

Pada dasarnya, orang tua berhak menghibahkan hartanya kepada siapa pun, termasuk hanya kepada salah satu anak.

Oleh karena itu, pemberian hibah kepada satu anak tidak otomatis batal hanya karena anak yang lain tidak menerima hibah.

Namun, apabila hibah tersebut melanggar ketentuan hukum atau merugikan hak ahli waris, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

2. Hibah Dapat Dibatalkan Jika Tidak Memenuhi Syarat Sah Perjanjian

Pengadilan akan menilai terlebih dahulu apakah hibah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan:

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu hal tertentu; dan
  4. suatu sebab yang halal.”

Sebagai contoh, pengadilan dapat membatalkan hibah apabila:

  • orang tua menandatangani akta hibah karena paksaan atau penipuan;
  • pemberi hibah tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
  • objek hibah tidak jelas; atau
  • tujuan hibah bertentangan dengan hukum.

3. Ahli Waris Dapat Menggugat Hibah Menurut KUHPerdata

Apabila keluarga tunduk pada KUHPerdata, ahli waris dapat menggugat hibah yang mengurangi hak mutlak (legitime portie).

Pasal 913 KUHPerdata menyatakan:

“Legitime portie atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si meninggal dunia tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara yang masih hidup maupun sebagai wasiat.”

Namun, perlu dipahami bahwa pelanggaran legitime portie tidak otomatis membatalkan akta hibah. Dalam praktiknya, ahli waris biasanya meminta pengadilan mengurangi hibah (inkorting) agar hak mutlaknya tetap terpenuhi.

4. Hukum Islam Mengatur Hibah Secara Berbeda

Apabila para pihak beragama Islam, sengketa hibah mengikuti ketentuan Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan:

“Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.”

Selain itu, dalam praktik peradilan agama, hakim juga mempertimbangkan keadilan dalam pemberian hibah kepada anak serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

5. Bagaimana Cara Membatalkan Hibah?

Pada umumnya, pembatalan hibah dapat dilakukan melalui dua cara.

  1. Para pihak sepakat membatalkan hibah dan membuat akta pembatalan di hadapan notaris.
  2. Pihak yang berkepentingan mengajukan gugatan ke pengadilan apabila tidak terdapat kesepakatan atau terdapat dugaan bahwa hibah mengandung cacat hukum.

Selanjutnya, pengadilan akan memeriksa akta hibah, alat bukti, saksi, dan dasar hukum sebelum menjatuhkan putusan.

6. Sebaiknya Analisis Kasus Terlebih Dahulu

Tidak semua hibah kepada salah satu anak dapat dibatalkan. Sebaliknya, tidak semua hibah juga pasti sah.

Karena setiap perkara memiliki fakta yang berbeda, Anda perlu menganalisis status akta hibah, hubungan para pihak, sistem hukum yang berlaku, serta hak ahli waris sebelum mengambil langkah hukum.

Dengan analisis yang tepat, Anda dapat menentukan apakah penyelesaian sebaiknya dilakukan melalui musyawarah, pembatalan berdasarkan kesepakatan, atau gugatan ke pengadilan.

Apabila Anda menerima hibah, merasa dirugikan oleh hibah, atau ingin mengajukan gugatan pembatalan hibah, Legal Keluarga siap membantu menganalisis permasalahan hukum Anda.

Tim Legal Keluarga berpengalaman menangani sengketa hibah berdasarkan KUHPerdata maupun hukum Islam. Kami membantu klien mulai dari konsultasi, analisis akta hibah, negosiasi, penyusunan gugatan, hingga pendampingan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id

Konsultasikan sengketa hibah Anda bersama Legal Keluarga agar memperoleh solusi hukum yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?