Hukum waris Islam menetapkan tiga rukun utama agar pembagian harta warisan berjalan sah menurut syariat dan juga selaras dengan praktik hukum di Indonesia. Namun, banyak keluarga masih melewatkan unsur dasar ini. Akibatnya, mereka sering memicu perselisihan antar ahli waris. Karena itu, Anda perlu memahami rukun waris Islam sejak awal sebelum menentukan siapa yang berhak menerima warisan dan bagaimana Anda membagikannya.
Dalam fiqh mawaris, ulama sepakat bahwa kewarisan hanya berjalan ketika Anda memenuhi tiga rukun ini. Dengan demikian, jika Anda mengabaikan salah satu rukun, Anda tidak bisa membagikan harta warisan kepada siapa pun. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Pewaris (Al-Muwarrits)
Rukun pertama adalah pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta. Anda harus membuktikan kematian pewaris terlebih dahulu. Oleh karena itu, selama pewaris masih hidup, ahli waris tidak bisa menuntut pembagian harta.
Dalam fiqh, orang menyebut pewaris sebagai al-muwarrits. Pewaris bisa laki-laki atau perempuan. Selain itu, status sosial dan ekonomi tidak memengaruhi kedudukan pewaris. Anda hanya perlu memastikan satu hal: Anda membuktikan kematiannya secara meyakinkan.
Anda dapat menunjukkan bukti kematian melalui:
- akta kematian dari Dukcapil,
- surat keterangan kematian dari kelurahan,
- putusan pengadilan tentang kematian, khususnya untuk kasus orang hilang bertahun-tahun.
Selanjutnya, Anda juga perlu memastikan pewaris memang memiliki harta yang akan diwariskan. Harta itu dapat berasal dari usaha, peninggalan keluarga, hibah yang pewaris terima saat hidup, atau bagian pewaris dari harta bersama dengan pasangan.
Namun, sebelum Anda membagi harta kepada ahli waris, Anda harus menyelesaikan kewajiban berikut:
- Anda membayar biaya pengurusan jenazah,
- Anda melunasi utang pewaris,
- Anda menunaikan wasiat, maksimal sepertiga dari harta.
Setelah Anda menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut, barulah Anda dapat membagi harta pewaris kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat.
2. Ahli Waris (Al-Warits)
Rukun kedua adalah ahli waris, yaitu keluarga yang berhak menerima harta peninggalan pewaris. Agar seseorang berhak menerima warisan, Anda harus memastikan ia memenuhi syarat berikut.
Pertama, ahli waris harus masih hidup saat pewaris meninggal. Karena itu, orang yang meninggal lebih dulu tidak bisa menerima warisan.
Kedua, ahli waris tidak boleh terkena penghalang waris (mawani’ al-irth). Dalam fiqh, penghalang ini mencakup:
- ahli waris membunuh pewaris,
- ahli waris berbeda agama dengan pewaris (muslim dan non-muslim tidak saling mewarisi),
- ahli waris berstatus budak (ketentuan ini tidak relevan di Indonesia saat ini).
Ketiga, ahli waris harus memiliki hubungan yang sah dengan pewaris, yaitu:
- hubungan darah (nasab),
- hubungan perkawinan,
- hubungan karena memerdekakan budak (tidak relevan untuk masa kini).
Dengan memenuhi tiga syarat ini, Anda dapat menetapkan seseorang sebagai ahli waris yang sah.
Golongan Ahli Waris yang Syariat Akui
Fiqh mawaris membagi ahli waris ke dalam beberapa kelompok besar.
Pertama, dzawil furudh, yaitu ahli waris yang Al-Qur’an tetapkan bagiannya, misalnya:
- suami,
- isteri,
- ayah,
- ibu,
- anak perempuan,
- cucu perempuan dari anak laki-laki,
- saudara kandung perempuan,
- serta kerabat tertentu lainnya.
Kedua, ’ashabah, yaitu ahli waris yang menerima sisa harta setelah Anda memberikan bagian dzawil furudh, misalnya:
- anak laki-laki,
- saudara laki-laki,
- paman,
- serta keturunan mereka.
