Perceraian tetap dapat diajukan di Indonesia meskipun suami atau istri berada di luar negeri. Namun sebelum mengajukan gugatan cerai, Anda harus mengetahui beberapa hal penting, seperti domisili para pihak dan agama yang digunakan dalam perkawinan. Hal ini penting karena prosedur perceraian di Indonesia berbeda antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Artikel ini menjelaskan prosedur perceraian jika pasangan berada di luar negeri menurut hukum Indonesia.
Periksa Dulu Kondisi Domisili Suami Istri
Sebelum mengajukan perceraian, Anda perlu melihat kondisi tempat tinggal para pihak. Secara umum terdapat dua kemungkinan:
- Suami dan istri sama-sama berada di luar negeri
- Salah satu pihak berada di Indonesia dan pihak lainnya berada di luar negeri
Selain itu, Anda juga harus mengetahui perkawinan dilakukan menurut agama Islam atau non-Islam, karena lembaga pengadilan yang berwenang berbeda.
Jika pasangan beragama Islam, maka perceraian diajukan di Pengadilan Agama. Sedangkan bagi pasangan non-Islam, perceraian diajukan di Pengadilan Negeri.
Prosedur Perceraian Islam Jika Pasangan di Luar Negeri
Bagi pasangan Muslim, perceraian harus diajukan ke Pengadilan Agama karena hukum Indonesia menetapkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan.
Prosedur perceraian dapat berbeda tergantung kondisi para pihak:
1. Jika Penggugat Berada di Luar Negeri
Apabila pihak yang berada di luar negeri mengajukan gugatan cerai, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di tempat domisili tergugat atau termohon di Indonesia.
Hal ini mengikuti prinsip umum hukum acara perdata bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat.
2. Jika Tergugat Berada di Luar Negeri
Apabila tergugat berada di luar negeri, hukum Indonesia memberikan ketentuan khusus. Namun perlu diketahui dalam UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus letak pengadilan megnajukan gugatan oleh Penggugat jika Tergugat di luar negeri, sehingga ketentuan yang dapat menjadi rujukan yaitu PP No.9 Tahun 1975.
Menurut Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, apabila tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat, dan pemanggilan tergugat dilakukan melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pemanggilan tersebut biasanya dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia atau perwakilan diplomatik lainnya.
Namun dalam praktek di Pengadilan Agama, seseorang juga dapat juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang dapat melakukan pemanggilan ke Luar Negeri.
3. Jika Suami Istri Sama-Sama di Luar Negeri
Jika suami dan istri sama-sama berada di luar negeri, maka gugatan perceraian dapat diajukan ke:
- Pengadilan Agama tempat perkawinan dilangsungkan, atau
- Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Dalam praktik peradilan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat sering digunakan untuk perkara yang para pihaknya berada di luar negeri, karena pengadilan tersebut dapat melakukan pemanggilan ke luar negeri.
Prosedur Perceraian Non-Islam di Pengadilan Negeri
Bagi pasangan non-Islam, perceraian diajukan melalui Pengadilan Negeri.
Menurut Pasal 20 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 1975, jika tergugat berada di luar negeri maka gugatan perceraian dapat diajukan di pengadilan tempat tinggal penggugat.
Pemanggilan tergugat kemudian dilakukan melalui perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tergugat tinggal.
Dalam praktik, banyak perkara perceraian dengan tergugat bertempat tinggal diluar negeri dapat diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pengadilan tersebut lebih mudah melakukan pemanggilan pihak yang berada di luar negeri.
Kesimpulan
Perceraian tetap dapat dilakukan di Indonesia meskipun pasangan berada di luar negeri. Prosedurnya bergantung pada beberapa faktor penting, yaitu:
- domisili para pihak
- agama dalam perkawinan
- lokasi tergugat
Jika tergugat berada di luar negeri, gugatan dapat diajukan di pengadilan tempat tinggal penggugat berdasarkan Pasal 20 ayat (3) PP 9 Tahun 1975. Pemanggilan pihak yang berada di luar negeri dilakukan melalui perwakilan Republik Indonesia.
Dalam praktik perkara perceraian yang tergugat di luar negeri, banyak perkara diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Islam) atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Non-Islam) karena pengadilan tersebut dapat melakukan pemanggilan pihak di luar negeri.
Konsultasi Perceraian dan Hak Asuh Anak
Jika Anda menghadapi perceraian dengan pasangan yang berada di luar negeri, Anda sebaiknya memahami prosedur hukumnya agar proses berjalan dengan benar.
Legal Keluarga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum untuk:
- Perceraian
- Hak asuh anak
- Harta gono-gini
- Perceraian pasangan di luar negeri
Silakan hubungi kami:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id