Dalam perkara perceraian, suami dapat meminta agar pengadilan memberikan hak asuh anak kepadanya. Namun, permintaan tersebut tidak otomatis membuat ayah memperoleh hak asuh.
Pengadilan akan melihat usia anak, pola pengasuhan selama ini, kedekatan anak dengan masing-masing orang tua, kondisi tempat tinggal, serta kemampuan ayah dan ibu dalam menjaga kepentingan anak.
Karena itu, jika suami menuntut hak asuh, isteri perlu menyiapkan strategi sejak awal. Salah satu langkah penting yaitu mempertahankan pola pengasuhan yang selama ini sudah berjalan, terutama apabila anak masih kecil dan selama ini tinggal bersama ibu.
Apakah Anak di Bawah 12 Tahun Menjadi Hak Ibu?
Bagi pasangan beragama Islam, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam memberikan dasar yang cukup jelas.
Pasal 105 huruf a KHI menyatakan:
“Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”
Selanjutnya, Pasal 105 huruf b menyatakan:
“Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.”
Dengan demikian, apabila anak belum berumur 12 tahun, ibu mempunyai dasar hukum yang kuat untuk meminta hak asuh. Namun, aturan tersebut bukan berarti pengadilan selalu memberikan hak asuh kepada ibu tanpa melihat keadaan lain.
Pasal 156 huruf c KHI juga membuka kemungkinan pengadilan memindahkan hak asuh apabila pemegang hadhanah tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Karena itu, ketika suami meminta hak asuh, biasanya ia akan berusaha membuktikan bahwa ibu tidak layak atau tidak mampu mengasuh anak.
Isteri perlu mengantisipasi dalil tersebut.
Strategi Pertama: Usahakan Anak Tetap Tinggal Bersama Ibu
Jika anak selama ini memang tinggal dan diasuh oleh ibu, sebaiknya jangan mengubah kondisi tersebut tanpa alasan yang kuat.
Mengapa?
Karena kondisi faktual pengasuhan dapat menjadi bagian penting dalam persidangan.
Misalnya, sejak lahir anak tinggal bersama ibu. Ibu mengantar sekolah, mengurus kesehatan, menyediakan makanan, menemani belajar, serta memenuhi kebutuhan harian anak.
Apabila pola tersebut berjalan dengan baik, isteri perlu mempertahankannya.
Selain itu, perpindahan anak secara tiba-tiba dari rumah ibu ke rumah ayah dapat mengubah lingkungan, sekolah, rutinitas, bahkan kondisi psikologis anak.
Karena itu, isteri dapat menjelaskan kepada hakim bahwa mempertahankan anak bersama ibu bukan semata-mata kepentingan ibu, tetapi juga menjaga stabilitas kehidupan anak.
Strategi Kedua: Buktikan Ibu Menjadi Pengasuh Utama Anak
Jangan hanya mengatakan:
“Saya ibunya, jadi anak harus ikut saya.”
Pernyataan tersebut belum cukup.
Sebaliknya, jelaskan kegiatan pengasuhan secara konkret.
Contohnya:
- ibu mengurus sekolah anak;
- ibu berkomunikasi dengan guru;
- ibu membawa anak berobat;
- ibu menemani kegiatan sekolah;
- ibu membeli kebutuhan anak;
- ibu mengatur jadwal makan dan tidur; serta
- ibu mendampingi anak dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian, siapkan bukti.
Bukti dapat berupa percakapan dengan guru, kuitansi sekolah, catatan rumah sakit, kartu berobat, bukti pembayaran kebutuhan anak, foto kegiatan, atau saksi yang mengetahui pola pengasuhan.
Dengan demikian, isteri tidak hanya mengandalkan status sebagai ibu, tetapi menunjukkan rekam jejak pengasuhan yang nyata.
Strategi Ketiga: Jangan Berikan Suami Alasan Menuduh Ibu Tidak Layak
Ketika suami menuntut hak asuh, salah satu strategi yang mungkin ia gunakan yaitu menyerang kelayakan ibu.
Misalnya, suami dapat menuduh ibu meninggalkan anak, tidak mengurus sekolah, melakukan kekerasan, atau menjalani kehidupan yang dianggap mengganggu kepentingan anak.
Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan juga mengatur bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap anak apabila sangat melalaikan kewajibannya atau berkelakuan buruk sekali.
Karena itu, selama sengketa berlangsung, isteri perlu semakin menjaga pola pengasuhan dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kesan bahwa anak tidak memperoleh perhatian.
Sebaliknya, tunjukkan kondisi rumah yang stabil, kebutuhan anak yang terpenuhi, serta hubungan emosional yang baik antara ibu dan anak.
Strategi Keempat: Gunakan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak
Pasal 41 huruf a UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
“Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.”
Kata penting dalam ketentuan tersebut yaitu “kepentingan anak”.
Karena itu, perkara hak asuh bukan semata-mata mengenai siapa yang lebih berhak sebagai ayah atau ibu.
Pengadilan perlu melihat kondisi mana yang paling baik bagi anak.
Dengan demikian, isteri sebaiknya membangun argumentasi bahwa anak memiliki kehidupan yang lebih stabil apabila tetap tinggal bersama ibu.
Misalnya, anak sudah sekolah di lingkungan rumah ibu, memiliki teman, mempunyai rutinitas, dekat dengan saudara, serta memperoleh pengasuhan sehari-hari dari ibu.
