Apakah bisa mengurus surat cerai tanpa sidang?
Jawaban:
Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang, Apakah Bisa?
Jika pasangan melangsungkan perkawinan secara sah dan mencatatkannya menurut hukum negara, maka perceraian harus melalui pengadilan.
Dengan demikian, pasangan tidak dapat memperoleh surat cerai hanya melalui proses administrasi biasa.
Selain itu, pengadilan tetap perlu memeriksa alasan perceraian.
Dasar Hukum Perceraian Harus Melalui Pengadilan
Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan:
- Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
- Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
- Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pasangan harus menempuh proses perceraian melalui pengadilan.
Karena itu, suami atau isteri tidak dapat langsung meminta surat cerai tanpa mengajukan perkara.
Selain itu, Penggugat atau Pemohon tetap perlu menjelaskan alasan perceraian kepada hakim.
Pengadilan Mana yang Mengurus Perceraian?
Pengadilan yang berwenang bergantung pada agama pasangan.
1. Perceraian Pasangan Muslim
Jika pasangan menikah menurut agama Islam, mereka mengurus perceraian melalui Pengadilan Agama.
Selanjutnya, Pengadilan Agama akan memeriksa alasan perceraian dan bukti yang para pihak ajukan.
2. Perceraian Pasangan Non-Muslim
Jika pasangan mencatatkan perkawinan non-Islam di Disdukcapil, mereka mengurus perceraian melalui Pengadilan Negeri.
Karena itu, pasangan perlu menentukan pengadilan yang tepat sebelum mendaftarkan perkara.
Apakah Harus Selalu Hadir di Persidangan?
Pada prinsipnya, proses perceraian tetap berjalan melalui persidangan.
Namun, kondisi kehadiran masing-masing pihak dapat berbeda.
Misalnya, Penggugat dapat menggunakan pengacara untuk membantu mengurus perkara.
Selain itu, jika Tergugat tidak hadir setelah pengadilan memanggil secara sah dan patut, hakim dapat melanjutkan proses sesuai hukum acara.
Dengan demikian, istilah “tanpa sidang” tidak tepat jika maksudnya perceraian tanpa proses pengadilan.
Perceraian tetap membutuhkan proses pemeriksaan oleh hakim.
Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan
Secara umum, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP Penggugat atau Pemohon;
- alamat lengkap Tergugat atau Termohon;
- Buku Nikah untuk pasangan Muslim;
- Akta Perkawinan dari Disdukcapil untuk pasangan non-Muslim;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran Anak jika meminta hak asuh anak; dan
- dua orang saksi dari keluarga atau orang terdekat.
Selain itu, Penggugat dapat menyiapkan bukti lain sesuai alasan perceraian.
Karena itu, sebaiknya siapkan dokumen sejak awal agar proses berjalan lebih lancar.
Kesimpulan
Mengurus surat cerai tanpa melalui pengadilan tidak dapat dilakukan.
Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa perceraian harus berlangsung di depan sidang pengadilan.
Untuk pasangan Muslim, proses perceraian berlangsung di Pengadilan Agama.
Sementara itu, pasangan non-Muslim mengurus perceraian melalui Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, surat cerai baru dapat Anda peroleh setelah proses hukum perceraian berjalan sesuai ketentuan.
Konsultasi Perceraian
Legal Keluarga membantu klien mengurus perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Kami dapat membantu memeriksa dokumen, menyusun gugatan, menyiapkan bukti, serta mendampingi persidangan.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai mengurus surat cerai tanpa sidang, silakan hubungi:
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluaga.id

