Pelajari cara mengurus surat cerai online dan offline, mulai dari syarat, prosedur, hingga tahapan di pengadilan agama maupun negeri. Konsultasikan perceraian Anda di Legal Keluarga.
Pengantar
Semua pasangan tentu menginginkan rumah tangga yang harmonis dan langgeng. Namun, tidak semua pernikahan berjalan sesuai harapan. Ketika hubungan rumah tangga sudah tidak bisa diselamatkan lagi, perceraian menjadi jalan terakhir. Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan, perceraian dapat dilakukan jika antara suami dan istri sudah tidak mungkin hidup rukun kembali.
Saat ini, terdapat dua cara mengurus surat cerai, yaitu secara online melalui aplikasi e-Court dan secara offline melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri. Artikel ini akan membahas panduan lengkap cara mengurus surat cerai online dan offline, beserta prosedur dan tahapannya, baik untuk pasangan Muslim maupun non-Muslim.
Cara Mengurus Surat Cerai Online
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah meluncurkan sistem e-Court, yaitu aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam proses peradilan. Melalui e-Court, berikut kemudahan yang didapat:
- Pendaftaran perkara secara online
- Pembayaran biaya perkara secara online
- Pemanggilan pihak secara online
- Pengiriman dokumen persidangan online, seperti replik, duplik, jawaban, atau kesimpulan
- Penyampaian salinan putusan secara online
Dahulu akses e-Court saat ini hanya tersedia untuk advokat terdaftar yang telah divalidasi oleh pengadilan tinggi. Artinya, masyarakat yang ingin mengurus surat cerai secara online tetap memerlukan bantuan advokat untuk pendaftaran, pengurusan, dan proses perkara.
Namun saat ini masyarakat yang ingin mengurus dan mendaftarkan gugatan cerai melalui online dapat langsung ke Pengadilan dengan pergi ke meja atau bagian pojok ecourt untuk membuat akun e-court.
Dengan menggunakan e-court, penggugat atau pemohon cerai dapat mendaftarkan perkara tanpa harus datang ke pengadilan, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu.
Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Agama (Offline)
Bagi pasangan beragama Islam, pengajuan cerai dilakukan di Pengadilan Agama. Proses perceraian di pengadilan agama dibedakan menjadi dua:
- Cerai gugat: diajukan oleh istri
- Cerai talak: diajukan oleh suami
Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Proses dan Tahapan Cerai Gugat
- Mengajukan surat gugatan cerai ke pengadilan agama sesuai domisili istri. Misalnya, jika istri tinggal di Cilandak, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jika istri tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan agama domisili suami.
- Membayar panjar biaya perkara di pengadilan.
- Penetapan majelis hakim dalam 1–2 hari setelah gugatan didaftarkan.
- Pemanggilan para pihak oleh juru sita untuk menghadiri sidang.
- Sidang perdana untuk mediasi dan mendamaikan pihak.
- Jika mediasi gagal, sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan perkara.
- Putusan pengadilan dan pendaftaran putusan ke pegawai pencatat nikah.
- Penerbitan akta cerai oleh panitera sebagai bukti sah perceraian.
Proses dan Tahapan Cerai Talak
- Mengajukan permohonan ikrar talak ke pengadilan agama domisili istri.
- Membayar panjar biaya perkara.
- Penetapan majelis hakim dalam waktu 1–2 hari.
- Pemanggilan para pihak oleh juru sita.
- Sidang perdana untuk mediasi.
- Jika mediasi gagal, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
- Putusan pengadilan, apakah permohonan dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.
- Jika dikabulkan, penetapan sidang penyaksian ikrar talak.
- Pelaksanaan ikrar talak di hadapan majelis hakim.
- Penerbitan akta cerai oleh panitera, paling lambat tujuh hari setelah ikrar talak.
Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Negeri (Offline)
Untuk pasangan beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, proses perceraian dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Berikut tahapan lengkapnya:
- Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan negeri domisili tergugat. Jika alamat tergugat tidak diketahui atau berada di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan domisili penggugat.
- Membayar panjar biaya gugatan.
- Menunggu panggilan sidang dari juru sita.
- Sidang perdana untuk mediasi.
- Jika mediasi gagal, sidang dilanjutkan hingga putusan.
- Pejabat pengadilan mengirim salinan putusan berkekuatan hukum tetap ke pegawai pencatat.
- Pendaftaran putusan perceraian oleh pegawai pencatat.
- Melaporkan perceraian ke instansi pelaksana maksimal 60 hari.
- Mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian.
- Verifikasi berkas permohonan dan pencatatan ke buku register.
- Perekaman ke database dan penerbitan kutipan akta cerai.
- Penyerahan akta perceraian setelah ditandatangani kepala dinas.
Pentingnya Alasan Perceraian dalam Gugatan
Dalam gugatan perceraian, penggugat wajib mencantumkan alasan-alasan sesuai ketentuan hukum, seperti:
- Salah satu pihak berzina
- Salah satu pihak berjudi, mabuk, atau kecanduan
- Salah satu pihak meninggalkan rumah 2 tahun berturut-turut
- Salah satu pihak dipenjara 5 tahun atau lebih
- Kekerasan atau penganiayaan dalam rumah tangga
- Penyakit atau cacat yang menghalangi kewajiban suami/istri
- Perselisihan terus-menerus
- Suami melanggar taklik-talak (perjanjian dalam pernikahan Islam)
- Salah satu pihak pindah agama
Tips Agar Proses Perceraian Lancar
- Siapkan dokumen lengkap sejak awal.
- Cari informasi prosedur pengadilan terkait.
- Gunakan jasa advokat, terutama untuk proses online.
- Pahami hak dan kewajiban Anda.
- Bersikap kooperatif selama proses sidang dan mediasi.
Konsultasi Hukum di Firma Hukum Legal Keluarga
Mengurus perceraian bukan hanya soal prosedur administratif, tetapi juga emosional. Agar proses perceraian Anda berjalan lancar tanpa hambatan hukum, Firma Hukum Legal Keluarga siap membantu.
Tim pengacara berpengalaman kami akan mendampingi Anda mulai dari penyusunan gugatan, pendaftaran perkara, proses sidang, hingga penerbitan akta cerai, baik secara online maupun offline.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi:
- Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
- Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap menjadi partner hukum terpercaya Anda dalam melewati masa sulit ini.