Legal Keluarga memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien (para ahli waris) dalam hal mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri.
Adapun pengesahan perkawinan diajukan oleh klien yang menikah menurut agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha atau Konghucu, namun belum mencatatkan perkawinannya ke dinas pencatatan sipil.
Tujuan dari pengesahan adalah agar perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan ajaran agama menjadi sah serta memiliki bukti Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh dinas pencatatan sipil.
Syarat dan Ketentuan :
KTP Pemohon (suami dan isteri);
KK Pemohon;
Akta Kelahiran Pemohon;
Bukti-bukti tertulis telah menikah menurut ajaran agama;
Akta Kelahiran Anak (Dibutuhkanbilainginikutmengesahkananakbiologisdariperkawinansah);
Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Catatan :
Bila nikah dengan WNA, maka wajib melampirkan surat izin nikah dari kedutaan WNA tersebut berasal;
Bila Pemohon adalah Janda atau Duda, maka wajib melampirkan Akta Cerai dan Putusan Cerai.
Permohonan pengesahan perkawinan ditolak bila salah seorang suami masih terikat perkawinan sah menurut hukum negara dengan orang lain.