Pertanyaan
Apakah isteri dapat mengajukan gugatan cerai dari Indonesia jika suami tinggal di luar negeri?
Jawaban
Isteri Tetap Bisa Mengajukan Cerai Meski Suami Tinggal di Luar Negeri
Isteri tetap berhak mengajukan gugatan cerai dari Indonesia walaupun suaminya tinggal di luar negeri. Prosesnya tetap berjalan di pengadilan Indonesia, selama syarat hukumnya terpenuhi. Karena itu, penting untuk memahami pengadilan mana yang berwenang memeriksa gugatan tersebut.
Penentuan Pengadilan yang Berwenang
1. Perceraian Non-Muslim (Pengadilan Negeri)
Jika perkawinan dilakukan secara non-Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili isteri.
Hal ini sesuai Pasal 20 ayat (3) PP No. 9/1975:
“Jika Tergugat tinggal di luar negeri, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan di tempat kediaman Penggugat. Ketua Pengadilan lalu menyampaikan gugatan kepada Tergugat melalui Perwakilan RI setempat.”
Dengan aturan ini, isteri tetap bisa mendaftarkan gugatan di Indonesia.
2. Perceraian Islam (Pengadilan Agama)
Pada perkara Islam, aturan eksplisit mengenai pihak suami yang tinggal di luar negeri memang tidak tercantum dalam UU Peradilan Agama.
Namun, dalam praktik:
Pengadilan Agama Jakarta Pusat sering dipilih karena dapat memanggil pihak suami melalui perwakilan RI di negara tempat ia tinggal.
Dengan demikian, proses tetap dapat berjalan tanpa hambatan.
Syarat Isteri untuk Mengurus Perceraian Jika Suami di Luar Negeri
Siapkan dokumen berikut agar gugatan berjalan lancar:
- KTP isteri (Penggugat)
- Alamat lengkap suami di luar negeri
- Buku Nikah (Islam) atau Akta Kawin Dukcapil (Non-Islam)
- Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga, jika meminta hak asuh anak
- Surat gugatan cerai berisi alasan lengkap
- Dua orang saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga
Dengan dokumen yang lengkap, proses pendaftaran gugatan menjadi lebih mudah.
Kesimpulan
Isteri tetap dapat gugat cerai suami di luar negeri melalui pengadilan Indonesia. Pengadilan Negeri menangani perkara non-Islam, sementara Pengadilan Agama menangani perkara Islam. Selama domisili Tergugat berada di luar negeri, Anda tetap bisa mengajukan gugatan dari wilayah domisili isteri di Indonesia.
Legal Keluarga – Jasa Pengacara Perceraian
Legal Keluarga membantu proses perceraian, termasuk perkara ketika suami tinggal di luar negeri. Layanan mencakup:
- Penyusunan gugatan
- Pendaftaran perkara
- Pendampingan persidangan
- Pengurusan putusan hingga inkracht
Hubungi Legal Keluarga
📞 WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id