Bagaimana Cara Mengurus Hak Asuh Anak?
Banyak orang bertanya tentang cara mengurus hak asuh anak. Pada dasarnya, Anda harus mengajukan permohonan ke pengadilan.
Namun, Anda tidak perlu bingung. Anda dapat memilih dua cara yang tersedia. Pertama, Anda mengajukan hak asuh anak bersamaan dengan gugatan perceraian. Kedua, Anda mengajukan permohonan setelah putusan cerai dan akta cerai terbit.
Dengan demikian, Anda dapat menyesuaikan langkah hukum dengan kondisi Anda saat ini.
Metode Mengajukan Hak Asuh Anak
Secara umum, Anda dapat mengurus hak asuh anak melalui dua metode berikut:
- Mengajukan hak asuh anak bersamaan dengan gugatan cerai
- Mengajukan hak asuh anak setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap
Oleh karena itu, sejak awal Anda perlu menentukan waktu pengajuan. Selain itu, pilihan ini juga akan mempengaruhi proses persidangan.
Dasar Hukum Hak Asuh Anak
Dasar hukum hak asuh anak diatur dalam beberapa ketentuan.
Pasal 41 huruf (a) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan :
Akibat putusnya perkawinan karean berceraian ialah : (a) Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak anak, Pengadilan memberi keputusannya;
Selain itu, terdapat ketentuan lain yang mengatur hak asuh anak.
Pasal 105 KHI huruf (a) menyebutkan : Dalam hal terjadinya perceraian: Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
Selanjutnya, yurisprudensi juga memperkuat ketentuan tersebut.
Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 : βBila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.
Dengan demikian, pengadilan akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
Syarat Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama
Jika Anda beragama Islam, maka Anda harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
Untuk itu, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP Penggugat
- Alamat lengkap Tergugat
- Buku Nikah (jika belum bercerai)
- Akta lahir anak
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta cerai dan putusan pengadilan (jika sudah bercerai)
- Dua orang saksi
Dengan dokumen tersebut, pengadilan dapat memeriksa permohonan secara jelas. Selain itu, kelengkapan dokumen juga akan mempercepat proses.
Syarat Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri
Sementara itu, jika Anda beragama non-Islam, maka Anda harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
Adapun dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain:
- KTP Penggugat
- Alamat lengkap Tergugat
- Akta kawin dari Disdukcapil (jika belum bercerai)
- Akta lahir anak
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta cerai dan putusan pengadilan (jika sudah bercerai)
- Dua orang saksi
Selanjutnya, pengadilan akan memeriksa dokumen tersebut. Oleh sebab itu, Anda harus memastikan semua data sudah benar.
Pentingnya Mengurus Hak Asuh Anak Secara Tepat
Anda harus mengurus hak asuh anak melalui jalur hukum. Dengan cara ini, Anda mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu, penetapan pengadilan akan melindungi hak anak secara jelas. Bahkan, keputusan tersebut juga mencegah sengketa di kemudian hari.
Oleh sebab itu, Anda sebaiknya segera mengurusnya tanpa menunda.
Konsultasi Hak Asuh Anak
Jika Anda masih ragu, maka Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu. Dengan konsultasi, Anda dapat memahami langkah hukum secara lebih terarah.
Selain itu, Anda juga dapat menyiapkan dokumen dengan lebih lengkap.
Legal Keluarga siap membantu Anda dalam proses hak asuh anak. Kami membantu mulai dari penyusunan gugatan hingga pendampingan di pengadilan.
Segera hubungi kami:
π Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
π§ Email: klien@legalkeluarga.id


