Ketika orang tua meninggal dunia, anak yang masih di bawah umur memerlukan wali untuk menjalankan pengasuhan dan melindungi kepentingan hukumnya. Oleh karena itu, banyak keluarga bertanya: siapa yang berhak menjadi wali anak? Apakah orang tua yang masih hidup otomatis menjadi wali, ataukah perwalian dapat beralih kepada tante, paman, kakek, nenek, bahkan pihak di luar keluarga?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, hukum Indonesia telah mengatur perwalian anak secara jelas melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Aturan Wali Menurut Hukum
Pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 330 dan pasal-pasal berikutnya menyatakan bahwa anak yang belum dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua berada di bawah perwalian. Dengan ketentuan ini, hukum secara langsung mengarahkan anak kepada institusi perwalian apabila kekuasaan orang tua tidak lagi ada.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 50 ayat (1) menegaskan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua berada di bawah kekuasaan wali. Artinya, undang-undang perkawinan secara eksplisit memberikan dasar hukum bagi penunjukan wali anak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bersama Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 menjelaskan bahwa wali adalah orang atau badan yang secara nyata menjalankan kekuasaan asuh seperti orang tua terhadap anak. Dengan demikian, hukum tidak hanya melihat hubungan darah, tetapi juga kemampuan nyata dalam mengasuh anak.
Jika orang tua meninggal dunia, anak yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan orang tua secara hukum membutuhkan wali. Sebagai contoh, jika salah satu orang tua meninggal, maka orang tua yang masih hidup secara otomatis menjadi wali demi hukum. Namun, apabila kedua orang tua meninggal dunia, maka hukum memberi kesempatan kepada keluarga anak untuk menjadi wali.
Urutan Calon Wali Menurut PP 29/2019
Lebih lanjut, Pasal 3 dan pasal-pasal berikutnya dalam PP 29 Tahun 2019 mengatur urutan pihak yang dapat menjadi wali apabila orang tua tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak mampu menjalankan kewajibannya.
Pertama, hukum memberikan prioritas kepada keluarga anak dalam derajat terdekat. Kedua, jika keluarga terdekat tidak dapat menjalankan perwalian, maka saudara anak dapat mengajukan diri sebagai wali. Selanjutnya, orang lain di luar keluarga juga dapat menjadi wali apabila memenuhi syarat hukum. Bahkan, dalam kondisi tertentu, badan hukum tertentu dapat menjalankan fungsi perwalian.
Namun demikian, hukum juga menetapkan syarat bagi calon wali. Sebagai contoh, calon wali harus berdomisili di Indonesia, memiliki usia minimum, sehat secara fisik dan mental, berkelakuan baik, serta mampu secara ekonomi. Selain itu, calon wali harus menganut agama yang sama dengan anak, memperoleh persetujuan pasangan jika telah menikah, dan menyatakan kesediaan menjadi wali. Dengan persyaratan ini, hukum berupaya memastikan kepentingan terbaik bagi anak.
Cara Ditetapkan Menjadi Wali Melalui Pengadilan
Untuk memperoleh status wali secara resmi, calon wali dapat mengajukan permohonan penetapan wali ke Pengadilan Negeri. Dalam praktik, pemohon sering menggunakan Pasal 359 KUHPerdata sebagai dasar hukum permohonan.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri harus mengangkat wali bagi anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua setelah mendengar keluarga sedarah dan semenda. Dengan mekanisme ini, pengadilan memastikan bahwa penunjukan wali berjalan secara transparan dan adil.
Namun, dalam praktik, keluarga sering mengajukan permohonan penetapan wali untuk memperoleh izin pengadilan menjual atau mengelola harta peninggalan orang tua yang telah meninggal. Melalui penetapan wali, orang tua yang masih hidup atau keluarga lainnya dapat bertindak secara sah demi kepentingan anak, termasuk menjual aset untuk biaya pendidikan atau kebutuhan hidup anak.
Selain Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama juga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan perwalian anak bagi pemohon yang beragama Islam. Oleh karena itu, pemohon perlu menyesuaikan pengajuan permohonan dengan latar belakang agama yang dianut.
Dengan demikian, keluarga terdekat terutama orang tua yang masih hidup memiliki hak utama sebagai wali anak apabila salah satu orang tua meninggal dunia. Hukum menempatkan kepentingan dan perlindungan anak sebagai prioritas utama dalam setiap proses perwalian.
Konsultasi di Firma Hukum Legal Keluarga
Untuk membantu Anda menghadapi situasi ini, Firma Hukum Legal Keluarga siap mendampingi Anda sejak tahap awal hingga proses perwalian selesai. Kami membantu Anda menyiapkan dokumen, menyusun permohonan, dan memahami prosedur hukum yang berlaku.
Hubungi kami untuk konsultasi:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id