Apa saja alasan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan? Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang mulai mempertimbangkan perceraian sebagai jalan keluar terakhir. Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan atau permohonan cerai, Anda perlu memahami dasar hukum dan alasan yang diakui oleh pengadilan.
Pertama-tama, Anda harus memastikan bahwa perkawinan telah sah menurut hukum agama dan hukum negara. Jika perkawinan sah, maka Anda memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke pengadilan.
Selanjutnya, bagi Anda yang beragama Islam, Anda harus mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan Agama. Sementara itu, bagi Anda yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Kong Hu Chu, Anda perlu mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan Negeri.
Alasan Perceraian di Pengadilan
Pada dasarnya, hukum Indonesia membatasi alasan perceraian agar perceraian tidak dilakukan secara sembarangan. Oleh sebab itu, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan mengatur enam alasan resmi yang dapat Anda gunakan untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke pengadilan, yaitu:
- Salah satu pihak melakukan perzinahan atau memiliki kebiasaan buruk seperti mabuk, menggunakan narkotika, berjudi, atau perilaku lain yang sulit disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pasangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
- Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan keselamatan pasangan.
- Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.
- Suami dan istri terus-menerus berselisih dan bertengkar serta tidak memiliki harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga.
Namun demikian, Anda tidak perlu membuktikan seluruh alasan tersebut sekaligus. Dalam praktiknya, Penggugat atau Pemohon cukup memilih satu atau beberapa alasan yang paling relevan dan dapat dibuktikan di persidangan.
Pentingnya Pembuktian Alasan Perceraian
Meskipun hukum memberikan beberapa pilihan alasan perceraian, Anda tetap harus memperhatikan aspek pembuktian. Jika Anda tidak dapat membuktikan alasan yang Anda ajukan, maka majelis hakim berwenang menolak gugatan atau permohonan cerai.
Oleh karena itu, sejak awal Anda perlu menyiapkan bukti-bukti yang kuat, seperti keterangan saksi, dokumen pendukung, atau alat bukti lain yang relevan. Dengan bukti yang memadai, Anda dapat meyakinkan majelis hakim bahwa alasan perceraian memang benar-benar terjadi.
Alasan Perceraian Lainnya Menurut Kompilasi Hukum Islam
Selain alasan yang tercantum dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur dua alasan tambahan yang khusus berlaku di Pengadilan Agama.
Pertama, suami melanggar taklik talak yang telah diucapkan setelah akad nikah. Kedua, salah satu pihak melakukan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Kedua alasan ini hanya dapat digunakan oleh pasangan beragama Islam yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan Agama.
Dengan demikian, setiap pihak yang ingin mengajukan perceraian perlu menyesuaikan alasan gugatan dengan dasar hukum yang berlaku agar proses persidangan berjalan efektif dan tidak berakhir dengan penolakan.
Konsultasi Hukum Perceraian di Legal Keluarga
Jika Anda masih ragu menentukan alasan yang tepat untuk mengajukan gugatan cerai, atau jika Anda ingin berkonsultasi mengenai hak asuh anak dan pembagian harta bersama (gono-gini), Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.
Kami siap membantu Anda memahami posisi hukum, menyiapkan strategi pembuktian, dan mendampingi proses perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id