Perceraian sering menimbulkan sengketa mengenai pembagian harta gono gini. Banyak suami menolak membagi harta bersama walaupun selama perkawinan pasangan tersebut memperoleh berbagai aset seperti rumah, apartemen, tanah, atau kendaraan.
Jika suami menolak membagi harta gono gini, istri tetap memiliki hak untuk menuntut pembagian harta tersebut melalui jalur hukum. Hukum Indonesia memberikan perlindungan kepada suami dan istri atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.
Dasar Hukum Harta Gono Gini
Harta gono gini merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:
“harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan adalah menjadi harta bersama”.
Artinya, setiap aset yang suami atau istri peroleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi milik bersama. Jika terjadi perceraian, kedua pihak memiliki hak untuk meminta pembagian harta tersebut.
Namun sebelum mengajukan gugatan, istri perlu memastikan bahwa aset yang akan dituntut memang termasuk harta gono gini.
Syarat Aset Dapat Dikategorikan Harta Gono Gini
Beberapa syarat perlu diperhatikan sebelum menuntut pembagian harta gono gini di pengadilan, antara lain:
- Aset diperoleh setelah perkawinan berlangsung
- Aset terdaftar atas nama suami atau istri selama perkawinan
- Tidak terdapat perjanjian perkawinan seperti perjanjian pranikah atau pasca nikah
- Aset tidak sedang menjadi jaminan bank atau pihak ketiga
- Aset bukan berasal dari hibah atau warisan
- Penggugat memiliki bukti kepemilikan aset
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka aset tersebut dapat dimasukkan sebagai objek harta gono gini.
Cara Istri Menuntut Harta Gono Gini Jika Suami Menolak Membagi
Jika suami tidak mau membagi harta gono gini secara baik-baik, istri dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan.
Proses pengajuan gugatan bergantung pada jenis perkawinan yang dilakukan.
Jika perkawinan dilakukan menurut agama Islam, istri dapat mengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke Pengadilan Agama.
Jika perkawinan dilakukan menurut agama non-Islam seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha atau Konghucu, gugatan pembagian harta gono gini diajukan ke Pengadilan Negeri.
Apabila pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, hakim biasanya membagi harta bersama secara sama rata yaitu:
- ½ bagian untuk mantan istri
- ½ bagian untuk mantan suami
Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan:
“Janda (mantan isteri) atau duda (mantan suami) yang telah bercerai masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1448 K/Sip/1974 juga menegaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama yang harus dibagi sama rata ketika perceraian terjadi.
Syarat Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini di Pengadilan
Jika suami tetap menolak membagi harta gono gini, istri dapat menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
Beberapa syarat yang biasanya diperlukan antara lain:
- KTP istri sebagai penggugat
- alamat lengkap suami sebagai tergugat
- putusan cerai dan akta cerai jika perceraian telah terjadi
- buku nikah jika perceraian belum diputus (untuk perkawinan Islam)
- bukti kepemilikan aset seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau dokumen lainnya
- dua orang saksi
Setelah dokumen tersebut lengkap, istri dapat mendaftarkan gugatan pembagian harta gono gini ke pengadilan yang berwenang.
Konsultasi Hukum Pembagian Harta Gono Gini
Jika Anda mengalami masalah pembagian harta gono gini setelah perceraian, konsultasi hukum dengan pengacara dapat membantu Anda memahami hak serta langkah hukum yang tepat.
Legal Keluarga siap membantu memberikan konsultasi hukum terkait pembagian harta gono gini serta proses pengajuan gugatan di pengadilan.
Telepon / WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id