Dalam praktik, anak laki-laki sering memegang posisi kuat sebagai ‘ashabah. Namun, anak perempuan tetap berhak menerima bagian sesuai syariat. Misalnya, ketika hanya ada satu anak perempuan, ia menerima setengah bagian. Sementara itu, ketika ada dua anak perempuan atau lebih, mereka menerima dua pertiga bagian secara bersama.
Ahli Waris Pengganti di Indonesia
Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia mengenal konsep ahli waris pengganti. Artinya, cucu dapat menggantikan kedudukan orang tuanya yang meninggal lebih dahulu dari pewaris. Namun, KHI membatasi bagian cucu agar tidak melebihi bagian ahli waris sederajat yang masih hidup.
Dengan konsep ini, keluarga dapat melindungi hak keturunan yang lebih muda dan menjaga rasa keadilan.
3. Harta Warisan (Al-Tirkah)
Rukun ketiga adalah harta warisan, yaitu seluruh harta yang pewaris tinggalkan dan dapat Anda alihkan kepada ahli waris. Harta warisan dapat mencakup:
- rumah dan tanah,
- uang tunai,
- logam mulia,
- kendaraan,
- usaha atau aset bisnis,
- piutang yang dapat Anda tagih,
- aset digital,
- serta barang bergerak dan tidak bergerak lainnya.
Dalam fiqh, ulama menggunakan istilah seperti irts, mirats, dan tirkah. Namun, seluruh istilah tersebut merujuk pada harta peninggalan yang syariat akui sebagai objek warisan.
Harta yang Tidak Termasuk Warisan
Anda tidak bisa langsung memasukkan semua harta ke dalam warisan. Sebab, beberapa harta tidak masuk kategori warisan, misalnya:
- harta bersama suami-isteri yang harus Anda pisahkan terlebih dahulu,
- harta hibah yang pewaris telah serahkan saat hidup,
- harta wakaf,
- aset yang masih berstatus sengketa.
Setelah itu, Anda dapat menghitung harta warisan secara akurat. Selanjutnya, Anda membagi harta tersebut sesuai ketentuan Al-Qur’an, hadits, dan ketentuan KHI, termasuk aturan pembagian dalam Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 KHI.
Mengapa Anda Perlu Memahami Rukun Waris Islam?
Banyak keluarga memicu konflik karena mereka tidak memahami dasar kewarisan. Sebaliknya, ketika Anda memahami tiga rukun ini, Anda dapat membuat pembagian warisan lebih rapi dan terarah.
Dengan memahami pewaris, ahli waris, dan harta warisan, Anda dapat:
- menentukan bagian masing-masing ahli waris,
- menghindari pembagian yang bertentangan dengan syariat,
- mempercepat urusan administrasi tanah dan keuangan,
- mencegah perebutan harta,
- serta mengajukan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama ketika Anda membutuhkannya.
Selain itu, pemahaman rukun waris juga membantu keluarga yang memiliki kondisi ahli waris kompleks, misalnya cucu pengganti, anak tiri, atau persoalan pembuktian harta.
Contoh Singkat Cara Kerja Rukun Waris Islam
Misalnya seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan:
- isteri,
- dua anak laki-laki,
- satu anak perempuan,
- rumah dan tabungan.
Dalam contoh ini, Anda dapat menetapkan:
- ayah sebagai pewaris,
- isteri dan anak-anak sebagai ahli waris,
- rumah dan tabungan sebagai harta warisan.
Karena Anda memenuhi ketiga rukun, Anda dapat membagi warisan sesuai ketentuan Islam, yaitu:
- isteri menerima 1/8,
- anak laki-laki menerima dua bagian,
- anak perempuan menerima satu bagian.
Penutup
Anda perlu memahami rukun waris Islam agar Anda dapat membagi harta warisan secara sah, adil, dan tertib. Tanpa pemahaman yang benar tentang pewaris, ahli waris, dan harta warisan, Anda berisiko memicu masalah besar di keluarga. Sebaliknya, ketika Anda memahami ketiga rukun ini, Anda dapat menyelesaikan pembagian warisan secara lebih jelas dan teratur, baik menurut syariat maupun menurut hukum di Indonesia.
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai pembagian warisan menurut hukum Islam atau sengketa waris, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui WhatsApp 0813-8968-6009 atau email klien@legalkeluarga.id