Artikel

Cara Mengurus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Perceraian sering meninggalkan persoalan lanjutan, terutama soal hak asuh anak. Selain itu, banyak pasangan tidak langsung mengurus hak asuh saat bercerai. Akibatnya, setelah perceraian selesai, muncul kebingungan tentang siapa yang berhak mengasuh anak.

Oleh karena itu, penting untuk memahami cara mengurus hak asuh anak setelah perceraian. Dengan memahami prosedur yang benar, Anda bisa melindungi hak anak secara hukum.

Apakah Hak Asuh Anak Bisa Diajukan Setelah Perceraian?

Ya, Anda tetap bisa mengajukan hak asuh anak setelah perceraian. Bahkan, banyak orang baru mengajukannya setelah putusan cerai selesai.

Selanjutnya, Anda dapat mengajukan permohonan ke pengadilan sesuai agama:

  1. Pengadilan Agama untuk Islam
  2. Pengadilan Negeri untuk non-Islam

Dengan demikian, pengadilan akan memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang mengasuh anak.

Selain itu, penetapan ini membantu berbagai kebutuhan administratif, seperti:

  1. pendaftaran sekolah
  2. pindah KK
  3. pembuatan paspor dan visa
  4. pengurusan BPJS
  5. pengambilan keputusan medis

Dasar Hukum Hak Asuh Anak

Beberapa aturan mengatur hak asuh anak di Indonesia.

Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan:

“Dalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”

Selanjutnya, jika anak sudah berusia 12 tahun, anak dapat memilih tinggal dengan ayah atau ibu.

Selain itu, terdapat yurisprudensi penting yaitu putusan MA No. 126 K/Pdt/2001:

“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”

Dengan demikian, hakim sering memberikan hak asuh kepada ibu, terutama untuk anak kecil.

Syarat Mengajukan Hak Asuh Anak

Sebelum mengajukan permohonan, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP pemohon
  2. Alamat mantan pasangan
  3. Akta cerai
  4. Putusan perceraian
  5. Akta kelahiran anak
  6. Kartu Keluarga (KK)
  7. Dua orang saksi

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pengadilan akan berjalan lebih lancar.

Perbedaan Hak Asuh Berdasarkan Usia Anak

Selain dokumen, hakim juga mempertimbangkan usia anak.

Anak di Bawah 12 Tahun

Pada umumnya, hakim memberikan hak asuh kepada ibu. Namun demikian, keputusan bisa berubah jika terdapat kondisi tertentu, seperti:

  1. kekerasan terhadap anak
  2. penelantaran
  3. penyalahgunaan narkoba

Dengan kata lain, hakim tetap mengutamakan kepentingan anak.

Anak di Atas 12 Tahun

Selanjutnya, hakim akan meminta anak menyampaikan pilihannya. Oleh karena itu, anak dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibu.

Tahapan Mengurus Hak Asuh Anak

Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan.

1. Menyusun Permohonan

Pertama, Anda menyusun surat permohonan. Surat ini memuat identitas, hubungan keluarga, serta alasan permohonan.

Selain itu, Anda dapat membuat sendiri atau menggunakan pengacara.

2. Mendaftarkan Perkara

Setelah itu, Anda mendaftarkan perkara ke pengadilan sesuai domisili.

3. Membayar Biaya Perkara

Kemudian, pengadilan menentukan biaya perkara. Umumnya biaya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.500.000.

4. Mengikuti Persidangan

Selanjutnya, Anda mengikuti seluruh proses sidang, mulai dari mediasi hingga pembuktian.

5. Putusan Hak Asuh Anak

Akhirnya, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

Dengan demikian, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Mengapa Penetapan Hak Asuh Anak Penting?

Banyak orang mengabaikan penetapan hak asuh. Namun, kondisi ini bisa menimbulkan masalah.

Misalnya:

  1. sengketa perebutan anak
  2. kesulitan administrasi
  3. konflik dengan mantan pasangan

Oleh karena itu, penetapan hak asuh memberikan kepastian hukum.

Perlukah Menggunakan Pengacara?

Pada dasarnya, Anda bisa mengurus sendiri. Namun demikian, banyak orang memilih pengacara agar proses lebih jelas.

Pengacara membantu:

  1. menyusun permohonan
  2. menyiapkan bukti
  3. mendampingi sidang

Dengan demikian, risiko kesalahan dapat diminimalkan.

Kesimpulan

Hak asuh anak tetap bisa diajukan setelah perceraian. Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir jika belum mengurusnya saat bercerai.

Selain itu, pengadilan akan menilai usia anak, kondisi orang tua, serta kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, keputusan akan lebih adil.

Konsultasi Hukum Hak Asuh Anak

Jika Anda ingin mengurus hak asuh anak, sebaiknya segera konsultasi.

Legal Keluarga siap membantu Anda dalam setiap tahap proses hukum.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id