Logo Legal Keluarga

Artikel

Nafkah Anak Untuk PNS Bercerai

Pertanyaan:

Bagaimana aturan nafkah anak jika ayah berprofesi sebagai PNS dan mengalami perceraian?

Jawaban:

Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak.

Karena itu, seorang ayah tetap mempunyai kewajiban memberikan nafkah setelah perceraian.

Namun, untuk PNS terdapat aturan khusus mengenai pembagian gaji dalam kondisi tertentu.

Selain itu, aturan umum mengenai nafkah anak tetap berlaku.

Aturan Nafkah Anak untuk PNS yang Bercerai

Pemerintah mengatur perceraian PNS melalui PP No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990.

Aturan tersebut mengatur pembagian gaji ketika perceraian terjadi atas kehendak PNS pria.

Pasal 8 ayat (1) PP No. 10 Tahun 1983 menyebutkan:

“Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.”

Selanjutnya, Pasal 8 ayat (2) mengatur:

“Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.”

Dengan demikian, aturan tersebut mengenal pembagian 1/3 gaji untuk anak atau anak-anak dalam kondisi tertentu.

Namun, ketentuan itu tidak berlaku otomatis untuk semua perceraian PNS.

Kapan Anak Mendapat 1/3 Gaji PNS?

Pasal 8 mengaitkan pembagian tersebut dengan perceraian yang terjadi atas kehendak PNS pria.

Karena itu, keluarga perlu melihat siapa yang menghendaki perceraian.

Jika PNS pria mengajukan perceraian, ketentuan pembagian gaji dalam Pasal 8 dapat berlaku.

Dalam kondisi tersebut, pembagiannya meliputi:

  1. 1/3 untuk PNS pria;
  2. 1/3 untuk bekas isteri; dan
  3. 1/3 untuk anak atau anak-anak.

Namun, keluarga tetap perlu melihat kondisi setiap perkara.

Selain itu, PP No. 45 Tahun 1990 telah mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 10 Tahun 1983.

Bagaimana Jika Isteri yang Menggugat Cerai?

Bagaimana jika isteri mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang berstatus PNS?

Dalam kondisi tersebut, anak tetap mempunyai hak atas nafkah.

Artinya, gugatan cerai dari isteri tidak menghapus kewajiban ayah terhadap anak.

Namun, mekanisme pembagian 1/3 gaji berdasarkan Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 perlu melihat syarat yang terdapat dalam aturan tersebut.

Karena itu, jangan langsung menyimpulkan bahwa setiap perceraian PNS selalu menghasilkan pembagian 1/3 gaji.

Kewajiban Ayah Memberi Nafkah Anak Menurut KHI

Untuk perkara perceraian Muslim, Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam mengatur kewajiban ayah.

Ketentuan tersebut menyebutkan:

“Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).”

Dengan demikian, ayah tetap menanggung nafkah anak sesuai kemampuannya.

Karena itu, status PNS bukan satu-satunya dasar untuk menentukan kewajiban nafkah.

Hak anak tetap muncul berdasarkan aturan umum mengenai akibat perceraian.

Kewajiban Nafkah Anak Menurut UU Perkawinan

Selain KHI, Pasal 41 huruf b UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga mengatur biaya anak.

Pada pokoknya, bapak bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

Namun, jika bapak benar-benar tidak mampu, pengadilan dapat menentukan agar ibu ikut memikul biaya tersebut.

Dengan demikian, hukum tetap menempatkan kepentingan anak sebagai hal utama.

Selain itu, kewajiban terhadap anak tetap berjalan meskipun hubungan perkawinan orang tua sudah berakhir.

Apakah Hakim Bisa Menentukan Nafkah di Luar 1/3 Gaji?

Dalam perkara perceraian, hakim tetap dapat memeriksa tuntutan nafkah anak.

Karena itu, pihak isteri dapat meminta jumlah nafkah dalam gugatan.

Selanjutnya, hakim dapat melihat pendapatan ayah dan kebutuhan anak.

