Banyak WNI menikah dan tinggal di luar negeri, lalu ingin bercerai. Karena itu, pertanyaan yang sering muncul ialah: apakah Anda wajib pulang ke Indonesia atau bisa mengurusnya dari luar negeri?
Pada dasarnya, Anda bisa mengurus perceraian di negara tempat tinggal jika hukum setempat mengizinkan. Namun, jika Anda ingin memastikan status perceraian tercatat di Indonesia dan Anda ingin mengurus hak asuh anak serta harta gono-gini dengan rapi, Anda tetap dapat mengajukan gugatan/permohonan cerai di Indonesia. Selain itu, Anda juga bisa menunjuk kuasa hukum agar prosesnya tetap berjalan tanpa Anda harus selalu hadir.
Mengapa Banyak Pasangan Tetap Mengurus Cerai di Indonesia?
Pertama, putusan cerai di luar negeri belum tentu langsung βberesβ untuk administrasi Indonesia. Selain itu, putusan di luar negeri juga belum tentu menyentuh sengketa yang sering muncul, misalnya hak asuh anak dan pembagian harta bersama. Akibatnya, ketika Anda pulang atau mengurus dokumen di Indonesia, Anda bisa menghadapi masalah baru.
Karena itu, Anda sebaiknya mengurus perceraian di Indonesia jika Anda ingin:
- memperjelas status hukum di Indonesia,
- mengurus hak asuh anak sesuai aturan Indonesia,
- mengurus nafkah anak dan/atau nafkah istri,
- mengurus pembagian harta gono-gini sesuai sistem hukum Indonesia.
Cara Mengurus Perceraian untuk Pasangan yang Tinggal di Luar Negeri
A. Jika Anda Beragama Islam
UU Peradilan Agama mengatur kompetensi pengadilan berdasarkan posisi tempat tinggal suami-istri. Karena itu, Anda perlu menyesuaikan kondisi berikut:
- Istri tinggal di luar negeri, suami tinggal di Indonesia
Suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama sesuai wilayah tempat tinggal suami di Indonesia. (Pasal 66 ayat (3) UU Peradilan Agama) - Suami tinggal di luar negeri, istri tinggal di Indonesia
Istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama sesuai wilayah tempat tinggal istri di Indonesia. (Pasal 73 ayat (2) UU Peradilan Agama) - Suami dan istri sama-sama tinggal di luar negeri
Suami atau istri mengajukan gugatan/permohonan cerai ke Pengadilan Agama sesuai wilayah tempat perkawinan dulu berlangsung atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 73 ayat (3) UU Peradilan Agama)
B. Jika Anda Non-Islam
Anda tetap dapat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri dengan mengacu pada PP Pelaksana UU Perkawinan. Selain itu, aturan ini juga mengatur kondisi ketika tergugat tinggal di luar negeri.
Pasal 20 PP Pelaksana UU Perkawinan pada intinya mengatur:
- Anda mengajukan gugatan ke pengadilan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal tergugat.
- Namun, jika alamat tergugat tidak jelas atau tidak tetap, Anda mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai tempat tinggal penggugat.
- Jika tergugat tinggal di luar negeri, Anda mengajukan gugatan di pengadilan sesuai tempat tinggal penggugat, lalu Ketua Pengadilan menyampaikan panggilan melalui Perwakilan RI setempat.
Syarat dan Isi Gugatan Cerai dari Luar Negeri
Anda wajib menyusun surat gugatan/permohonan cerai secara tertulis. Selanjutnya, Anda wajib memuat tiga bagian utama:
- Identitas suami dan istri (nama, alamat, data perkawinan)
- Alasan perceraian yang sesuai aturan
- Tuntutan/permohonan kepada hakim, misalnya:
- meminta putusnya perkawinan,
- meminta hak asuh anak,
- meminta nafkah anak,
- meminta nafkah istri (jika relevan),
- meminta pembagian harta bersama (gono-gini).
Selain itu, Anda perlu menyiapkan bukti dan saksi. Sebab, jika Anda tidak membuktikan alasan perceraian, hakim dapat menolak gugatan/permohonan Anda.
Alasan Perceraian yang Umum Dipakai di Pengadilan
Anda bisa memilih satu atau beberapa alasan, lalu Anda dukung dengan bukti yang cukup, misalnya:
- salah satu pihak berzina atau melakukan kebiasaan buruk yang sulit disembuhkan,
- salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan sah,
- salah satu pihak menerima hukuman penjara 5 tahun atau lebih,
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat,
- salah satu pihak mengalami cacat/penyakit yang menghalangi kewajiban sebagai suami/istri,
- suami-istri terus bertengkar dan tidak mungkin rukun kembali.
Selain itu, untuk pasangan beragama Islam, Anda dapat menambahkan:
- suami melanggar taklik talak, atau
- perpindahan agama (murtad) yang memicu ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Apakah Anda Wajib Kembali ke Indonesia?
Anda tidak selalu wajib kembali ke Indonesia. Anda bisa menunjuk pengacara untuk mewakili Anda di persidangan.
PP Pelaksana UU Perkawinan mengatur pemanggilan penggugat dan tergugat atau kuasanya untuk hadir di persidangan (Pasal 26 ayat (1)). Selain itu, UU Peradilan Agama juga membuka ruang perwakilan kuasa, terutama jika salah satu pihak tinggal di luar negeri (Pasal 82).
Dengan demikian, Anda bisa menjalankan proses perceraian dari luar negeri melalui kuasa hukum, terutama untuk agenda tertentu. Namun, dalam kondisi tertentu, hakim tetap bisa meminta kehadiran pribadi, jadi Anda perlu menyiapkan opsi hadir jika hakim memerintahkan.
Cara Memilih Pengacara Perceraian untuk Klien di Luar Negeri
Agar prosesnya berjalan rapi, Anda bisa memilih pengacara dengan pertimbangan berikut:
- pengacara memiliki legalitas (kartu advokat dan Berita Acara Sumpah),
- pengacara memahami hukum perkawinan dan keluarga,
- pengacara menjaga kerahasiaan informasi klien,
- pengacara responsif dan mudah berkomunikasi jarak jauh,
- pengacara menawarkan biaya yang wajar dan jelas sejak awal.
Konsultasi di Legal Keluarga
Jika Anda ingin mengurus gugatan/permohonan perceraian, hak asuh anak, atau pembagian harta bersama (gono-gini) meskipun Anda tinggal di luar negeri, silakan hubungi Legal Keluarga:
π Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
π§ Email: klien@legalkeluarga.id
π Website: legalkeluarga.id