Pendahuluan
Dalam praktik perceraian di Pengadilan Negeri, sering muncul kendala alamat Tergugat. Kadang, alamat tidak diketahui. Selain itu, surat panggilan sering kembali karena Tergugat sudah pindah.
Oleh karena itu, pengadilan memberikan solusi. Penggugat dapat menggunakan mekanisme panggilan umum atau panggilan koran.
Dengan cara ini, proses persidangan tetap berjalan.
Landasan Hukum Panggilan Koran
Dasar hukum panggilan koran terdapat dalam Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975.
“…Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.”
Selain itu, aturan ini juga mengatur jadwal. Pengadilan harus mengumumkan panggilan minimal dua kali.
Selanjutnya, pengadilan memberi jarak satu bulan antar pengumuman. Setelah itu, sidang dijadwalkan minimal tiga bulan dari pengumuman kedua.
Dengan demikian, hukum tetap memberikan kesempatan yang adil kepada Tergugat.
Prosedur Panggilan Koran
Berikut tahapan panggilan koran dalam perkara perceraian:
a. Penetapan Alamat Tidak Diketahui
Pertama, hakim atau panitera menilai hasil pemanggilan. Jika surat panggilan gagal, maka pengadilan menetapkan alamat tidak diketahui.
Setelah itu, proses berlanjut ke panggilan umum.
b. Penempelan Gugatan
Selanjutnya, juru sita menempelkan salinan gugatan di papan pengumuman pengadilan.
Dengan cara ini, pengadilan memberikan informasi secara terbuka kepada publik.
c. Pengumuman di Media Massa
Kemudian, pengadilan mengumumkan panggilan melalui surat kabar. Selain itu, beberapa pengadilan juga menggunakan website resmi.
Biasanya, pengadilan melakukan pengumuman dua kali. Setelah itu, pengadilan kembali melakukan pengumuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
d. Penjadwalan Sidang
Setelah pengumuman kedua, pengadilan menentukan jadwal sidang.
Namun, pengadilan harus menunggu minimal tiga bulan. Dengan demikian, Tergugat memiliki waktu yang cukup.
e. Pembuatan Relaas
Selanjutnya, juru sita membuat relaas panggilan umum. Dokumen ini mencatat waktu dan tempat pengumuman.
Oleh karena itu, relaas menjadi bukti sah pemanggilan.
f. Pelaksanaan Sidang
Jika Tergugat tetap tidak hadir, sidang tetap berjalan.
Kemudian, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Putusan Verstek dan Dampaknya
Jika Tergugat tidak hadir, hakim akan memeriksa perkara berdasarkan bukti.
Selanjutnya, hakim menjatuhkan putusan verstek.
Namun demikian, Tergugat masih memiliki hak. Tergugat dapat mengajukan verzet dalam waktu tertentu.
Dengan demikian, hukum tetap memberikan perlindungan.
Biaya dan Efektivitas
Dalam praktik, biaya panggilan koran cukup tinggi.
Biaya iklan koran berkisar antara Rp1.600.000 hingga Rp1.700.000 untuk satu kali pengumuman.
Oleh karena itu, banyak pihak merasa keberatan.
Selain itu, pengadilan sebenarnya dapat menggunakan media alternatif. Misalnya, website resmi atau radio lokal.
Namun, dalam praktik, penggunaan media ini masih jarang.
Tantangan dalam Panggilan Koran
Dalam praktik, beberapa kendala sering muncul.
Pertama, proses memakan waktu cukup lama. Bahkan, proses bisa mencapai lebih dari empat bulan.
Kedua, biaya iklan cukup tinggi. Akibatnya, tidak semua orang mampu membayar.
Ketiga, Tergugat bisa saja tidak mengetahui panggilan tersebut.
Namun demikian, sistem ini tetap digunakan. Tujuannya untuk menjaga keabsahan hukum.
Kesimpulan
Panggilan koran bukan jenis perceraian. Sebaliknya, panggilan koran merupakan metode pemanggilan jika alamat Tergugat tidak diketahui.
Proses ini mencakup penempelan, pengumuman, relaas, hingga putusan verstek.
Meskipun memakan waktu dan biaya, mekanisme ini tetap penting. Dengan cara ini, pengadilan menjaga keadilan dan legalitas proses.
Konsultasi Hukum Perceraian
Jika Anda menghadapi kasus serupa, Anda sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu.
Dengan konsultasi, Anda dapat memahami strategi yang tepat. Selain itu, Anda juga dapat menghindari kesalahan prosedur.
Legal Keluarga siap membantu Anda dari awal hingga selesai.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id


