Artikel

Strategi Hukum Isteri Menuntut Harta Gono-Gini agar Berhasil

Perceraian tidak otomatis membuat harta yang diperoleh selama perkawinan langsung terbagi antara suami dan isteri. Jika mantan suami tidak bersedia membagi harta secara sukarela, isteri perlu mengajukan gugatan harta gono-gini ke pengadilan.

Namun, isteri tidak cukup hanya menyatakan bahwa rumah, tanah, kendaraan, tabungan, atau aset lain merupakan harta bersama. Isteri perlu menjelaskan objek secara jelas dan membuktikan bahwa pasangan memperoleh aset tersebut selama perkawinan.

Karena itu, strategi hukum sejak awal sangat menentukan keberhasilan gugatan harta gono-gini.

1. Pastikan Aset Memang Termasuk Harta Gono-Gini

Langkah pertama, pisahkan harta bersama dari harta pribadi.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Sementara itu, Pasal 35 ayat (2) mengatur bahwa harta bawaan serta harta yang masing-masing pihak peroleh sebagai hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dengan demikian, waktu dan cara memperoleh aset menjadi faktor penting. Rumah yang suami beli selama perkawinan, misalnya, pada prinsipnya dapat menjadi harta bersama meskipun sertifikat hanya mencantumkan nama suami. Hal yang sama dapat berlaku terhadap mobil, deposito, saham, rekening, atau aset lain yang pasangan peroleh selama perkawinan.

2. Jangan Hanya Mengandalkan Nama pada Sertifikat

Banyak isteri ragu menggugat karena sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau dokumen aset hanya mencantumkan nama suami.

Padahal, nama dalam dokumen bukan satu-satunya penentu status harta bersama.

Jika suami memperoleh aset tersebut selama perkawinan, isteri tetap dapat mendalilkan bahwa aset itu merupakan harta bersama. Namun, isteri harus menyiapkan bukti mengenai waktu perolehan, transaksi pembelian, pembayaran cicilan, atau dokumen lain yang menghubungkan aset tersebut dengan masa perkawinan.

Karena itu, jangan hanya melihat nama pemegang sertifikat. Periksa juga tanggal pembelian dan riwayat perolehannya.

3. Kumpulkan Bukti Aset Sebelum Mengajukan Gugatan

Strategi berikutnya yaitu mengumpulkan sebanyak mungkin dokumen sebelum gugatan masuk ke pengadilan.

Pasal 1865 KUHPerdata pada prinsipnya menempatkan beban pembuktian kepada pihak yang mendalilkan suatu hak. Dalam perkara harta bersama, Penggugat perlu membuktikan bahwa objek yang diminta untuk dibagi benar-benar ada dan termasuk harta bersama.

Karena itu, isteri sebaiknya mengumpulkan:

  • sertifikat tanah atau rumah;
  • AJB atau PPJB;
  • BPKB kendaraan;
  • bukti pembayaran cicilan;
  • rekening koran;
  • bukti transfer;
  • dokumen pembelian;
  • dokumen perusahaan atau saham;
  • bukti pembayaran pajak; dan
  • dokumen lain yang menunjukkan keberadaan aset.

Artikel Legal Keluarga juga menekankan pentingnya bukti kepemilikan karena pengadilan perlu memastikan objek yang disengketakan benar-benar ada dan dapat diidentifikasi.

4. Jelaskan Objek Tanah Secara Sangat Rinci

Jika isteri menggugat tanah atau bangunan, jangan menulis objek secara umum seperti “sebuah rumah di Jakarta Selatan”.

Gugatan harus menjelaskan letak, luas, nomor sertifikat apabila ada, serta batas-batas tanah.

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 bahkan menegaskan bahwa gugatan tanah atau bangunan yang belum bersertifikat dan tidak menjelaskan letak, ukuran, serta batas-batasnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Karena itu, identifikasi objek sedetail mungkin sejak awal.

Selain mengurangi risiko gugatan kabur, uraian yang jelas juga membantu pengadilan melakukan pemeriksaan setempat atau descente jika diperlukan.

5. Telusuri Aset yang Dikuasai Suami

Masalah sering muncul ketika seluruh dokumen berada di tangan suami.

Dalam kondisi tersebut, isteri perlu mengumpulkan petunjuk lain.

Misalnya, isteri dapat mencari bukti pembayaran PBB, foto sertifikat, bukti cicilan, percakapan mengenai pembelian aset, alamat tanah, nomor kendaraan, atau informasi rekening yang pernah diketahui selama perkawinan.

Selanjutnya, bukti-bukti tersebut dapat menjadi dasar untuk menjelaskan objek dalam gugatan dan membangun pembuktian di persidangan.

