siapa menjadi wali anak dibawah umur jika orang tua telah meninggal dunia? apakah orang tua yang masuk hidup atau dapat berasal tante, paman, kakek atau nenek atau dari pihak luar keluarga ?
Aturan Wali Menurut Hukum
Menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 330 dan seterusnya:
“ Mereka yang belum dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian (voogdij)”.
Menurut Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Pasal 50 ayat (1):
“Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.”
Menurut Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali (PP 29/2019):
” Wali adalah “orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak”.
Apabila orang tua telah meninggal, maka anak di bawah umur yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan orang tua (yang telah meninggal) kemudian membutuhkan wali. Sebagai contoh, jika satu atau kedua orang tua meninggal, maka orang tua yang masih hidup dapat menjadi wali demi hukum. Namun jika orang tua keduanya telah meninggal dunia, maka wali dapat berasal dari keluarga anak.
Pasal 3 dan seterusnya PP 29/2019 menyebut bahwa apabila orang tua tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak bisa melaksanakan kewajiban maka yang bisa menjadi wali antara lain:
- Keluarga anak (derajat terdekat)
- Saudara
- Orang lain
- Badan hukum (tertentu)
Syarat bagi calon wali (sebagai contoh orang dari keluarga anak) antara lain: berdomisili di Indonesia, umur minimum (umumnya 30 tahun untuk keluarga anak menurut PP), sehat fisik dan mental, berkelakuan baik, mampu secara ekonomi, beragama sama dengan anak, mendapatkan persetujuan suami/istri bila sudah menikah, bersedia menjadi wali, dsb.
Cara Ditetapkan Menjadi Wali Melalui Pengadilan
Untuk ditetapkan menjadi wali dapat mengajukan permohonan penetapan wali ke Pengadilan Negeri. dasar hukum yang sering digunakan untuk mengajukan penetapan wali ke Pengadilan yaitu Pasal 359 KUHPerdata yang berbunyi :
“Semua minderjährigen (anak belum dewasa) yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”
Namun perlu dipahami ketentuan ini umumnya digunakan untuk penetapan wali agar mendapatkan izin pengadilan untuk menjual asset/ harta orang tua yang telah meninggal dunia, sehingga orang tua yang masih hidup atau keluarga lainnya dapat meminta izin kepada pengadilan untuk ditetapkan sebagai wali dan menjual asset/harta orang tua yang telah meninggal untuk tujuan kepentingan/ kebetujan anak.
Dalam praktek juga tidak menutup kemungkinan permohonan menjadi wali dapat diajukan ke Pengadilan Agama dikarenakan Pengadilan Agama juga berwenang memutus dan memeriksa perkara permohonan wali anak sepanjang yang mengajukan beragama Islam.
Oleh karena itu, keluarga terdekat seperti orang tua yang masih hidup sebagai derajat terdekat merupakan pihak yang memiliki hak pertama sebagai wali dari anak jika salah satu orang tua telah meninggal dunia.
Konsultasi di Firma Hukum Legal Keluarga
Untuk membantu Anda melalui masa sulit ini, Firma Hukum Legal Keluarga siap mendampingi dari awal hingga selesai terkait permohonan perwalian anak.
Hubungi kami untuk konsultasi:
- Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
- Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap menjadi mitra hukum terpercaya untuk membantu Anda melewati prosesnya dengan membantu menyiapkan syarat dan dokumennya.