Legal Keluarga memberikan jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan perwalian anak ke pengadilan.
Permohonan perwalian anak untuk beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.
Permohonan perwalian anak dapat diajukan oleh :
Orang tua kandung (biasanya diajukan apabila terdapat salah satu orang tua telah meninggal);
Keluarga anak;
Saudara;
Orang Lain; dan
Badan Hukum.
Khusus untuk keluarga anak, saudara, orang lain dan badan hukum wajib memperhatikan ketentuan yang ada di dalam PeraturanPemerintah No. 29 Tahun 2019 tentangSyarat dan Tata Cara PenunjukanWali.
Syarat dan Ketentuan :
KTP Pemohon Wali;
Kartu Keluarga (KK) Wali;
Akta Kelahiran Anak;
Kartu Keluarga (KK) Anak bila ada;
Buku Nikah / Akta Perkawinan Wali;
Akta Cerai Bila Wali telah bercerai;
Surat Kematian bila orang tua anak telah meninggal dunia;
Sertfikat kepemilikan tanah, bila tujuannya adalah untuk menjual asset untuk kepentingan anak.