Jangan menunggu sampai perceraian selesai apabila terdapat risiko suami mengalihkan aset. Sebaliknya, lakukan pemetaan aset sejak konflik rumah tangga mulai mengarah pada perceraian.

6. Pertimbangkan Permohonan Sita Jaminan

Jika terdapat risiko suami menjual, memindahkan, atau mengalihkan aset selama proses perkara, isteri dapat mempertimbangkan permohonan sita jaminan.

Tujuannya yaitu menjaga objek sengketa agar putusan pengadilan nantinya tidak kehilangan arti.

Dalam praktik perkara harta bersama, pihak yang menggugat dapat meminta conservatoir beslag terhadap objek yang disengketakan. Putusan-putusan pengadilan juga menunjukkan penggunaan Pasal 227 HIR sebagai dasar permohonan sita jaminan untuk menjaga keberadaan objek selama proses perkara.

Namun, pemohon tetap harus menjelaskan alasan yang konkret. Karena itu, jangan meminta sita hanya sebagai formalitas. Jelaskan risiko pengalihan atau tindakan lain yang dapat merugikan hak isteri.

7. Periksa Apakah Aset Masih Menjadi Jaminan Bank

Sebelum memasukkan aset ke dalam gugatan, periksa apakah rumah, tanah, atau kendaraan masih menjadi jaminan kredit.

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 mengatur bahwa gugatan harta bersama yang objeknya masih menjadi jaminan utang atau mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi berikutnya pada prinsipnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Namun, perkembangan putusan terbaru menunjukkan persoalan ini dapat lebih kompleks. Putusan MA Nomor 296 K/Ag/2025, misalnya, membuka pendekatan berupa penetapan status dan bagian para pihak, sedangkan pembagian fisiknya menunggu utang selesai.

Karena itu, status kredit harus diperiksa sebelum menentukan strategi gugatan.

8. Pilih Waktu Mengajukan Gugatan dengan Tepat

Bagi pasangan Muslim, Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama membuka kemungkinan menggabungkan tuntutan perceraian dengan tuntutan harta bersama.

Rumusan Kamar Agama juga mengakui kumulasi perkara harta bersama dengan tuntutan terkait perceraian sesuai Pasal 86 UU Peradilan Agama.

Namun, tidak setiap perkara harus digabung.

Jika objek harta sangat banyak, dokumennya belum lengkap, atau terdapat sengketa kepemilikan dengan pihak ketiga, isteri dapat mempertimbangkan menyelesaikan perceraian terlebih dahulu kemudian mengajukan gugatan harta bersama secara terpisah.

Sebaliknya, jika terdapat risiko aset dialihkan, strategi dapat berbeda. Karena itu, pilihan menggabungkan atau memisahkan gugatan perlu melihat kondisi konkret setiap perkara.

9. Tentukan Pembagian yang Diminta

Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:

“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Karena itu, secara umum masing-masing pihak dapat meminta setengah bagian dari harta bersama.

Namun, petitum harus menjelaskan dengan jelas objek mana yang diminta menjadi harta bersama dan bagian yang diminta Penggugat.

Selain itu, jika objek tidak dapat dibagi secara fisik, Penggugat dapat meminta mekanisme pembagian yang memungkinkan pelaksanaan putusan, misalnya melalui penjualan dan pembagian hasilnya sesuai bagian masing-masing.

10. Jangan Mengajukan Gugatan Sebelum Pemetaan Aset Selesai

Kesalahan terbesar dalam perkara harta gono-gini sering terjadi sebelum persidangan dimulai.

Penggugat terburu-buru mengajukan gugatan tetapi belum mengetahui seluruh objek, tidak mempunyai bukti yang cukup, salah menjelaskan tanah, atau memasukkan aset yang sebenarnya milik pihak ketiga.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, isteri sebaiknya membuat daftar aset terlebih dahulu.

Catat kapan pasangan memperoleh aset, atas nama siapa aset tersebut, dokumen apa yang tersedia, siapa yang menguasainya, apakah masih menjadi jaminan, serta apakah terdapat risiko pengalihan.

Dengan langkah tersebut, gugatan akan lebih terarah dan strategi pembuktiannya juga lebih kuat.

Konsultasi Gugatan Harta Gono-Gini

Menuntut harta gono-gini tidak cukup hanya membuktikan adanya perkawinan dan perceraian. Isteri juga perlu membuktikan keberadaan aset, waktu perolehan, status kepemilikan, serta menguraikan objek secara tepat dalam gugatan.

Karena itu, Legal Keluarga dapat membantu melakukan analisis aset, memeriksa dokumen, menyusun gugatan, mempertimbangkan permohonan sita jaminan, serta mendampingi persidangan harta bersama di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Konsultasi dapat dilakukan melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, telepon, atau pertemuan langsung.

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id