Perjanjian Perkawinan

Jasa Buat Perjanjian Pra Nikah/ Pasca Nikah Untuk Pisah Harta

Jasa pembuatan perjanjian perkawinan dalam 2 (dua) pilihan waktu pilihan, yaitu:
  1. Perjanjian Pra Nikah (prenuptial agreement) yaitu perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum menikah;
  2. Perjanjian Pasca Nikah (postnuptial agreement) yaitu perjanjian perkawinan yang dibuat setelah menikah.

Harga Mulai :

Rp 5 Jt

Jangka waktu penyelesaian :
5 hari s/d 7 hari

Perjanjian perkawinan atau perjanjian nikah adalah perjanjian yang dibuat calon suami dan calon isteri (sebelum menikah) atau perjanjian yang dibuat antara suami dan isteri (setelah menikah) dengan tujuan memisahkan harta yang diperoleh selama perkawinan agar tidak terjadi pencampuran harta.

Perjanjian perkawinan atau perjanjian nikah dapat dibuat dalam 2 (dua) pilihan waktu, yaitu:

  1. Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat calon suami dan isteri sebelum mereka menikah (prenuptial agreement); dan
  2. Perjanjian Pasca Nikah adalah perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat suami dan isteri setelah menikah  (postnuptial agreement).
  1. Selama perkawinan berlangsung, asset/harta yang diperoleh dan dibeli nama suami adalah milik suami dan asset yang diperoleh dan dibeli atas nama isteri adalah milih isteri;
  2. Bila terjadi pembelian asset/ harta, pihak suami tidak harus meminta persetujuan isteri. Demikian juga isteri tidak perlu meminta persetujuan suami;
  3. Bila terjadi perceraian, maka tidak terjadi pencampuran harta, sehingga tidak ada  pembagian harta bersama (gono gini).
  1. KTP Para pihak jika WNI,
  2. Paspor dan KITAS jika WNA,
  3. Surat Izin kedutaan untuk menikah di Indonesia jika WNA,
  4. NPWP para pihak jika WNI,
  5. Surat daftar asset selama perkawinan yang di tandatangan suami dan isteri (dibutuhkan bila perjanjian dibuat setelah suami dan isteri menikah).
  1. Untuk yang menikah pencatatannya di KUA, pencatatan perjanjian perkawinan dilakukan di KUA dimana suami dan isteri menikah.
  2. Untuk yang menikah pencatatannya di Disdukcapil, pencatatan perjanjian kawin dilakukan di disdukcapil dimana suami dan isteri menikah.

Emir D.I., SH

Legal Constultant at Legal Keluarga

Ada pertanyaan seputar pembuatan perjanjian perkawinan / perjanjian nikah ?

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?