Apakah Selingkuh Lewat Medsos Bisa Jadi Alasan Cerai?
Banyak orang menanyakan apakah selingkuh lewat media sosial bisa menjadi alasan perceraian. Oleh karena itu, Anda perlu memahami bagaimana hukum melihat kondisi ini.
Saat ini, perselingkuhan digital semakin sering terjadi. Selain itu, chat mesra, DM, dan komunikasi intens di WhatsApp atau Instagram sering memicu konflik dalam rumah tangga.
Dengan demikian, Anda harus memahami posisi hukum dari perilaku tersebut.
Apa Saja Alasan Perceraian Menurut Hukum?
Pada dasarnya, pengadilan hanya mengabulkan perceraian jika terdapat alasan kuat. Oleh sebab itu, suami dan istri harus membuktikan bahwa mereka tidak dapat hidup rukun lagi.
Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur beberapa alasan perceraian, yaitu:
- salah satu pihak berzina
- salah satu pihak meninggalkan pasangan selama dua tahun
- salah satu pihak menjalani hukuman penjara lima tahun atau lebih
- terjadi kekerasan atau penganiayaan
- salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban
- terjadi pertengkaran terus-menerus
- suami melanggar taklik talak
- salah satu pihak pindah agama
Dengan ketentuan tersebut, selingkuh lewat medsos biasanya masuk ke dalam kategori pertengkaran terus-menerus.
Apakah Selingkuh Lewat Medsos Termasuk Perzinaan?
Selanjutnya, Anda perlu memahami perbedaan antara perselingkuhan digital dan perzinaan.
Hukum pidana hanya menganggap perzinaan terjadi jika terdapat hubungan badan antara pihak yang sudah menikah dengan orang lain (Pasal 284 KUHP Lama / 411 KUHP Baru).
Oleh karena itu:
- chat mesra bukan perzinaan
- namun chat dapat menjadi bukti awal
- dan chat dapat mengarah pada hubungan lebih lanjut
Dengan demikian, chat tidak cukup untuk mempidanakan. Akan tetapi, chat tetap dapat menunjukkan adanya pelanggaran kepercayaan.
Chat Mesra sebagai Bukti Perceraian
Dalam perkara perceraian, chat mesra dapat menjadi alat bukti. Selain itu, hakim akan menilai chat sebagai bagian dari rangkaian peristiwa.
Namun demikian, Anda harus melengkapi chat dengan bukti lain, seperti:
- keterangan saksi
- persangkaan
- pengakuan
- sumpah
Dengan bukti tersebut, Anda dapat memperkuat alasan perceraian.
Selingkuh Lewat Medsos Memicu Pertengkaran
Selain itu, banyak pasangan merasa terluka saat melihat pasangannya berkomunikasi secara tidak wajar dengan orang lain.
Jika kondisi ini terjadi berulang, maka kepercayaan akan hilang. Selanjutnya, pertengkaran akan muncul terus-menerus.
Oleh karena itu, kondisi ini dapat menjadi dasar perceraian menurut hukum.
Bagaimana Jika Disertai KDRT?
Dalam beberapa kasus, perselingkuhan juga memicu kekerasan dalam rumah tangga.
Jika hal ini terjadi, maka Anda dapat mengajukan perceraian sekaligus melaporkan KDRT.
KDRT meliputi:
- kekerasan fisik
- kekerasan psikis
- ancaman
- penelantaran
Dengan demikian, Anda memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Cerai Gugat oleh Istri
Jika istri mengajukan perceraian, maka proses ini disebut cerai gugat.
Istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sesuai domisilinya. Selain itu, istri dapat menggunakan chat sebagai bukti awal, namun harus disertakan nantinya adanya pertengkaran agar alasan cerai yang diajukan adalan pertengkaran yang dipicu dari chat mesra tersebut.
Hakim akan mempertimbangkan:
- bukti chat
- keterangan saksi
- kondisi rumah tangga
Jika hubungan tidak dapat dipertahankan, maka pengadilan dapat mengabulkan gugatan.
Kesimpulan
Pada akhirnya, selingkuh lewat medsos dapat menjadi alasan perceraian. Meskipun tidak termasuk perzinaan, chat mesra dapat memicu pertengkaran.
Selain itu, chat juga menunjukkan bahwa hubungan sudah tidak harmonis. Dengan demikian, Anda dapat menggunakan kondisi ini sebagai dasar perceraian.
Konsultasi Legal Keluarga
Jika Anda mengalami masalah serupa, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga.
Kami membantu Anda memahami langkah hukum secara jelas. Selain itu, kami juga mendampingi proses perceraian dari awal hingga selesai.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id