Pertanyaan
Bagaimana cara mengajukan gugatan hak asuh anak?
Jawaban
Perceraian sering menimbulkan persoalan penting. Selain itu, muncul pertanyaan siapa yang berhak mengasuh anak.
Hak asuh anak adalah hak orang tua untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak. Selain itu, orang tua juga wajib tinggal dan mendampingi anak.
Oleh karena itu, Anda perlu memahami aturan hukum sebelum mengetaui cara mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan.
Dasar Hukum Hak Asuh Anak
Dalam praktik, hakim mengacu pada beberapa aturan. Pertama, hakim melihat Pasal 105 KHI.
Pasal 105 KHI menyatakan bahwa:
- Anak di bawah 12 tahun biasanya diasuh oleh ibu
- Sementara itu, anak di atas 12 tahun dapat memilih tinggal dengan ayah atau ibu
Selain itu, hakim juga mengacu pada Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001. Putusan ini menegaskan bahwa anak kecil sebaiknya diasuh oleh ibu.
Namun demikian, hakim tidak selalu memberikan hak asuh kepada ibu. Sebaliknya, hakim dapat mempertimbangkan kondisi lain.
SEMA No.1 Tahun 2017 menyatakan bahwa hak asuh dapat beralih ke ayah jika hal tersebut lebih baik bagi anak.
Dengan demikian, hakim akan menilai kondisi anak secara menyeluruh.
Syarat Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak
Sebelum mengajukan gugatan, Anda harus menyiapkan dokumen berikut. Pertama, siapkan identitas diri. Kemudian, lengkapi dokumen pendukung.
- KTP penggugat
- Nama dan alamat tergugat
- Buku nikah (Islam) atau akta perkawinan (non-Islam), jika diajukan bersamaan cerai
- Akta cerai dan putusan pengadilan, jika diajukan setelah cerai
- Dua orang saksi
Dengan dokumen lengkap, proses akan berjalan lebih cepat. Selain itu, pemeriksaan di pengadilan menjadi lebih mudah.
Cara Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak
Gugatan hak asuh anak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan cerai atau diajukan setelah perceraian selesai dan diterbitkan akta cerai oleh pengadilan. Gugatan hak asuh anak diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal ibu anak untuk yang Islam. Selain itu, Gugatan hak asuh anak untuk non-muslim diajukan di Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal Tergugat.
Adapun langkah-langkah dalam mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan, yaitu:
1. Menyusun Gugatan
Pertama, Anda harus membuat gugatan. Selanjutnya, Anda harus menjelaskan alasan permohonan secara jelas.
2. Mendaftarkan Gugatan
Setelah itu, Anda mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
Anda dapat mendaftar secara:
- Offline di pengadilan
- Atau, online melalui e-court
Jika menggunakan pengacara, Anda perlu menyiapkan surat kuasa.
3. Membayar Biaya Perkara
Kemudian, Anda harus membayar biaya administrasi.
4. Menunggu Panggilan Sidang
Selanjutnya, pengadilan akan memanggil para pihak. Biasanya, panggilan dilakukan dalam waktu 2–3 minggu.
5. Mengikuti Persidangan
Setelah itu, Anda harus menghadiri sidang. Proses sidang meliputi:
- Pemeriksaan identitas
- Mediasi
- Jawaban, replik, dan duplik
6. Menyampaikan Bukti
Selain itu, Anda harus menyiapkan bukti. Misalnya:
- KTP
- Akta kelahiran anak
- Dokumen pendukung lainnya
7. Pemeriksaan Saksi
Kemudian, pengadilan akan memeriksa saksi yang diajukan.
8. Kesimpulan dan Putusan
Terakhir, hakim akan membaca putusan.
Jika tidak ada banding, putusan menjadi tetap dalam 14 hari.
Dengan mengikuti langkah tersebut, Anda dapat mengajukan hak asuh anak dengan benar.
Jasa Pengacara Hak Asuh Anak
Legal Keluarga membantu Anda mengurus perceraian dan hak asuh anak.
Selain itu, kami mendampingi Anda sejak awal hingga putusan. Dengan demikian, proses menjadi lebih terarah.
Konsultasi Hukum
Jika Anda ingin mengajukan hak asuh anak, sebaiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu karena dengan menggunakan pengacara anda dapat
Dengan konsultasi, Anda dapat memahami strategi hukum yang tepat. Selain itu, Anda dapat menghindari kesalahan prosedur.
Hubungi Legal Keluarga:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap membantu Anda menyelesaikan masalah hukum keluarga secara cepat dan profesional.


