Artikel

Bisakah Hak Asuh Anak Jatuh ke Ayah Setelah Perceraian?

Hak asuh anak tidak selalu jatuh kepada ibu. Dalam kondisi tertentu, ayah juga dapat memperoleh hak asuh anak ketika terjadi sengketa hak asuh dalam perkara perceraian di pengadilan sepanjang memeunhi syarat hukum yang berlaku.

Dalam perkara perceraian, banyak orang menganggap bahwa hak asuh anak selalu jatuh kepada ibu. Namun, hukum di Indonesia tidak menetapkan aturan yang bersifat mutlak seperti itu.

Hakim selalu menilai kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) ketika menentukan siapa yang berhak mengasuh anak setelah perceraian. Oleh karena itu, hakim dapat memberikan hak asuh kepada ayah apabila ayah mampu membuktikan bahwa ia dapat memberikan pengasuhan yang lebih baik, lebih aman, dan lebih stabil bagi anak.

Walaupun demikian, dalam praktik peradilan banyak hakim masih menilai bahwa kepentingan terbaik anak sering lebih dekat dengan ibu, terutama jika anak masih kecil.

Jika anak masih di bawah umur atau masih kecil, hakim biasanya memberikan hak asuh kepada ibu. Namun, ibu tetap wajib memberi akses kepada ayah untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anaknya.

Dengan demikian, walaupun ibu memegang hak asuh, ayah tetap memiliki hak untuk menjalin hubungan dengan anaknya.

Bagi pasangan yang beragama Islam, aturan mengenai hak asuh anak tercantum dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan:

“Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak berumur 12 tahun, anak berhak memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.”

Namun, Kompilasi Hukum Islam juga memberi peluang kepada ayah untuk memperoleh hak asuh anak. Pasal 156 huruf (c) KHI menyatakan bahwa pengadilan dapat memindahkan hak hadhanah apabila pemegang hak asuh tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.

Adapun penafsiran terhadap menjamin keselamatan jasmani atau rohani anak yang ada dalam Pasal 156 huruf (c) diatas tidak dapat ditafsirkan subjektif, namun harus ditafsirkan objektif, seperti :

  1. terdapat kekerasan terhadap anak;
  2. terdapat bukti penelantaran anak yang dilakukan ibu;
  3. ibu menggunakan narkoba;
  4. ibu mengalami gangguan mental berat yang membahayakan jika dekat dengan anak; atau
  5. menjalani hukuman penjara.

Dalam kondisi tersebut, hakim dapat menilai bahwa ayah lebih mampu memberikan perlindungan dan pengasuhan yang layak bagi anak yaitu ayah.

Untuk pasangan non-Muslim, hakim biasanya merujuk pada Undang-Undang Perkawinan serta berbagai yurisprudensi pengadilan.

Salah satu putusan yang sering menjadi rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003, yang menyatakan bahwa anak yang masih kecil pada umumnya lebih dekat dengan ibunya.

Namun, hakim tidak selalu mengikuti aturan tersebut secara mutlak. Hakim tetap dapat memberikan hak asuh kepada ayah apabila ayah mampu menunjukkan bahwa pengasuhan oleh dirinya lebih baik bagi anak.

Hal ini juga ditegaskan dalam SEMA No. 1 Tahun 2017 Rumusan Kamar Perdata poin (d). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengadilan dapat memberikan hak asuh anak kepada ayah apabila pemberian hak tersebut memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak.

Dalam praktik peradilan, para pihak sering memperdebatkan ukuran “dampak positif” tersebut. Hukum tidak memberikan definisi yang jelas mengenai batasan dampak positif bagi anak. Karena itu, hakim menilai dan menafsirkan ukuran tersebut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Akibatnya, ayah harus membuktikan secara kuat bahwa pengasuhan oleh dirinya benar-benar memberikan dampak yang lebih baik bagi anak dibandingkan dengan pengasuhan oleh ibu. Jika ayah tidak dapat menunjukkan perbedaan yang jelas dan kondisi pengasuhan oleh ibu masih dinilai baik, hakim biasanya tetap memprioritaskan ibu sebagai pemegang hak asuh anak.

Hukum di Indonesia cenderung memprioritaskan ibu dalam perkara hak asuh anak, terutama jika anak masih kecil. Hakim biasanya menggunakan usia anak sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan hak asuh.

Namun, ayah tetap dapat memperoleh hak asuh anak apabila ia mampu memenuhi syarat hukum yang berlaku. Dalam perkara di Pengadilan Agama, Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) mewajibkan ayah membuktikan bahwa ibu tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Dalam perkara non-Muslim di Pengadilan Negeri, SEMA No. 1 Tahun 2017 Rumusan Kamar Perdata poin (d) juga mengharuskan ayah membuktikan bahwa pengasuhan oleh dirinya memberikan dampak positif yang lebih besar bagi tumbuh kembang anak.

Karena itu, ayah harus menunjukkan bukti yang kuat dan objektif di persidangan. Hukum di Indonesia juga tidak menjadikan kemampuan finansial sebagai satu-satunya ukuran dalam menentukan hak asuh anak.

Dalam praktik peradilan, hakim biasanya mempertimbangkan beberapa kondisi berikut:

  1. Ibu menelantarkan anak dan tidak lagi mengasuhnya.
  2. Ibu terbukti melakukan perbuatan yang membahayakan anak, seperti perzinaan atau penyalahgunaan narkoba.
  3. Ibu menjalani hukuman penjara.
  4. Ibu mengalami gangguan mental yang membahayakan keselamatan anak.

Ayah harus membuktikan kondisi tersebut melalui dokumen, bukti tertulis, dan keterangan saksi di pengadilan agar peluang memperoleh hak asuh anak menjadi lebih besar.

Anak dapat menyampaikan keinginannya untuk tinggal bersama ayah atau ibu.

Dalam praktik peradilan, hakim sering meminta keterangan anak apabila anak sudah cukup umur untuk memahami situasinya. Dalam perkara di Pengadilan Agama, anak yang telah berusia 12 tahun biasanya dapat memilih ingin tinggal bersama ayah atau ibu.

Hakim akan mendengarkan keterangan tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan hak asuh anak.

Hak asuh anak tidak selalu jatuh kepada ibu. Ayah juga dapat memperoleh hak asuh anak setelah perceraian apabila ia mampu membuktikan bahwa dirinya lebih layak mengasuh anak.

Beberapa dasar hukum yang sering digunakan antara lain:

  1. Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk perkara di Pengadilan Agama.
  2. SEMA No. 1 Tahun 2017 Rumusan Kamar Perdata poin (d) untuk perkara di Pengadilan Negeri.

Pada akhirnya, hakim akan selalu memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak. Jika ayah mampu memberikan perlindungan, perhatian, dan lingkungan yang lebih baik bagi anak, hakim dapat memberikan hak asuh anak kepada ayah.

Jika Anda seorang ayah yang ingin memperjuangkan hak asuh anak setelah perceraian, Anda dapat berkonsultasi dengan tim Legal Keluarga untuk memahami langkah hukum yang tepat.

📞 WhatsApp / Telepon: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: www.legalkeluarga.id

Legal Keluarga siap membantu Anda memahami hak dan strategi hukum dalam memperjuangkan hak asuh anak.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?