Logo Legal Keluarga

Artikel

Izin Perceraian Bagi Karyawan BUMN, Apakah Wajib ?

Pertanyaan:

Jika karyawan BUMN ingin bercerai di pengadilan, apakah ia wajib meminta izin dari pimpinan atau Direksi BUMN?

Jawaban:

Pada prinsipnya, aturan izin perceraian bagi PNS tidak otomatis berlaku kepada karyawan BUMN.

PNS dan karyawan BUMN memiliki status kepegawaian yang berbeda.

Karena itu, karyawan BUMN perlu melihat aturan perusahaan sebelum mengajukan perceraian.

Selain itu, karyawan juga perlu memeriksa perjanjian kerja atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apakah PNS Wajib Meminta Izin untuk Bercerai?

Ya. Pemerintah mengatur perceraian PNS melalui PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990.

Pasal 3 mengatur kewajiban PNS dalam perkara perceraian.

Pada pokoknya, PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat.

Jika PNS menjadi Penggugat, ia perlu meminta izin.

Sementara itu, jika PNS menjadi Tergugat, ia perlu memperoleh surat keterangan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, aturan tersebut secara khusus mengatur Pegawai Negeri Sipil.

Apakah Karyawan BUMN Termasuk PNS?

Tidak. Karyawan BUMN bukan Pegawai Negeri Sipil.

BUMN mempekerjakan karyawannya berdasarkan hubungan kerja.

Karena itu, hubungan antara perusahaan dan karyawan mengikuti aturan ketenagakerjaan serta ketentuan internal perusahaan.

Status ini berbeda dengan PNS.

Dengan demikian, aturan perceraian PNS tidak otomatis berlaku kepada karyawan BUMN.

Dasar Hukum Status Karyawan BUMN

Pasal 95 PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN mengatur status karyawan BUMN.

Ayat (1) pada pokoknya menjelaskan bahwa BUMN mengatur pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban karyawan melalui Perjanjian Kerja Bersama.

Selain itu, ketentuan tersebut tetap mengikuti peraturan di bidang ketenagakerjaan.

Kemudian, ayat (2) menegaskan:

“Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.”

Ketentuan tersebut memperjelas perbedaan antara karyawan BUMN dan PNS.

Karena itu, perusahaan BUMN tidak dapat langsung menerapkan seluruh ketentuan kepegawaian PNS kepada karyawannya.

Apakah Karyawan BUMN Wajib Mendapat Izin Atasan untuk Bercerai?

Secara umum, PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tidak mewajibkan karyawan BUMN meminta izin perceraian seperti PNS.

Aturan tersebut secara langsung mengatur PNS.

Sementara itu, Pasal 95 PP No. 45 Tahun 2005 memisahkan sistem kepegawaian BUMN dari sistem PNS.

Karena itu, karyawan BUMN pada prinsipnya tidak perlu menggunakan mekanisme izin perceraian PNS.

Namun, terdapat hal lain yang perlu diperiksa.

Periksa Perjanjian Kerja dan Aturan Internal BUMN

Setiap BUMN dapat memiliki aturan internal yang berbeda.

Misalnya, perusahaan dapat memiliki:

  1. Perjanjian Kerja Bersama;
  2. Peraturan Perusahaan;
  3. kode etik;
  4. kebijakan sumber daya manusia; atau
  5. aturan pelaporan perubahan status perkawinan.

Karena itu, karyawan perlu membaca aturan tersebut sebelum mengajukan perceraian.

Perusahaan mungkin tidak mewajibkan izin.

Namun, perusahaan dapat mewajibkan pemberitahuan atau pembaruan data keluarga.

Misalnya, perubahan status perkawinan dapat memengaruhi data tanggungan, asuransi, tunjangan, atau administrasi perusahaan.

Dengan demikian, kewajiban administratif internal berbeda dengan izin perceraian PNS.

Bagaimana Jika Aturan Internal Mewajibkan Persetujuan?

Jika perusahaan memiliki ketentuan internal mengenai perceraian, karyawan perlu membaca dasar dan bentuk kewajibannya.

Pertama, periksa apakah aturan meminta izin atau hanya pemberitahuan.

