Banyak orang bertanya, apakah perceraian tetap bisa berjalan jika Tergugat tidak hadir dalam sidang?
Jawabannya, bisa.
Ketidakhadiran Tergugat tidak otomatis menghentikan perkara. Namun, pengadilan harus lebih dahulu memanggil Tergugat secara resmi dan patut.
Selain itu, Penggugat tetap harus membuktikan alasan perceraian.
Jika syarat tersebut terpenuhi, hakim dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran Tergugat. Hukum acara mengenal putusan tersebut sebagai putusan verstek.
Apa Itu Putusan Verstek?
Putusan verstek merupakan putusan yang hakim jatuhkan ketika Tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Namun, hakim tidak langsung menjatuhkan verstek hanya karena Tergugat absen.
Pertama, pengadilan harus memastikan bahwa Tergugat sudah menerima panggilan secara resmi dan patut.
Kedua, Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah dan tidak mengirim kuasa.
Selanjutnya, hakim tetap memeriksa alasan gugatan.
Pasal 125 HIR menjadi salah satu dasar hukum verstek. Untuk wilayah di luar Jawa dan Madura, hukum acara mengenal ketentuan serupa dalam Pasal 149 RBg. Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa verstek dapat berlaku ketika Tergugat tidak hadir setelah pengadilan menjalankan pemanggilan secara sah dan patut.
Apakah Tergugat Tidak Hadir Berarti Penggugat Otomatis Menang?
Tidak.
Dalam perkara perceraian, ketidakhadiran Tergugat tidak otomatis membuktikan seluruh isi gugatan.
Penggugat tetap harus menunjukkan bahwa alasan perceraian memang benar terjadi.
SEMA No. 3 Tahun 2015 menegaskan bahwa perkara perceraian secara verstek tetap harus melalui proses pembuktian. Dengan demikian, hakim tidak cukup hanya melihat ketidakhadiran Tergugat.
Karena itu, Penggugat perlu menyiapkan bukti yang mendukung gugatan.
Bagaimana Jika Pengadilan Sudah Memanggil Tergugat?
Jika pengadilan sudah memanggil Tergugat secara sah dan patut, sidang dapat tetap berlanjut.
Namun, hakim akan melihat apakah Tergugat mempunyai alasan yang sah atas ketidakhadirannya.
Jika Tergugat tidak hadir dan tidak mengirim kuasa, hakim dapat melanjutkan pemeriksaan secara verstek.
Dalam praktik, banyak putusan perceraian menggunakan mekanisme ini setelah hakim memastikan prosedur panggilan sudah benar.
Bagaimana Jika Alamat Tergugat Salah?
Masalahnya berbeda jika Penggugat memberikan alamat yang salah.
Pengadilan perlu memastikan bahwa panggilan menuju alamat yang benar.
Karena itu, Penggugat sebaiknya memberikan alamat Tergugat secara lengkap sejak awal.
Jika Penggugat tidak lagi mengetahui alamat pasangan, perkara dapat menggunakan mekanisme pemanggilan khusus.
Untuk memahami masalah tersebut, Anda dapat membaca artikel Cara Menggugat Cerai Jika Tidak Tahu Alamat Pasangan.
Bagaimana Jika Alamat Tergugat Tidak Diketahui?
Jika Penggugat benar-benar tidak mengetahui keberadaan Tergugat, pengadilan dapat menggunakan mekanisme panggilan bagi pihak yang alamatnya tidak jelas.
Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur mekanisme tersebut.
Pertama, pengadilan memasang pengumuman pada papan pengumuman.
Selain itu, pengadilan mengumumkan panggilan melalui surat kabar atau media massa lain.
Pengadilan melakukan pengumuman dua kali dengan jarak satu bulan.
Kemudian, pengadilan menunggu sekurang-kurangnya tiga bulan setelah pengumuman terakhir sebelum sidang.
Karena itu, perkara dengan alamat Tergugat yang tidak diketahui biasanya membutuhkan waktu lebih lama.
