Artikel

Jika Orang Tua Bercerai Anak Ikut Siapa ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Jika orang tua bercerai, anak ikut dengan siapa ?

Jawaban :

Hak Asuh Anak Ketika Bercerai

Jika terjadi perceraian, maka pengadilan akan memutuskan anak akan ikut dengan ibu atau ayah dari anak.

Umumnya pengadilan memutus hak asuh anak didasarkan pada umur anak. Oleh karena itu umur menjadi patokan awal agar dapat memastikan anak akan ikut ibu atau ayah ketika terjadi perceraian.

Pengadilan berpatokan pada umur anak tersebut didasari beberapa aturan hukum, yaitu :

Pasal 105 KHI yang pada prinsipnya menyebutkan anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun, maka pemeliharaan anak akan jatuh kepada ibu dari anak. Namun, apabila anak telah berusia diatas 12 (dua belas) tahun, maka anak berhak memilih ingin ikut dengan ibu atau ayahnya.

Selain itu, Yurisprudensi MA RI No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 juga menyebutkan Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”

Apabila mengacu pada aturan diatas, maka apabila terjadi perceraian, hak asuh anak kemungkinan besar jatuh kepada ibu dari anak.

Apakah Ayah Berhak Tidak Boleh Mendapatkan Hak Asuh Anak Ketika bercerai ?

Sebenarnya terdapat beberapa aturan yang memungkinkan hak asuh anak beralih ke seorang ayah dari anak, sepanjang memenuhi kriteria dari aturan dibawah ini, yaitu seperti :

Rumusan Kamar Perdata Poin d, SEMA No. 1 Tahun 2017 :

“ Hak ibu kandung mengasuh anak di bawah umur setelah terjadi perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung. Sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak, dengan juga mempertimbangkan kepentingan / keberadaan / keinginan si anak pada saat proses perceraian.”

Pasal 156 huruf (c) KHI :

“ Apabila pemegang hadhanah (hak asuh anak) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi. Maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?