Artikel

4 Alasan Hukum Tidak Menikah Siri

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Dalam artikel sebelumnya, kami telah menjelaskan Nikah siri (Sirri) dapat diartikan sebagai perkawinan yang dilangsungkan oleh pasangan namun dirahasiakan. Mengapa dirahasiakan ? hal ini dikarenakan ijab kabul yang dilakukan oleh pasangan tersebut sifatnya terbatas yaitu hanya dilakukan dihadapan pemuka/ tokoh agama, tanpa ada petugas pencataan nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga perkawinan yang dilakukan tidak memiliki surat nikah atau akta nikah yang resmi.

Terdapat banyak alasan mengapa parasangan memilih menikah siri, yaitu :

  1. Agar menghindari perzinahan karena menunggu hari yang baik melakan pencatatan di KUA, maka pasangan memilih melakukan menikah siri;
  2. Karena salah satu pasangan belum siap atau masih sekolah/kuliah atau karena ada aturan kedinasan dilarang untuk menikah dalam jangka waktu tertentu, maka pasangan memilih menikah siri tersebut dahulu. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari zina;
  3.  Salah satu pasangan masih dibawah umur (belum cukup umur). Biasanya ini terjadi karena orang tua yang menginginkan perjodohan;
  4. Salah satu solusi karena belum dikaruniai anak;
  5. Pasangan terbukti telah melakukan perzinahan atau akibat perzinahan tersebut pihak perempuan hamil;
  6. Sulitnya mendapatkan izin dari orang tua, sehingga memilih untuk menikah secara siri.

Sebenarnya nikah siri merupakan sesuatu tidak dilarang, sebab pernikahan yang dilangsungkan tetap sah karena telah dilakukan secara agama. Namun, perlu juga diketahui bahwa perkawinan yang baik adalah perkawinan yang secara agama dan dicatatkan ke pada negara atau di Kantor Urusan Agama (KUA).

Mengapa Pernikahan / Perkawinan Itu Wajib Dicatatkan di KUA ?

Dalam hukum, Pernikahan / Perkawinan dapat dikaregorikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak laki-laki dan perempuan yang mempunyai akibat hukum.

Tedapat banyak akibat hukum yang timbul ketika terjadi suatu ikatan pernikahan/perkawinan.

Apabila pernikahan/ perkawinan hanya dilakukan menurut agama dan tidak dicatatkan kepada KUA, maka dapat dipastikan khususnya untuk pihak perempuan akan banyak mengalami kerugian.

Dibawah ini kami menjelasakan alasan/ pertimbangan hukum mengapa kamu tidak melakukan menikah siri, yaitu :

1. Tidak Memiliki Akta / Buku Nikah

Apabila anda menikah siri, maka anda tidak akan memiliki buku nikah seperti yang dimiliki pasangan pada umumnya. Selan itu, nikah siri anda juga tidak akan dicatatkan di Kantor Urusan Agam (KUA).

2. Anak Hanya Memiliki Hubungan Dengan Ibunya, Akibatnya Akta Kelahiran Anak Hanya Tertulis Atas Nama Ibunya

Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya.

Selain itu, dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menyatakan Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Salah satu akibat yang ditimbulkan adalah Akta Kelahiran anak hanya tertulis atas nama Ibu-nya saja.

3. Ketika Bercerai, Mantan Isteri Tidak Mendapatkan Harta Gono Gini

Salah satu akibat dari perceraian adalah timbulnya harta bersama (gono goni). Harta bersama (gono goni) ini merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan.

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan :

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Terhadap harta bersama (gono gini) tersebut wajib dibagi sama rata apabila terjadi perceraian di pengadilan.

Yurisprudensi MA  RI Nomor 1448 K/Sip/1974 :

“Bahwa saat terjadi perceraian maka harta bersama harus dibagi dua sama rata (masing-masing setengah bagian) antara bekas suami dan bekas isteri.”

Apabila pernikahan/ perkawinan yang dilakukan tidak dicatatkan di KUA, maka tidak  berhak mendapatkan/ mengajukan permohonan pembagian harta bersama di Pengadilan.

4. Tidak Dapat Meminta Nafkah Melalui Jalur Pengadilan 

Nafkah merupakan salah satu yang dapat dituntut pihak isteri apabila diceraikan oleh suaminya di Pengadilan. terdapat 4 (empat) jenis nafkah yang dapat dituntut isteri, yaitu:

  1. Nafkah Madlyah adalah nafkah yang belum dilaksanakan atau dilalaikan oleh suami terhadap isteri dan anaknya pada waktu lampau atau ketika masih melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu, mantan isteri berhak meminta nafkah tersebut kepada mantan suaminya di pengadilan.
  2. Nafkah Mut’ah adalah pemberian uang atau benda lainnya dari mantan suami kepada mantan isteri akibat adanya permohonan cerai.
  3. Nafkah Iddah adalah nafkah yang wajib diberikan mantan suami kepada mantan isteri selama masa iddah. Biayanya pemberian nafkah ini berlangsung selama 3 s/d 6 bulan.
  4. Nafkah Untuk Anak adalah nafkah yang wajib diberikan mantan suami terhadap mantan isteri untuk kebutuhan anak mulai dari biaya hidupnya sampai dengan bianya sekolahnya

Namun karena menikah siri, maka menuntut nafkah tersebut akan sulit dilakukan, apalagi mau diajukan/ dimintakan ke Pengadilan.

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?