Harta Gono Gini Itu Apa?
Secara sederhana, harta bersama (gono gini) adalah harta yang suami dan istri kumpulkan selama melangsungkan perkawinan. Keduanya sama-sama berhak atas harta tersebut karena mereka membangun rumah tangga bersama.
Pada dasarnya, seluruh harta yang pasangan peroleh selama perkawinan menyatu sebagai satu kesatuan. Karena itu, ketika perceraian terjadi, mantan suami dan mantan istri wajib membagi harta tersebut menjadi dua bagian yang sama besar. Dengan kata lain, masing-masing memperoleh ½ (satu perdua) bagian.
Dasar Hukum Harta Gono Gini
Agar lebih jelas, mari lihat dasar hukumnya.
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Dari ketentuan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa semua harta yang suami dan istri hasilkan selama menikah masuk ke kategori harta bersama, kecuali undang-undang atau perjanjian perkawinan mengatur lain.
Harta Gono Gini Tidak Boleh Dialihkan Sepihak
Pada prinsipnya, suami maupun istri tidak boleh mengalihkan harta bersama tanpa persetujuan pasangannya. Jadi, setiap penjualan, pengalihan, atau pengikatan jaminan atas harta gono gini seharusnya melibatkan kesepakatan kedua belah pihak.
Jika salah satu pihak tetap mengalihkan harta bersama tanpa persetujuan, pihak lain berhak mengambil langkah hukum. Ia bisa:
- Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta pembatalan pengalihan harta; dan/atau
- Melaporkan ke kepolisian dengan dasar dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Dasar hukum yang mengatur hal ini antara lain:
Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Yurisprudensi MA RI No. 701 K/PDT/1997 tanggal 24 Maret 1999:
“Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum.”
Dengan dasar ini, pasangan perlu berhati-hati ketika ingin menjual atau mengalihkan harta gono gini.
Wujud Harta Gono Gini
Selanjutnya, kita perlu memahami bentuk atau wujud harta gono gini. Secara umum, harta bersama dapat muncul dalam dua bentuk besar.
1. Harta Berwujud
Harta berwujud meliputi:
- Harta bergerak: misalnya mobil, motor, atau kendaraan lain.
- Harta tidak bergerak: misalnya tanah beserta bangunannya.
- Surat-surat berharga: misalnya saham di perusahaan atau obligasi.
2. Harta Tidak Berwujud
Selain itu, harta gono gini juga dapat berbentuk hak dan kewajiban. Contohnya:
- Piutang, yaitu hak untuk menagih.
- Hutang, yaitu kewajiban untuk membayar.
Dari uraian tersebut, terlihat bahwa hutang juga termasuk bagian dari harta gono gini. Mantan suami dan mantan istri wajib menanggung hutang tersebut bersama-sama, selama hutang muncul karena kepentingan keluarga.
Hal ini sejalan dengan Pasal 93 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI):
“Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.”
Cara Pembagian Harta Gono Gini
Secara praktik, pembagian harta gono gini biasanya berlangsung melalui dua cara utama.
1. Membagi Harta Gono Gini dengan Musyawarah Mufakat
Pertama, mantan suami dan mantan istri dapat memilih jalur musyawarah mufakat. Cara ini jauh lebih cepat, efisien, dan relatif lebih murah.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kedua belah pihak duduk bersama dan menyusun daftar harta yang termasuk kategori harta bersama.
- Mereka kemudian bersepakat mengenai pembagian setiap objek harta, misalnya rumah untuk salah satu pihak, sementara kendaraan dan tabungan dibagi dengan pola tertentu.
- Setelah sepakat, mereka menyusun perjanjian tertulis yang memuat rincian pembagian harta tersebut.
Perjanjian ini dapat:
- Mereka buat sendiri (di bawah tangan),
- Mereka susun dengan bantuan pengacara, atau
- Mereka tuangkan di hadapan notaris agar memiliki kekuatan bukti yang lebih kuat.
Dengan cara ini, mereka bisa menghindari proses persidangan yang panjang dan melelahkan.
2. Membagi Harta Gono Gini dengan Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan.
Prosesnya kurang lebih seperti berikut:
- Perceraian harus diputus dulu oleh pengadilan. Artinya, pihak yang ingin mengajukan gugatan harta bersama perlu menunggu putusan cerai mempunyai kekuatan hukum.
- Setelah itu, pihak tersebut mengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke pengadilan yang berwenang.
- Penggugat wajib menyertakan bukti kepemilikan harta yang ingin dibagi.
- Untuk tanah: sertifikat tanah.
- Untuk mobil: STNK dan BPKB.
- Untuk rekening: bukti rekening dan mutasi bank.
- Majelis hakim kemudian memeriksa bukti dan keterangan para pihak, lalu menentukan harta mana saja yang masuk kategori harta bersama.
- Pada akhirnya, hakim biasanya membagi harta bersama masing-masing ½ (satu perdua) untuk mantan suami dan mantan istri, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan yang menyatakan lain.
Beberapa dasar hukumnya adalah:
Yurisprudensi MA RI Nomor 1448 K/Sip/1974:
“Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri.”
Pasal 97 KHI:
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Dalam praktik, proses persidangan gugatan harta bersama di pengadilan bisa berlangsung sekitar 3 sampai 4 bulan, tergantung kompleksitas perkara dan jumlah harta yang dipersoalkan.
Penutup: Perlu Pendampingan Hukum?
Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa harta gono gini tidak hanya menyangkut rumah atau mobil, tetapi juga tabungan, investasi, bahkan hutang keluarga. Oleh karena itu, Anda sebaiknya memahami dulu posisi hukum Anda sebelum menyetujui pembagian apa pun.
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan atau permohonan perceraian, hak asuh anak, serta pembagian harta bersama (gono gini) di pengadilan, silakan menghubungi kami di legalkeluarga.id melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Tim Legal Keluarga siap membantu Anda menyusun strategi hukum yang tepat dan melindungi hak-hak Anda secara maksimal.