Perwalian Anak

Legal Keluarga memberikan  jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan perwalian anak ke pengadilan.

Permohonan perwalian anak untuk beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.

Permohonan perwalian anak dapat diajukan oleh :

  1. Orang tua kandung (biasanya diajukan apabila terdapat salah satu orang tua telah meninggal);
  2. Keluarga anak;
  3. Saudara;
  4. Orang Lain; dan
  5. Badan Hukum.

 

Khusus untuk keluarga anak, saudara, orang lain dan badan hukum wajib memperhatikan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Syarat dan Ketentuan :

  • KTP Pemohon Wali;
  • Kartu Keluarga (KK) Wali;
  • Akta Kelahiran Anak;
  • Kartu Keluarga (KK) Anak bila ada;
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan Wali;
  • Akta Cerai Bila Wali telah bercerai;
  • Surat Kematian bila orang tua anak telah meninggal dunia;
  • Sertfikat kepemilikan tanah, bila tujuannya adalah untuk menjual asset untuk kepentingan anak. 

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

Ada pertanyaan seputar konsultasi hukum atau jasa pengacara ?

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?