Artikel

Pihak Mendapatkan Warisan Jika Ayah Meninggal Dunia

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Siapakah pihak yang berhak mendapatkan warisan jika seorang ayah meninggal dunia ? berapa banyak bagian yang akan didapat oleh ahli waris

Jawaban :

Hukum Pembagian Warisan di Indonesia

Jika seseorang meninggal dunia, maka terdapat 3 (tiga) jenis hukum yang dapat digunakan untuk melakukan pembagian warisan yaitu hukum waris islam, hukum waris KUHPerdata dan hukum waris Adat. Namun dibawah ini kami akan menjelaskan 2 (dua) hukum yang umum digunakan untuk melakukan pembagian warisan, yaitu :

1. Pembagian Warisan Islam

Hukum waris Islam berlaku untuk pewaris yang berwarga negara Indonesia dan ketika meninggal dunia beragama Islam. Pembagian waris Islam ini diatur dalam Pasal 176 s/d 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Siapa pihak yang berhak mendapatkan warisan bila ayah meninggal dunia ?

Dalam Islam terdapat 3 (tiga) kelompok berhak mendapatkan warisan, yaitu:

  1. Kelompok laki-laki didasarkan hubungan darah : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki paman dan kakek.
  2. Kelompok perempuan didasarkan hubungan darah: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  3. Kelompok karena adanya perkawinan : duda atau janda dari pewaris.

Jika semua ahli waris belum meninggal (ada), maka pihak yang berhak mendapatkan warisan, yaitu :

  1. Anak Perempuan dan Laki-laki pewaris;
  2. Orang Tua Pewaris (Ibu dan Ayah);
  3. Janda (matan isteri) atau Duda (mantan suami) dari Pewaris.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka apabila ayah meninggal dunia, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan dan jumlah bagiannya berdasarkan hukum Islam adalah :

  1. Mantan Isteri yang ditinggalkan (Janda) pewaris yang dimana berhak mendapatkan 1/8 (seperdelapan) bagian jika pewaris memiliki anak. Namun apabila pewaris tidak memiliki anak pada saat meninggal, maka mantan isteri yang ditinggalkan (janda) mendapatkan 1/4 (seperempat) bagian.
  2. Anak perempuan hanya mendapatkan ½ (seperdua) bagian bila pewaris hanya memiliki 1 (satu) orang anak perempuan. Namun, Anak perempuan masing-masing mendapatkan 2/3 (dua pertiga) bagian bila pewaris memiliki 2 (dua) atau lebih anak perempuan;
  3. Anak perempuan mendapatkan 1 (satu) bagian dan laki-laki mendapatkan 2 (dua) bagian jika pewaris memiliki anak perempuan dan laki-laki.
  4. Ayah dari pewaris mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian bila pewaris meninggalkan anak. Sedangkan bila pewaris tidak memiliki anak, ayah mendapatkan 1/6 (seperenam) bagian;
  5. Ibu dari pewaris mendapatkan 1/6 (seperenam) bagian bila pewaris memiliki anak. Sedangkan bila pewaris tidak memiliki anak, ibu mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian;

2. Pembagian Warisan KUHPerdata

Pembagian waris menurut KUHPerdata digunakan untuk pewaris yang berwarga negara Indonesia dan ketika meninggal dunia tidak beragama Islam (Non-Islam) atau termasuk golongan Timur Asing seperti Tionghoa.

Dalam sistem pembagian warisan menurut KUHPerdata, disebutkan terdapat 4 (empat) golongan yang berhak mendapatkan warisan jika pewaris meninggap dunia, yaitu :

  1. Golongan I : Suami (Duda) atau Isteri (janda) yang masih hidup berserta Anak-Anak dan Keturuannya.
  2. Golongan  II : Ayah, Ibu serta Saudara dari pihak yang meninggal (Pewaris).
  3. Golongan III : Kakek dan Nenek dari pihak yang meninggal (Perwaris).
  4. Golongan IV :  Ahli waris ke samping serta keluarga yang mempunyai derajat keenam.

Apabila ayah meninggal dunia, maka menurut pembagian hukum waris perdata, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan ?

Jika seorang ayah meninggal dunia dan memiliki keturuan, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan adalah pihak-pihak yang berada pada golongan I diatas, yaitu terdiri dari :

  1. Isteri yang ditinggalkan (janda);
  2. Anak perempuan;
  3. Anak laki-laki.

Berapa jumlah bagian dari isteri yang ditinggalkan (janda) dan anak-anak ?

Dalam pembagian warisan di KUHPerdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan serta isteri yang ditinggalkan (janda). Artinya, anak perempuan, anak laki-laki serta isteri yang ditinggalkan (janda) memiliki hak yang sama mewarisi harta warisan dari pewaris yang meninggal dunia dengan perbandingan 1 (satu) banding 1 (satu) atau sama rata.

_________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara pembagian warisan, penetapan ahli waris atau sengketa gugatan pembagian warisan di Pengadilan :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?