Misalnya, hakim dapat mempertimbangkan:

  1. gaji PNS setiap bulan;
  2. tunjangan;
  3. jumlah anak;
  4. biaya sekolah;
  5. biaya kesehatan;
  6. kebutuhan makan;
  7. usia anak; dan
  8. kebutuhan hidup lainnya.

Dengan demikian, tuntutan nafkah anak tidak hanya melihat profesi ayah sebagai PNS.

Hakim juga melihat kebutuhan nyata anak.

Apakah Tunjangan PNS Bisa Menjadi Pertimbangan?

Bisa. Pendapatan PNS tidak selalu hanya berasal dari gaji pokok.

Dalam praktik, PNS dapat memperoleh berbagai tunjangan sesuai jabatan dan instansinya.

Karena itu, pihak yang meminta nafkah dapat menunjukkan data mengenai penghasilan ayah.

Misalnya, pihak isteri dapat menyiapkan:

  • slip gaji;
  • bukti tunjangan;
  • rekening koran;
  • bukti transfer; atau
  • dokumen penghasilan lainnya.

Selanjutnya, hakim dapat menggunakan bukti tersebut untuk menilai kemampuan ekonomi ayah.

Apakah Nafkah Anak Berhenti Setelah Perceraian?

Tidak. Perceraian hanya mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan isteri.

Sebaliknya, hubungan hukum antara orang tua dan anak tetap ada.

Karena itu, ayah tetap mempunyai kewajiban terhadap kebutuhan anak.

Dalam perkara Muslim, KHI mengatur kewajiban tersebut sekurang-kurangnya sampai anak mampu mengurus dirinya sendiri atau mencapai usia 21 tahun.

Namun, kondisi konkret tetap dapat memengaruhi pelaksanaannya.

Apakah Nafkah Anak Bisa Naik Setiap Tahun?

Dalam praktik Pengadilan Agama, pihak yang meminta nafkah dapat meminta kenaikan tahunan.

Hal ini bertujuan menyesuaikan biaya hidup yang terus meningkat.

Misalnya, biaya sekolah, makanan, dan kebutuhan sehari-hari dapat bertambah setiap tahun.

Karena itu, pihak isteri dapat memasukkan permintaan kenaikan nafkah dalam petitum gugatan.

Selanjutnya, hakim akan menilai permintaan tersebut.

Bagaimana Cara Meminta Nafkah Anak dari Ayah PNS?

Isteri dapat meminta nafkah anak bersamaan dengan gugatan perceraian.

Pertama, cantumkan permintaan nafkah dalam petitum.

Selanjutnya, jelaskan kebutuhan anak dalam posita.

Setelah itu, siapkan bukti mengenai penghasilan ayah.

Selain itu, buat rincian kebutuhan anak setiap bulan.

Dengan cara tersebut, hakim mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kemampuan ayah dan kebutuhan anak.

Kesimpulan

Nafkah anak untuk PNS yang bercerai tetap menjadi kewajiban ayah.

Jika perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 mengenal pembagian gaji sebesar 1/3 untuk anak atau anak-anak.

Namun, aturan tersebut tidak otomatis berlaku dalam setiap perceraian PNS.

Selain itu, Pasal 156 huruf d KHI dan Pasal 41 huruf b UU Perkawinan tetap memberikan dasar kewajiban ayah untuk menanggung kebutuhan anak.

Karena itu, hakim dapat melihat gaji, tunjangan, kebutuhan anak, serta kondisi para pihak.

Dengan demikian, setiap perkara tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan fakta yang ada.

Konsultasi Perceraian PNS dan Nafkah Anak

Legal Keluarga membantu klien dalam perkara perceraian PNS, nafkah anak, hak asuh anak, dan perkara keluarga lainnya.

Selain itu, kami dapat membantu menyusun tuntutan nafkah, memeriksa bukti penghasilan, serta mendampingi persidangan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai nafkah anak untuk PNS yang bercerai, silakan hubungi:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?