Legal Keluarga adalah layanan konsultasi hukum dan jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini (harta bersama), penetapan ahli waris, pembagian warisan, pembatalan perkawinan, sengketa utang piutang, serta dibidang property dan pertanahan.
Selain itu, kantor kami juga memberikan layanan jasa hukum lainnya di bidang hukum keluarga seperti permohonan itsbat nikah / pengesahan perkawinan, pengangkatan/ adopsi anak, perwalian anak, pengesahan anak, pengakuan anak, perwalian anak, pergantian nama / data kependudukan.
Wilayah layanan jasa hukum kantor kami adalah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Tigaraksa dan Bekasi.
Dalam memberikan pelayanan jasa hukum, kantor kami selalu menjaga kepercayaan (trust) yang diberikan oleh klien.
Untuk bekerja secara profesional, mitra pengacara kami mengedepankan beberapa prinsip, yaitu :
Dengan mengedepankan prinsip tersebut, maka kantor kami percaya dapat menjaga hubungan jangka panjang serta harmonis dengan klien.
Kami memiliki mitra pengacara yang berpengalaman dalam menyelesaikan banyak sengketa hukum di bidang keluarga
Kami bekerja sefleksibel mungkin agar memudahkan klien bertemu dan berkonsultasi dengan mitra pengacara kami.
Menyelesaikan pekerjan tanpa harus ditunda-tunda adalah prinsip yang dipegang oleh mitra pengacara kami.
Harga yang kami tawarkan adalah harga yang sangat terjangkau.
Mitra pengacara memiliki kewajiban menjaga seluruh informasi yang diberikan calon klien atau klien berkaitan dengan perkara yang dihadapinya.
Mengedepankan perdaiaman atau win-win solution bagi para pihak yang bersengketa.
Untuk yang menikah menurut agama Islam, Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili Isteri.
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan, yaitu : (1) KTP Isteri, (2) Alamat lengkap suami, (3) Buku Nikah, (4) siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga, serta (5) sipakan gugatan cerai secara tertulis.
Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, serta (2) Kartu Keluarga (KK)
Untuk yang menikah menurut agama Kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu serta mencatatkan perkawinan di disdukcapil, maka Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak yang digugat cerai.
Contoh : apabila isteri bertempat tinggal di Jakarta Selatan dan ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang bertempat tinggal di Jakarta Barat, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai domisili tempat tinggal suami.
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan, yaitu : (1) KTP Penggugat, (2) Alamat lengkap Tergugat, (3) Akta Perkawinan dari Disdukcapil, serta (4) siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga.
Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, serta (2) Kartu Keluarga (KK).
Untuk mengurus surat cerai dari luar negeri, maka biasanya pihak klien dapat memakai jasa pengacara.
Tugas dari pengacara nantinya membantu mendaftarkan serta mewakili klien dalam persidangan gugatan cerai di pengadilan hingga mewakili klien mengurus dan mengambil akta cerai.
Surat kuasa yang diberikan klien kepada pengacara wajib di legalisasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di luar negeri dimana klien berada.
Mengurus perceraian di pengadilan tidak wajib memakai jasa pengacara.
Anda dapat mengajukan cerai di pengadilan tanpa harus memakai jasa pengacara.
Biasanya di setiap pengadilan telah disiapkan “Posbakum” dimana membantu anda dalam membuat gugatan cerai serta menjawab segala pertanyaan berkaitan dengan gugatan cerai yang akan diajukan.
Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga pada prinsipnya menyatakan Gugatan harta bersama yag objek sengketanya masih diagungkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima
Sesuai ketentuan Pasal 105 KHI menyebutkan anak yang masih dibawah umur 12 tahun, pemeliharaan anak jatuh kepada ibunya.
Sedangkan bila sudah umur diatas 12 tahun, anak berhak memilih ikut dengan ayah atau ibunya.
Putusan MA RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 juga menyebutkan Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.
Penetapan Ahli Waris diajukan di Pengadilan Agama oleh para ahli waris dari pewaris yang meninggal dunia.
Tujuan penetapan ahli waris adalah untuk menetapkan, yaitu : (1) pihak yang menjadi pewaris, (2) pihak yang menjadi ahli waris, (3) menentukan besaran bagian dari ahli waris.
Adapun syarat yang perlu dilengkapi dalam mengajukan penetapan ahli waris, yaitu : (1) KTP Perwaris, (2) Surat Kematian Pewaris, (3) KTP Ahli Waris, (4) Akta Kelahiran Ahli Waris, (4) Kartu Keluarga, (5) Buku Nikah Pewaris, (6) Siapkan 2 orang saksi.