Artikel

Hak Asuh Anak Jika Suami Menguggat Cerai

Pertanyaan

Apakah hak asuh anak akan jatuh ke ayah jika suami menggugat cerai istri?

Jawaban

Tidak. Hak asuh anak tidak otomatis jatuh ke ayah hanya karena suami yang menggugat cerai.

Hakim akan menilai beberapa faktor sebelum memutus. Selain itu, hakim juga melihat aturan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Anda harus memahami dasar hukumnya.

Hak Asuh Anak Tidak Ditentukan oleh Siapa yang Menggugat

Banyak orang mengira penggugat akan menang dalam hak asuh. Anggapan ini tidak tepat.

Hakim tidak melihat siapa yang mengajukan gugatan. Sebaliknya, hakim menilai kepentingan terbaik bagi anak.

Dengan demikian, posisi sebagai penggugat tidak menentukan hasil.

Hak Asuh Anak Berdasarkan Usia

Dalam praktik, hakim sering menggunakan usia anak sebagai acuan.

Jika anak masih di bawah 12 tahun, hakim biasanya memberikan hak asuh kepada ibu. Sementara itu, ayah tetap memiliki hak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak.

Dengan kata lain, hak asuh tidak otomatis berpindah kepada ayah.

Dasar Hukum Hak Asuh Anak

Berikut dasar hukum yang digunakan hakim:

Pasal 105 KHI huruf (a):
Dalam hal terjadinya perceraian: Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;

Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003:
“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”

Dari ketentuan ini, terlihat bahwa ibu memiliki posisi lebih kuat, terutama untuk anak kecil.

Kapan Ayah Bisa Mendapat Hak Asuh?

Meskipun demikian, ayah tetap bisa mendapatkan hak asuh.

Namun, ayah harus membuktikan alasan yang kuat. Misalnya:

  1. ibu tidak mampu mengasuh anak
  2. ibu menelantarkan anak
  3. ibu melakukan perbuatan yang merugikan anak

Jika bukti kuat, hakim dapat memberikan hak asuh kepada ayah.

Syarat Mengurus Hak Asuh Anak

Jika Anda ingin mengajukan hak asuh anak, siapkan dokumen berikut:

  1. KTP penggugat
  2. Nama dan alamat tergugat
  3. Buku nikah (Islam) atau akta perkawinan (non-Islam), jika diajukan bersamaan cerai
  4. Akta cerai dan putusan pengadilan, jika diajukan setelah cerai
  5. Dua orang saksi

Dengan dokumen lengkap, proses menjadi lebih cepat.

Jasa Pengacara Hak Asuh Anak

Legal Keluarga membantu Anda mengurus perceraian dan hak asuh anak di pengadilan.

Kami menangani proses sejak awal hingga selesai. Selain itu, kami juga mendampingi Anda selama persidangan.

Dengan pendampingan ini, Anda dapat menjalani proses dengan lebih tenang.

Konsultasi Hukum

Jika Anda ingin memahami peluang hak asuh anak, sebaiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu.

Hubungi Legal Keluarga:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

Kami siap membantu Anda menyelesaikan masalah hukum keluarga secara cepat dan profesional.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?