Artikel

Cara Urus Pencatatan Perkawinan Luar Negeri di Indonesia

Pertanyaan

Saya dan suami menikah campuran. Saya sebagai WNI dan suami WNA Australia. Lalu, bagaimana cara mengurus pencatatan perkawinan luar negeri di Indonesia?

Jawaban

Pada dasarnya, Anda harus mencatatkan perkawinan di negara tempat menikah. Setelah itu, Anda wajib melaporkan perkawinan tersebut ke Perwakilan RI dan Disdukcapil di Indonesia.

Dengan demikian, negara mengakui perkawinan Anda secara sah.

Aturan Pencatatan Perkawinan Luar Negeri

Agar pencatatan sah, Anda harus mengikuti beberapa ketentuan hukum. Berikut penjelasannya.

1. Pencatatan di Negara Setempat dan KBRI

Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan :

Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.

Artinya, Anda harus mencatatkan perkawinan di negara tempat menikah. Selain itu, Anda juga wajib melaporkan ke KBRI atau KJRI.

Dengan langkah ini, negara Indonesia tetap mencatat status perkawinan Anda.

2. Pelaporan ke Disdukcapil di Indonesia

Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu :

Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

Dengan kata lain, setelah kembali ke Indonesia, Anda harus segera melaporkan perkawinan ke Disdukcapil.

Oleh karena itu, Anda tidak boleh menunda pelaporan lebih dari 1 tahun.

Syarat Pencatatan Perkawinan Luar Negeri

Selanjutnya, Anda harus menyiapkan dokumen untuk pencatatan di Disdukcapil.

Berikut syarat yang umumnya diminta:

  1. KTP Pemohon (WNI)
  2. Paspor pasangan WNA
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Akta atau bukti perkawinan luar negeri (diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)
  5. Bukti laporan perkawinan dari KBRI atau KJRI
  6. Perjanjian pra nikah (untuk perkawinan campuran)
  7. Data saksi beserta fotokopi KTP 2 orang saksi
  8. Mengisi formulir dari Disdukcapil

Dengan dokumen tersebut, Disdukcapil dapat memproses pencatatan secara resmi.

Pentingnya Perjanjian Pra Nikah

Dalam praktik, perkawinan campuran biasanya mensyaratkan perjanjian pra nikah. Tujuannya untuk mengatur pemisahan harta antara suami dan isteri.

Selain itu, perjanjian ini juga melindungi hak hukum masing-masing pihak.

Oleh sebab itu, Anda sebaiknya menyiapkan perjanjian ini sejak awal.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan memberikan kepastian hukum. Tanpa pencatatan, status perkawinan sulit dibuktikan di Indonesia.

Selain itu, pencatatan juga penting untuk:

  1. Mengurus dokumen kependudukan
  2. Mengurus hak waris
  3. Mempermudah pasangan WNA masuk ke Indonesia dengan visa menikah
  4. Mengurus status anak
  5. Mengurus aset dan administrasi lainnya

Dengan demikian, Anda harus memastikan proses pencatatan berjalan dengan benar.

Konsultasi Pencatatan Perkawinan Luar Negeri

Jika Anda masih bingung, sebaiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu. Dengan konsultasi, Anda dapat memahami prosedur secara lebih jelas.

Selain itu, Anda juga dapat menyiapkan dokumen dengan lebih lengkap.

Legal Keluarga siap membantu Anda dalam proses pencatatan perkawinan luar negeri di Indonesia.

Segera hubungi kami:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?