Artikel

Isteri Keluar Rumah Dapatkah Harta Gono Gini ?

Pertanyaan:

Saya seorang Muslim. Apakah isteri yang keluar dari rumah tetap berhak mendapatkan pembagian harta gono gini?

Jawaban:

Apa Itu Harta Gono Gini?

Harta gono gini atau harta bersama merupakan harta yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa harta yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Karena itu, aset yang salah satu pihak beli selama perkawinan pada prinsipnya masuk dalam harta bersama.

Contoh Kasus

Suami membeli rumah senilai Rp5 miliar setelah menikah. Suami menggunakan uang dari hasil pekerjaannya.

Namun, karena ia membeli rumah tersebut selama perkawinan, rumah itu tetap masuk dalam harta bersama. Dengan demikian, isteri juga mempunyai hak atas rumah tersebut.

Selain itu, suami tidak dapat menjual atau menjaminkan rumah itu tanpa memperhatikan hak isteri.

Baca juga: Akibat Mengalihkan Harta Gono Gini Tanpa Persetujuan Bersama

Bagaimana Pembagian Harta Gono Gini Setelah Cerai?

Jika perceraian terjadi, suami dan isteri dapat meminta pembagian harta bersama.

Dalam contoh rumah senilai Rp5 miliar, kedua pihak pada prinsipnya dapat memperoleh bagian yang sama.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 97 KHI, yang menyebutkan:

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Dengan demikian, mantan suami pada prinsipnya memperoleh ½ bagian.

Sementara itu, mantan isteri juga memperoleh ½ bagian.

Isteri Keluar Rumah, Apakah Tetap Mendapat Harta Gono Gini?

Menurut pendapat kami, isteri yang meninggalkan rumah tetap mempunyai hak atas harta gono gini.

Namun, besarnya bagian tetap bergantung pada putusan pengadilan.

Secara umum, Pasal 97 KHI memberikan ½ bagian kepada mantan suami dan ½ bagian kepada mantan isteri.

Karena itu, tindakan isteri keluar dari rumah tidak otomatis menghilangkan hak atas harta bersama.

Bagaimana Jika Suami Menyatakan Isteri Nusyuz?

Dalam praktik, terkadang suami menyatakan bahwa isteri melakukan nusyuz.

Suami kemudian menggunakan alasan tersebut untuk menolak pembagian harta gono gini.

Namun, persoalan nusyuz perlu kita bedakan dari persoalan harta bersama.

Dalam Pasal 84 KHI, isteri dapat dianggap nusyuz jika tidak menjalankan kewajibannya sebagai isteri tanpa alasan yang sah.

Namun, akibat nusyuz lebih berkaitan dengan hak nafkah.

Karena itu, nusyuz tidak otomatis menghapus hak isteri atas harta bersama.

Apakah Isteri Nusyuz Tetap Berhak atas Harta Gono Gini?

Menurut pendapat kami, isteri yang dianggap nusyuz tetap dapat memperoleh bagian harta gono gini.

Alasannya, pembagian harta bersama berbeda dengan pemberian nafkah.

Karena itu, status nusyuz tidak serta-merta menghapus hak isteri atas harta bersama.

Secara umum, mantan isteri tetap dapat meminta pembagian berdasarkan Pasal 97 KHI.

Namun, pengadilan tetap akan melihat fakta perkara secara keseluruhan.

Apakah Persentase Bagian Isteri Bisa Berkurang?

Tidak tertutup kemungkinan hakim memberikan pembagian yang berbeda.

Dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat mempertimbangkan kontribusi dan keadaan para pihak.

Karena itu, bagian mantan isteri tidak selalu harus sama jika terdapat alasan hukum yang kuat.

Namun, keadaan tersebut tidak berarti isteri kehilangan seluruh haknya.

Dengan demikian, isteri yang meninggalkan rumah tetap dapat meminta bagian harta gono gini.

Kesimpulan Harta Gono Gini Jika Isteri Keluar Rumah

Berdasarkan uraian di atas, Legal Keluarga memberikan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Mantan isteri tetap berhak memperoleh pembagian harta gono gini;
  2. Secara umum, Pasal 97 KHI memberikan ½ bagian kepada mantan suami dan ½ bagian kepada mantan isteri;
  3. Jika pengadilan menganggap isteri nusyuz, keadaan tersebut lebih berkaitan dengan hak nafkah;
  4. Nusyuz tidak otomatis menghilangkan hak isteri atas harta bersama;
  5. Namun, pengadilan tetap dapat menilai fakta dan kontribusi para pihak sebelum menentukan pembagian.

Dengan demikian, isteri yang keluar dari rumah tetap mempunyai hak untuk menuntut harta gono gini.

Syarat Mengurus Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan Agama

Untuk mengajukan gugatan harta bersama, Penggugat perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Dokumen tersebut antara lain:

  1. KTP Penggugat;
  2. alamat lengkap Tergugat;
  3. Putusan Pengadilan dan Akta Cerai jika sudah bercerai;
  4. bukti kepemilikan harta yang suami atau isteri peroleh selama perkawinan; dan
  5. dua orang saksi.

Selain itu, Penggugat dapat menyiapkan bukti lain yang berkaitan dengan objek harta bersama.

Karena itu, sebaiknya kumpulkan seluruh dokumen kepemilikan sejak awal.

Konsultasi Harta Gono Gini

Legal Keluarga membantu klien dalam perkara pembagian harta gono gini setelah perceraian.

Kami dapat membantu memeriksa dokumen, menyusun gugatan, menyiapkan bukti, serta mendampingi proses persidangan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai isteri keluar rumah dan harta gono gini, silakan hubungi:

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluaga.id

Butuh Pendampingan Pengacara?

Hubungi tim Legal Keluarga sekarang untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Syukrian LK

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?