Apakah Penggugat Harus Membawa Saksi?
Dalam perkara perceraian, Penggugat tetap perlu membuktikan alasan gugatan.
Namun, kebutuhan saksi bergantung pada alasan perceraian dan alat bukti yang Penggugat gunakan.
Khusus untuk alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, hukum memberikan perhatian khusus terhadap keterangan keluarga atau orang yang dekat dengan pasangan.
Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 76 ayat (1) UU Peradilan Agama mengatur pembuktian dengan keterangan saksi untuk alasan tersebut.
Karena itu, jangan hanya mengandalkan ketidakhadiran Tergugat.
Penggugat tetap perlu menyiapkan bukti dan saksi yang mengetahui keadaan rumah tangga.
Siapa yang Sebaiknya Menjadi Saksi?
Sebaiknya Penggugat menghadirkan orang yang benar-benar mengetahui keadaan rumah tangga.
Misalnya:
- orang tua;
- saudara kandung;
- anggota keluarga lain;
- tetangga; atau
- orang yang dekat dengan suami dan isteri.
Namun, saksi harus mengetahui fakta yang relevan.
Misalnya, saksi mengetahui pertengkaran, perpisahan tempat tinggal, atau masalah rumah tangga lainnya.
Dengan demikian, hakim memperoleh gambaran tentang keadaan perkawinan dari bukti yang tersedia.
Apakah Mediasi Tetap Dilakukan Jika Tergugat Tidak Hadir?
Apabila Tergugat tidak pernah hadir meskipun pengadilan sudah memanggilnya secara sah dan patut, pengadilan tidak dapat menjalankan mediasi seperti perkara dengan kedua pihak hadir.
Dalam praktik peradilan agama, hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan setelah memastikan ketidakhadiran Tergugat.
Namun, hakim tetap dapat memberikan nasihat kepada pihak yang hadir mengenai kemungkinan mempertahankan rumah tangga.
Bagaimana Proses Sidang Verstek?
Secara umum, prosesnya berjalan sebagai berikut.
Pertama, Penggugat mendaftarkan gugatan cerai.
Selanjutnya, pengadilan memanggil Tergugat.
Jika Tergugat tidak hadir, hakim memeriksa keabsahan panggilan tersebut.
Kemudian, hakim meminta Penggugat membuktikan isi gugatan.
Penggugat dapat menyerahkan dokumen dan menghadirkan saksi.
Setelah itu, hakim menilai seluruh bukti.
Jika hakim menilai alasan perceraian terbukti, hakim dapat mengabulkan gugatan secara verstek.
Apakah Tergugat Masih Bisa Melawan Putusan Verstek?
Bisa.
Hukum acara memberikan upaya hukum verzet kepada Tergugat terhadap putusan verstek dengan syarat dan tenggang waktu tertentu.
Karena itu, putusan verstek bukan berarti Tergugat kehilangan seluruh hak hukumnya.
Namun, Tergugat harus menggunakan upaya hukum sesuai prosedur dan jangka waktu yang berlaku.
Kesimpulan
Tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian tidak otomatis menghentikan perkara.
Pengadilan tetap dapat melanjutkan pemeriksaan apabila pengadilan sudah memanggil Tergugat secara resmi dan patut.
Namun, Penggugat tetap harus membuktikan alasan perceraian.
Karena itu, ketidakhadiran Tergugat tidak berarti Penggugat otomatis menang.
Jika bukti mendukung gugatan, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Konsultasi Perceraian Jika Tergugat Tidak Hadir
Legal Keluarga membantu klien yang menghadapi perkara perceraian ketika suami atau isteri tidak hadir dalam persidangan.
Kami dapat membantu menyusun gugatan, memeriksa alamat Tergugat, menyiapkan bukti dan saksi, serta mendampingi proses persidangan.
Untuk pembahasan lain, Anda juga dapat membaca proses perceraian di Pengadilan Agama.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai Tergugat yang tidak hadir dalam sidang perceraian, silakan hubungi:
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

