Artikel

Cara Pembatalan Perkawinan di Pengadilan

Cara Pembatalan Perkawinan di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Apa itu pembatalan perkawinan ?

Pembatalan perkawinan adalah upaya hukum di pengadilan agama atau pengadilan negeri yang diajukan pihak-pihak yang berwenang agar dapat membatalkan suatu perkawinan yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.

Umumnya upaya pembatalan perkawinan ini diajukan oleh pihak isteri pertama ke pengadilan dengan tujuan membatalkan perkawinan suami (pasangannya) yang melakukan perkawinan lagi yang kedua kali dengan perempuan lain tanpa izin isteri pertama.

Oleh karena itu, apabila seorang isteri pertama menemukan suaminya menikah dengan perempuan lain yang dimana pernikahan dengan perempuan lain tersebut ternyata sampai memiliki buku nikah atau akta perkawinan, maka anda sebagai isteri pertama dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan terhadap perkawinan suami anda dengan perempuan lain tersebut ke Pengadilan.

Cara menentukan pengadilan untuk pembatalan perkawinan

Apabila suatu perkawinan yang tidak sah tersebut dilangsungkan menurut agama Islam sehingga memiliki buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), maka permohon pembatalan perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama.

Sedangkan apabila perkawinan yang tidak sah dilangsungkan menurut agama Kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu sehingga memiliki Akta Perkawinan yang dikeluarkan dari Disdukcapil, maka permohonan pembatalan perkawinan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Alasan mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan

Dibawah ini kami memberikan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar hukum dalam mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan didasarkan pada UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan KHI, yaitu sebagai berikut :

  1. Suami melakukan perkawinan lagi atau berpoligami tanpa adanya izin dari isteri pertama dan pengadilan;
  2. Perempuan yang telah dinikahi terbukti masih menjadi isteri pria lain;
  3. Perempuan yang telah dinikahi terbukti masih dalam masa iddah dengan pria lain;
  4. Pernikahan yang dilangsungkan tidak memenuhi batas umur untuk menikah;
  5. Pernikahan yang dilakukan bukan dilakukan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali nikah dan tidak dihadiri 2 (dua) orang saksi;
  7. Pernikahan yang dilakukan dibawah ancaman;
  8. Terdapat salah sangka mengenai diri suami atau isteri;
  9. Pernikahan dilakukan oleh 2 (dua) orang yang memiliki hubungan darah, semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu;
  10. Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya.

Siapa yang berkak mengajukan pembatalan perkawinan ?

Adapun pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan adalah sebagai berikut :

  1.  Isteri atau suami yang dirugikan;
  2. Keluarga pihak suami atau isteri dari garis keturunan keatas;
  3. Anak-anak dari suami dan isteri tersebut;
  4. Pejabat berwenang;
  5. Pejabat yang ditunjuk; atau
  6. Setiap orang yang memiliki kepentingan terhadap perkawinan itu.

Baca Juga : Tahapan Perceraian di Pengadilan Negeri

Dengan demikian, bukan pihak isteri saja yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke pengadilan, namun pihak-pihak lain dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan.

Dapatkah suami dihukum penjara karena telah menikah lagi tanpa izin isteri pertama ?

Selain upaya pembatalan perkawinan melalui pengadilan, seorang isteri juga dapat mencoba melaporkan adanay tindak pidana akibat suaminya melakukan perkawinan lagi tanpa izin isteri pertama.

Adapun  (dua) pasal dalam KUHP yang dapat digunakan bila ternyata ditemukan bukti seorang suami telah menikah lagi namun tidak mendapatkan izin isteri pertama, yaitu :

1. Tindak pidana pemalsuan dokumen

Pasal 263 ayat (1) KUHP :

 “ Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.”

2. Tindak pidana melangsungkan perkawinan tapi terdapat penghalang

Pasal 279 KUHP  :

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama  5 (lima) tahun :
    1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
    2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
  2. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  3. Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi untuk mengetahui mekanisme permohonan pembatalan perkawinan di pengadilan, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?