Semua fakta tersebut dapat membantu menunjukkan kepentingan terbaik bagi anak.
Strategi Kelima: Siapkan Saksi yang Mengetahui Kehidupan Anak
Saksi untuk perkara hak asuh sebaiknya tidak hanya mengetahui pertengkaran suami isteri.
Pilih saksi yang mengetahui siapa yang selama ini mengurus anak.
Misalnya, orang tua, saudara, tetangga, pengasuh, atau pihak lain yang sering melihat kehidupan anak.
Saksi dapat menjelaskan bahwa ibu mengantar anak sekolah, merawat ketika sakit, tinggal bersama anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keterangan tersebut dapat memperkuat dokumen dan bukti lainnya.
Strategi Keenam: Jangan Putus Hubungan Anak dengan Ayah
Isteri yang ingin mempertahankan hak asuh sebaiknya tidak menunjukkan sikap ingin memutus hubungan antara anak dan ayah.
Walaupun ibu memegang hak asuh, ayah tetap merupakan orang tua anak.
Karena itu, sepanjang tidak membahayakan anak, ibu dapat tetap memberikan kesempatan ayah bertemu, berkomunikasi, serta memberikan kasih sayang.
Pendekatan tersebut juga menunjukkan kepada hakim bahwa ibu mampu memisahkan konflik perceraian dengan kepentingan anak.
Dengan kata lain, ibu meminta anak tinggal bersamanya tetapi tidak berusaha menghilangkan peran ayah.
Strategi Ketujuh: Jangan Menyerahkan Anak Secara Permanen Tanpa Pertimbangan
Dalam kondisi tertentu, seorang isteri mungkin menyerahkan anak kepada suami untuk sementara karena pekerjaan, konflik rumah tangga, atau alasan lainnya.
Namun, apabila suami kemudian menuntut hak asuh, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari dalilnya.
Karena itu, apabila anak selama ini berada bersama ibu, sebaiknya isteri mempertahankan pola tersebut selama tidak ada keadaan yang membahayakan anak.
Jika suami membawa anak tanpa persetujuan ibu dan kemudian tidak mengembalikannya, segera dokumentasikan komunikasi, permintaan pengembalian anak, serta kondisi sebelumnya.
Dokumen tersebut dapat membantu menunjukkan siapa yang sebelumnya menjadi pengasuh utama.
Bagaimana Jika Anak Sudah Berumur 12 Tahun?
Strateginya berbeda apabila anak sudah mumayyiz.
Pasal 105 huruf b KHI memberikan hak kepada anak yang sudah mumayyiz untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibu.
Karena itu, ketika anak sudah berusia sekitar 12 tahun atau lebih, hubungan emosional anak dengan masing-masing orang tua semakin penting.
Isteri tidak sebaiknya menekan atau memaksa anak memberikan pilihan tertentu.
Sebaliknya, pertahankan hubungan yang sehat dan lingkungan yang nyaman bagi anak.
Pada akhirnya, pengadilan dapat mempertimbangkan keinginan anak tersebut.
Hak Asuh Tidak Menghapus Kewajiban Ayah Memberikan Nafkah
Jika pengadilan memberikan hak asuh kepada ibu, ayah tetap mempunyai kewajiban memberikan biaya pemeliharaan anak.
Pasal 105 huruf c KHI menyatakan:
“Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.”
Selanjutnya, Pasal 156 huruf d KHI menegaskan bahwa biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya sampai anak dewasa dan mampu mengurus dirinya sendiri.
Karena itu, isteri dapat meminta hak asuh sekaligus nafkah anak dalam perkara yang sama.
Sebaiknya, isteri juga membuat rincian kebutuhan anak, mulai dari sekolah, makanan, kesehatan, transportasi, tempat tinggal hingga kegiatan pendidikan lainnya.
Inti Strategi Isteri Menghadapi Tuntutan Hak Asuh Suami
Jika suami menuntut hak asuh, jangan hanya bergantung pada argumentasi bahwa ibu lebih berhak.
Isteri perlu menunjukkan fakta bahwa anak selama ini memang berada dalam pengasuhannya, memperoleh kehidupan yang stabil, dan mendapatkan kebutuhan fisik maupun emosional secara baik.
Terutama untuk anak yang masih kecil atau belum berumur 12 tahun, Pasal 105 KHI memberikan dasar hukum yang kuat kepada ibu.
Namun, isteri tetap perlu menjaga agar tidak muncul bukti yang menunjukkan kelalaian atau kondisi yang membahayakan anak.
Karena itu, strategi terbaik biasanya bukan “merebut anak” dari ayah, melainkan mempertahankan pola pengasuhan yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan membuktikan bahwa anak tetap tinggal bersama ibu merupakan pilihan yang paling sesuai dengan kepentingan anak.
Konsultasi Sengketa Hak Asuh Anak
Jika suami menuntut hak asuh anak atau Anda sedang menghadapi gugatan perceraian yang sekaligus mempersoalkan penguasaan anak, Legal Keluarga dapat membantu menganalisis perkara, menyusun gugatan atau jawaban, menyiapkan bukti dan saksi, serta mendampingi proses persidangan.
Konsultasi dapat dilakukan melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, telepon, atau pertemuan langsung.
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


