Artikel

Mengurus Penetapan Ahli Waris Untuk Bank

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Ayah saya sudah meninggal dunia, kebetulan memiliki dana tabungan di Bank. Kami sebagai anak ingin mencairkan untuk seluruh ahli waris yaitu kami anak dan ibu kami, namun pihak bank membutuhkan  bukti bila kami adalah ahli warisnya yaitu berupa surat keterangan waris. Kami ingin mengetahui syarat mengurus surat keterangan waris tersebut ?

Jawaban :

Surat Keterangan Waris

Surat keterangan ahli waris adalah surat yang didalamnya memuat pihak-pihak ahli waris dari pewaris yang ditinggalkan yang dimana ditandatangai oleh para ahli waris, pihak RT dan RW, serta pejabat berwenang seperti lurah dan camat setempat.

Untuk membuat surat ini biasanya membutuhkan :

  1. Surat Kematian Pewaris;
  2. KTP Pewaris bila masih ada;
  3. Kartu Keluarga Pewaris;
  4. Buku Nikah Pewaris;
  5. KTP Ahli Waris;
  6. Kartu Keluarga Ahli Waris;
  7. Akta Kelahiran Ahli Waris;
  8. Surat Pengantar RT/RW setempat;

Apabila syarat terpenuhi, maka selanjutnya mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan waris tersebut kepada Pihak Kelurahan untuk ditandatangani serta Pihak Kecamatan dimana Pewaris bertempat tinggal.

Namun dalam praktek, Surat Keterangan Waris tersebut perlu dilengkapi lagi dengan Putusan Penetapan Pengadilan, sehingga biasanya pihak-pihak yang mengurus harta peninggalan pewaris membutuhkan “Putusan Penetapan Waris dari Pengadilan”.

Jika Pihak Bank Membutuhkan Penetapan Ahli Waris Pengadilan

Bila pihak Bank membutuhkan surat penetapan ahli waris dari Pengadilan, maka hal tersebut wajar mengingat mempunyai dasar hukum yang jelas, yaitu:

Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU tentang Peradilan Agama sebagaimana bunyinya sebagai berikut:

” Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : d. waris

Penetapan ahli waris dari Pengadilan pada dasarnya dapat mementukan :

  1. Pihak Pewaris;
  2. Pihak Ahli Waris;
  3. Menentapkan bagian-bagian dari ahli waris;
  4. Menentukan benda-benda yang menjadi harta warisan yang dibagi kepada ahli waris nantinya.

Syarat Penetapan Ahli Waris Melalui Pengadilan

Syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan penetapan waris di Pengadilan Agama adalah :

  1. Surat Permohonan yang dibuat secara tertulis;
  2. KTP Pewaris;
  3. Surat Kematian Pewaris;
  4. KTP Ahli Waris;
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris;
  6. Kartu Keluarga;
  7. Buku Nikah Pewaris;
  8. Bukti kepemikian benda atas nama Pewaris bila ingin menetapkan benda-benda yang akan dibagi untuk ahli waris;
  9. Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.

___________

Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus penetapan ahli waris melalui pengadilan, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp