Artikel

Cara Mengurus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya seorang mantan isteri telah bercerai dengan suami saya di Pengadilan Agama, namun pada saat mengurus perceraian saya tidak meminta hak asuh anak, apakah masih dapat mengurus hak asuh anak dan bagaimana caranya :

Jawaban :

Banyak mantan isteri setelah bercerai dengan mantan suaminya belum mengurus penetapan hak asuh anak, padahal penetapan hak asuh anak itu penting walau pihak mantan isteri setelah perceraian sebagai pihak yang mengurus dan mengasuh anak.

Penetapan hak asuh anak dari pengadilan umumnya dikarenakan setiap ingin mengurus keperluan administrasi tentang anak agar tidak perlu lagi meminta persetujuan mantan suaminya (ayah dari anak).

Syarat Mengurus Penetapan Hak Asuh Anak

Syarat mengurus penetapan hak asuh anak setelah perceraian di Pengadilan Agama, yaitu :

  1. KTP Pihak mantan isteri,
  2. Alamat lengkap mantan suami,
  3. Akta Cerai,
  4. Putusan Pengadilan terkait Perceraian,
  5. Akta Kelahiran Anak,
  6. Kartu Keluarga (KK),
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi, dapat dari keluarga.

Perbedaan Anak Diatas dan Dibawah 12 Tahun

Dalam prakteknya, jika anak sudah diatas 12 (dua belas) tahun, umumnya hakim meminta agar anak dihadirkan untuk ditanya pendapatnya terkait keinginan anak, namun jika dibawah 12 (dua belas) tahun, maka tidak perlu hadir di pengadilan agama.

Jasa Pengacara Hak Asuh Anak

Mengajukan permohonan penetapan hak asuh anak dapat memakai jasa pengacara jika tidak memiliki waktu untuk mengurus melalui pengadilan.

adapun jasa pengacara dalam pengurusan penetapan hak asuh anak, yaitu:

  1. Membantu membuat dan menyusun surat gugatan hak asuh anak;
  2. Mendampingi dan mewakili di pengadilan;
  3. Membantu pihak klien menyusun bukti-bukti yang perlu diberikan ke pengadilan;
  4. membantu mengambilkan putusan hak asuh anak jika telah diputus pengadilan agama.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar mengurus penetapan hak asuh anak di Pengadilan Agama :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?