Selanjutnya, periksa Perjanjian Kerja Bersama.

Setelah itu, lihat apakah perusahaan menetapkan konsekuensi administratif tertentu.

Namun, aturan internal perusahaan tidak serta-merta menentukan sah atau tidaknya perceraian.

Pengadilan tetap memeriksa perkara berdasarkan hukum perkawinan dan hukum acara.

Karena itu, kita perlu membedakan urusan internal perusahaan dengan kewenangan pengadilan.

Apakah Pengadilan Bisa Menolak Gugatan karena Tidak Ada Izin BUMN?

Pada prinsipnya, pengadilan memeriksa syarat dan alasan perceraian berdasarkan hukum yang berlaku.

Karyawan BUMN berbeda dengan PNS.

Karena itu, tidak adanya izin atasan BUMN tidak otomatis membuat gugatan cerai kehilangan dasar hukum.

Namun, kondisi dapat berbeda jika terdapat aturan khusus yang mengikat karyawan berdasarkan hubungan kerja.

Karena itu, sebaiknya karyawan memeriksa aturan perusahaan sejak awal.

Langkah tersebut dapat mencegah masalah administratif setelah perceraian.

Bagaimana Jika Karyawan BUMN Menjadi Tergugat?

Karyawan BUMN juga dapat menghadapi gugatan cerai dari suami atau isterinya.

Dalam kondisi tersebut, proses perceraian tetap berlangsung di pengadilan yang berwenang.

Karyawan dapat memberikan jawaban atas gugatan.

Selain itu, karyawan juga dapat mengajukan bukti dan saksi.

Jika perusahaan memiliki kewajiban pelaporan perubahan status perkawinan, karyawan dapat menjalankan kewajiban tersebut secara terpisah.

Dengan demikian, proses pengadilan dan administrasi perusahaan tetap memiliki fungsi yang berbeda.

Pengadilan Mana yang Menangani Perceraian Karyawan BUMN?

Profesi sebagai karyawan BUMN tidak menentukan jenis pengadilan.

Agama para pihak menjadi salah satu faktor utama.

Untuk pasangan Muslim, proses perceraian berlangsung di Pengadilan Agama.

Sementara itu, pasangan non-Muslim mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Karena itu, status sebagai pegawai BUMN tidak mengubah kewenangan pengadilan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan perceraian, karyawan BUMN perlu menyiapkan dokumen dasar.

Untuk pasangan Muslim, dokumen umumnya meliputi:

  1. KTP;
  2. Buku Nikah;
  3. alamat pasangan;
  4. Kartu Keluarga; dan
  5. Akta Kelahiran Anak jika terdapat tuntutan hak asuh.

Sementara itu, pasangan non-Muslim menggunakan Akta Perkawinan sebagai salah satu dokumen utama.

Selain itu, karyawan dapat memeriksa dokumen internal perusahaan jika perusahaan mewajibkan pelaporan.

Kesimpulan

Izin perceraian bagi karyawan BUMN pada prinsipnya berbeda dengan izin perceraian PNS.

PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 secara khusus mengatur PNS.

Sementara itu, Pasal 95 PP No. 45 Tahun 2005 menegaskan bahwa ketentuan kepegawaian PNS tidak berlaku bagi BUMN.

Karena itu, karyawan BUMN pada prinsipnya tidak wajib mengikuti mekanisme izin perceraian PNS.

Namun, karyawan tetap perlu memeriksa Perjanjian Kerja Bersama dan aturan internal perusahaan.

Sebab, BUMN dapat memiliki kewajiban administratif mengenai pelaporan perubahan status perkawinan.

Dengan demikian, karyawan perlu membedakan antara izin perceraian PNS dan kewajiban administratif perusahaan.

Konsultasi Perceraian Karyawan BUMN

Legal Keluarga membantu klien dalam perkara perceraian karyawan BUMN, PNS, ASN, dan pegawai swasta.

Selain itu, kami dapat membantu memeriksa dokumen, menentukan pengadilan, menyusun gugatan, serta mendampingi persidangan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai izin perceraian bagi karyawan BUMN, silakan hubungi:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id