Artikel

Jumlah Nafkah Anak Bila Sudah Bercerai

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Berapa jumlah nafkah anak yang bisa diperoleh ketika terjadi perceraian antara suami dan isteri ?

Jawaban :

Kewajiban Nafkah Anak Oleh Ayah

Apabila terjadi perceraian, maka seorang ayah memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada anak hingga anak tersebut dewasa atau mandiri.

Adapun aturan kewajiban ayah memberikan nafkah kepada anak ketika terjadi perceraian adalah sebagai berikut :

Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI):

“ Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).”

Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

 “ Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. “

Apabila mencerimati aturan diatas, maka Pasal 156 huruf d KHI yang menjadi dasar hukum di Pengadilan Agama menegaskan seluruh biaya nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah. Sedangkan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 sebagai dasar hukum di Pengadilan Negeri menyatakan walau biaya nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah, namun pengadilan dapat menentukan ibu dari anak menanggung biaya nafkah apabila seorang ayah tidak dapat memenuhi kewajiban nafkah tersebut.

Berapa Jumlah Nafkah Anak Jika Bercerai

Tidak ada aturan yang mengatur mengenai berapa jumlah nafkah yang wajib diberikan oleh seorang ayah ke anaknya ketika terjadi perceraian.

Oleh karena itu, penentukan jumlah nafkah anak dari ayah menjadi kebijakan hakim yang memutus seutuhnya.  

Namun pengadilan dalam menentukan jumlah nafkah untuk anak dapat didasarkan beberapa pertimbangan seperti:

Kompikasi Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019 khusunya Untuk SEMA No. 3 Tahun 2018 Bidang Hukum Keluarga Poin (b) menyebutkan:

“ Hakim dalam menetapkan nafkah madliyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan suami dan atas kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak.”

Kemudian dalam daftar pertanyaan No.16 Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama juga disebutkan :

Apakah yang menjadi kriteria penentuan besaran mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak ?

Kriterianya adalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami dari kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan serta besaran take home pay suami.

Selain itu, di dalam Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019 khusunya Untuk SEMA No. 3 Tahun 2015 Poin 14 menyebutkan juga:

Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20 % pertahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. “

Ketentuan diatas adalah yang berlaku untuk Pengadilan Agama. Sedangkan untuk Pengadilan Negeri, penentuan jumlah nafkah anak ditentukan berdasarkan kebijakan hakim setelah melihat fakta-fakta di persidangan.

Jumlah Nafkah Anak dari PNS

Apabila mengacu pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, maka diatur sebagai berikut:

  1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
  2. Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

Dari ketentuan diatas, maka kewajiban dari PNS memberi nafkah kepada anaknya jika terjadi perceraian adalah 1/3 (sepertiga) bagian dari gaji yang diterima setiap bulannya.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?