Perceraian sering memicu sengketa harta gono gini. Banyak suami menolak membagi harta bersama, padahal selama perkawinan pasangan memperoleh rumah, tanah, atau kendaraan.
Namun, istri tetap memiliki hak untuk menuntut pembagian harta tersebut. Karena itu, istri bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan agar haknya terlindungi.
Dasar Hukum Harta Gono Gini
Harta gono gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Aturan ini terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:
“harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan adalah menjadi harta bersama”.
Artinya, setiap aset yang suami atau istri peroleh selama perkawinan menjadi milik bersama. Karena itu, ketika perceraian terjadi, kedua pihak berhak menuntut pembagian.
Namun sebelum menggugat, istri harus memastikan bahwa aset tersebut memang termasuk harta bersama.
Syarat Aset Termasuk Harta Gono Gini
Sebelum mengajukan gugatan, istri perlu memeriksa beberapa hal berikut:
- Aset diperoleh setelah perkawinan
- Aset tercatat atas nama suami atau istri
- Tidak ada perjanjian perkawinan
- Aset bukan hibah atau warisan
- Aset tidak menjadi jaminan bank atau pihak ketiga
- Istri memegang bukti kepemilikan
Jika seluruh syarat terpenuhi, maka istri bisa memasukkan aset tersebut ke dalam gugatan.
Cara Isteri Menuntut Harta Gono Gini
Jika suami menolak membagi harta, istri bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pertama, istri menentukan pengadilan yang berwenang:
- Untuk pasangan Muslim ke Pengadilan Agama
- Untuk non-Muslim ke Pengadilan Negeri
Setelah itu, istri mendaftarkan gugatan pembagian harta bersama.
Selanjutnya, hakim memeriksa bukti dan mendengar keterangan para pihak. Jika istri berhasil membuktikan dalilnya, hakim membagi harta tersebut secara adil.
Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum
Pada praktiknya, hakim membagi harta gono gini secara sama rata, yaitu:
- ½ bagian untuk mantan istri
- ½ bagian untuk mantan suami
Ketentuan ini sesuai Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan:
“Janda (mantan isteri) atau duda (mantan suami) yang telah bercerai masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1448 K/Sip/1974 juga menegaskan bahwa harta selama perkawinan harus dibagi sama rata.
Syarat Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini
Sebelum mendaftarkan gugatan, istri perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP istri sebagai penggugat
- Alamat lengkap suami sebagai tergugat
- Putusan cerai dan akta cerai (jika sudah bercerai)
- Buku nikah (jika belum bercerai, untuk Islam)
- Bukti kepemilikan aset
- Dua orang saksi
Setelah dokumen siap, istri langsung mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
Kesimpulan
Suami tidak bisa menahan pembagian harta gono gini secara sepihak. Oleh karena itu, istri tetap bisa menuntut melalui pengadilan.
Jika istri mampu membuktikan bahwa aset termasuk harta bersama, hakim akan membaginya secara adil. Dengan demikian, hak istri tetap terlindungi.
Konsultasi Hukum Harta Gono Gini
Jika Anda menghadapi sengketa harta gono gini, sebaiknya segera konsultasi.
Legal Keluarga siap membantu Anda menyusun gugatan dan mendampingi proses persidangan.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluaga.id


