Artikel

Bolehkah Isteri Gugat Cerai Suami Karena Tidak Memberi Nafkah ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya seorang isteri memiliki 2 (dua) orang anak. Suami saya sudah 2 (dua) tahun terakhir sudah di PHK dan tidak bisa memberikan nafkah secara ekonomi kepada saya dan anak. Saya berencana ingin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama terhadap suami saya dengan alasan sudah tidak pernah memberi nafkah. Bolehkah saya sebagai isteri gugat cerai suami karena tidak memberi nafkah ?

Jawaban :

Gugatan cerai untuk yang beragama Islam hanya dapat dikabulkan jika Pengadilan Agama memutus perceraian.

Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Artinya, pihak perempuan (isteri) memiliki hak mengajukan gugatan cerai tanpa persetujuan suaminya.

Adapun istilah jenis gugatan yang digunakan oleh isteri bila ingin menceraikan suaminya yaitu “cerai gugat”.

Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan gugatan perceraian, sepanjang pengadilan memutus perkawinan suami dan isteri dengan status perceraian.

Bila ingin mengurus perceraian, maka pihak isteri mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Wilayah Domisili tempat tinggal isteri saat ini, hal ini sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU No.7/1989 UU Peradilan Agama.

Alasan Tidak Memberi Nafkah Dapat Menjadi Alasan Perceraian di Pengadilan

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 19 PP No. 9/1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka tidak ada alasan perceraian terkait seputar pasangan tidak memberi nafkah.

Namun dalam praktek, alasan yang digunakan yaitu “pertengkaran terus menerus”. Artinya, jika terjadi pertengkaran antara suami dan isteri dikarenakan alasan suami tidak bisa memberikan nafkah kepada isteri, maka gugatan perceraian dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama sesuai ketentuan Pasal Pasal 19 huruf (f) PP No. 9/1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) huruf (f).

Namun, alasan perceraian seputar pertengkaran berkaitan tidak memberi nafkah ini harus memperhatikan SEMA No. 1 Tahun 2022, Bagian C. Rumusan Kamar Agama No. 1b yang menyebutkan :

“ Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian, maka perkara perceraian dengan alasan suami / istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan.”

Jika melihat ketentuan diatas, maka pengadilan agama hanya dapat mengabulkan gugatan cerai dengan alasan suami tidak memberi nafkah kepada kepada isteri apabila suami tidak memberikan nafkah kepada isteri selama 12 (dua belas) bulan.

Syarat Mengurus Gugatan Cerai Isteri Terhadap Suami

Syarat mengurus gugatan cerai suami terhadap isteri di Pengadilan Agama, yaitu:

  1. KTP Penggugat (isteri),
  2. Alamat Suami,
  3. Buku Nikah,
  4. Akta Lahir Anak (Jika Meminta Hak Asuh Anak),
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

___________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara terkait mengurus perceraian seputar pertanyaan terkait apakah isteri boleh gugat cerai suami karena tidak memberi nafkah di pengadilan agama.

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?