Artikel

Nafkah Anak Untuk PNS Bercerai

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Bagaimana pengaturan nafkah untuk anak ketika terjadi perceraian untuk seorang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) ?

Jawab :

Aturan Pemberian Nafkah Anak dari PNS yang Bercerai

Nafkah untuk anak adalah tanggungjawab orang tua kepada anak apapun profesi dari orang tuanya.

Jika terjadi suatu perceraian, maka pengadilan dapat memutus jumlah nafkah yang ditanggung orang tua terhadap anaknya.

Apabila melihat kebanyakan putusan di pengadilan, maka kebanyakan tanggungjawab nafkah anak dibebankan kepada ayah ketika terjadi perceraian. Hal tersebut wajar karena kewajiban memberikan kepada nafkah anak adalah salah satu akibat dari perceraian.

Bagaimana jika seorang ayah berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) ? apakah terdapat aturan teknis yang mengatur nafkah untuk anak, mengingat pendapatan dari PNS bersifat tetap.

Jika merujuk pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) disebutkan :

  1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
  2. Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

Jika merujuk pada aturan diatas, maka kewajiban dari seorang PNS pria untuk memberikan nafkah kepada anak ketika terjadi perceraian adalah 1/3 (sepertiga) dari gaji/pendapatannya di tempat kerja. Namun perlu diketahui, hal tersebut berlaku jika perceraian itu diinisiasi atau dilakukan oleh PNS pria.

Jika PNS yang Digugat Cerai ?

Bagaimana jika inisiatif perceraian diajukan/ dilakukan oleh pihak Isteri yang bukan berprofesi sebagai PNS ? apakah tetap berhak untuk meminta nafkah anak ?

Jika pihak isteri yang mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan, maka tetap berhak meminta nafkah untuk anak dengan dasar hukum yang diatur dalam :

Pasal 158 huruf d :

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).”

Pasal 41 huruf c :

“ Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu.”

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar mengurus perceraian PNS (Pegawai Negeri Sipil) :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?