Perselingkuhan sering memicu pertanyaan besar: apakah pasangan yang selingkuh bisa dipidana atau dipenjara? Jawabannya: bisa, selama Anda mengarahkan laporan pada tindak pidana perzinahan dan Anda memenuhi unsur serta pembuktiannya.
Namun, Anda perlu memahami dulu satu hal penting. Hukum pidana tidak memakai istilah “perselingkuhan”. Sebaliknya, KUHP memakai istilah zina/perzinahan. Jadi, Anda harus menilai apakah “selingkuh” yang terjadi benar-benar memenuhi unsur zina.
Perselingkuhan vs Zina Menurut Hukum
Secara umum, orang menyebut “selingkuh” untuk banyak situasi, misalnya chat mesra, jalan berdua, atau hubungan emosional. Akan tetapi, KUHP menindak “zina”, yaitu hubungan seksual (persetubuhan) yang melibatkan pihak yang terikat perkawinan dengan orang yang bukan pasangan sahnya.
Karena itu, Anda perlu memetakan kasusnya. Jika pasangan hanya berkomunikasi intens tanpa persetubuhan, Anda biasanya sulit memakai Pasal zina. Namun, jika pasangan melakukan hubungan seksual dengan orang lain, Anda bisa menempuh jalur pidana.
Dasar Hukum: Pasal 284 KUHP
KUHP mengatur perzinahan dalam Pasal 284 ayat (1). Pasal ini pada intinya mempidanakan:
- laki-laki yang sudah kawin dan melakukan zina,
- perempuan yang sudah kawin dan melakukan zina,
- pihak pasangan selingkuh (lawan main) yang ikut melakukan zina dengan mengetahui status perkawinan tersebut.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
Syarat Penting Jika Anda Ingin Melaporkan Zina
Agar laporan Anda kuat, Anda perlu memperhatikan beberapa poin kunci berikut. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan strategi bukti sejak awal.
1) Anda Harus Membuktikan Perbuatan Zina Dilakukan Dengan Sengaja
Anda perlu menunjukkan bahwa para pihak melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan tanpa paksaan. Dengan kata lain, mereka “sama-sama mau”.
2) Anda Harus Menunjukkan Indikasi Persetubuhan
Di praktik, pembuktian zina paling sulit karena Anda harus mengarah pada adanya persetubuhan, bukan sekadar kedekatan.
Karena itu, Anda perlu menyiapkan bukti yang logis dan saling menguatkan, misalnya:
- pengakuan,
- saksi yang melihat keadaan yang sangat mengarah,
- bukti lain yang secara wajar menunjukkan peristiwa hubungan badan (misalnya bukti situasional yang kuat).
Selain itu, Anda perlu ingat: chat mesra saja biasanya belum cukup jika tidak mengarah ke persetubuhan.
3) Anda Harus Mengajukan Aduan Karena Ini Delik Aduan
Pasal 284 KUHP tergolong delik aduan, artinya hanya pihak tertentu yang berhak melapor. Biasanya, pasangan sah yang dirugikan (suami atau istri) yang mengajukan laporan.
Akibatnya, polisi tidak akan memproses perkara ini jika tidak ada pengaduan dari pihak yang berhak. Selain itu, Anda juga perlu memastikan posisi hukum Anda jelas sebagai pelapor.
Jadi, Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana?
Bisa, jika Anda membuktikan bahwa pasangan melakukan zina (persetubuhan) dan Anda mengajukan laporan sebagai pihak yang berhak mengadu. Namun, jika Anda hanya menemukan bukti komunikasi atau hubungan emosional, Anda biasanya lebih efektif menempuh jalur perceraian dan tuntutan hak-hak akibat perceraian.
Konsultasi di Legal Keluarga
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai langkah hukum atas pasangan selingkuh, termasuk opsi pidana, gugatan/permohonan perceraian, hak asuh anak, serta pembagian harta bersama (gono-gini), silakan hubungi Legal Keluarga:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id