Artikel

Isteri Meninggal, Apakah Suami Dapat Warisan Isteri ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Isteri Meninggal, Apakah Suami Mendapatkan Waris Isteri ?

Jawaban :

Mengenai harta waris khususnya untuk suami istri telah disebutkan pada Pasal 171 huruf e KHI sebagai berikut:

“Harta waris adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat”.

Pada dasarnya terdapat 2 harta dalam perkawinan :

1. Harta Bawaan

Harta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh masing-masing baik suami maupun istri sebelum pernikahan. Harta ini juga dibawah penguasaan maksudnya adalah harta bawaan dimiliki oleh pribadi dan mempunyai hak sepenuhnya pada harta yang dimiliki. (Pasal 35-36 UU Perkawinan)

2. Harta Bersama

Harta bersama adalah harta yang diperoleh bersama antara suami dan istri dengan melakukan perjanjian/persetujuan terlebih dahulu selama masa pernikahan. (Pasal 119 KUHPer)

Jika sebelumnya ada perjanjian/persetujuan untuk pemisahan harta, maka suami tidak mendapatkan harta waris dari istri, serta harta waris dari pihak istri diberikan kepada ahli warisnya dan ini berlaku bagi kasus cerai. Namun, untuk istri yang sudah meninggal berbeda lagi, menurut Pasal 85 KHI bahwa “Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri”.  Meskipun suami tetap berpegang teguh pada pemisahan harta, ia tetap akan mendapatkan harta waris sesuai dengan pasal 171 KHI dan pembagian hartanya menurut Pasal 96 KHI menyebutkan “Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama”.

Jika terdapat perjanjian/persetujuan dalam harta bersama sebelumnya, maka si suami tetap akan mendapatkan harta waris dari istri.

Pembagian hak atas harta waris menurut pasal 174 KHI dibagi menjadi 2 :

  1. Hubungan sedarah. Terdapat 2 golongan sedarah, diantaranya ialah glongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Dan golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak: perempuan, saudara perempuan dari nenek
  2. Hubungan pernikahan. Karena ditinggal isteri atau suami menjadi duda atau janda

Maka suami tetap berhak mendapatkan warisan jika isteri meninggal dunia sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam, hal ini berlaku bagi pasangan muslim.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar pengurusan pembagian warisan atau sengketa pembagian warisan :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?