Artikel

Menghitung Masa Iddah Untuk Perempuan

Banyak orang ingin tahu cara menghitung masa iddah untuk perempuan setelah perceraian atau setelah suami meninggal dunia. Karena itu, Anda perlu memahami arti iddah, dasar hukumnya, serta cara menghitung waktunya secara tepat. Selain itu, pemahaman ini membantu Anda menghindari kesalahan ketika mengurus administrasi dan rencana pernikahan berikutnya.

Pengertian Iddah

Kata “iddah” berarti “bilangan”. Jadi, ketika Anda membahas iddah, Anda membahas hitungan waktu. Anda menghitungnya dalam bentuk hari atau bulan, sesuai peristiwa yang memutus perkawinan.

Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan iddah sebagai jangka waktu ketika seorang perempuan menahan diri. Melalui masa ini, orang dapat mengetahui kondisi rahim, termasuk memastikan tidak ada kehamilan. Selain itu, syariat juga menetapkan iddah sebagai bentuk ketaatan (ta’abbud).

Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menggunakan istilah “waktu tunggu” untuk iddah. Karena itu, Anda dapat menyamakan iddah dengan masa tunggu yang wajib dijalani mantan istri.

Dasar Hukum Masa Iddah Menurut KHI

Pasal 153 KHI mengatur masa tunggu bagi mantan istri atau janda. Pasal ini memerinci masa iddah berdasarkan sebab putusnya perkawinan. Oleh karena itu, Anda harus melihat penyebabnya terlebih dahulu sebelum menghitung.

Berikut ketentuan Pasal 153 KHI:

  1. Jika perkawinan putus karena kematian, maka Anda menetapkan waktu tunggu 130 (seratus tiga puluh) hari, termasuk bila perkawinan belum terjadi hubungan badan (qobla al dukhul).
  2. Jika perkawinan putus karena perceraian dan istri masih mengalami haid, maka Anda menetapkan waktu tunggu tiga kali suci, dengan batas minimal 90 (sembilan puluh) hari. Namun, jika istri tidak mengalami haid, maka Anda menetapkan waktu tunggu 90 (sembilan puluh) hari.
  3. Jika perkawinan putus karena perceraian dan istri sedang hamil, maka Anda menetapkan waktu tunggu sampai istri melahirkan.
  4. Jika perkawinan putus karena kematian dan istri sedang hamil, maka Anda menetapkan waktu tunggu sampai istri melahirkan.

Dengan ketentuan ini, KHI memberi patokan yang jelas agar Anda menghitung iddah secara akurat.

Kapan Anda Mulai Menghitung Masa Iddah?

Anda perlu menentukan titik awal perhitungan iddah. Karena itu, Anda harus membedakan antara perceraian dan kematian.

  1. Jika perkawinan putus karena perceraian, Anda mulai menghitung masa iddah sejak putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap.
  2. Jika perkawinan putus karena kematian, Anda mulai menghitung masa iddah sejak tanggal kematian suami.

Dengan cara ini, Anda bisa menetapkan tanggal awal yang pasti sebelum menghitung durasinya.

Cara Menghitung Iddah Saat Perempuan Tidak Haid Karena Menyusui

Kadang perempuan tidak mengalami haid selama masa iddah karena menyusui. Dalam kondisi ini, KHI mengatur cara hitung yang berbeda. Oleh karena itu, Anda perlu melihat penyebab tidak haidnya.

Jika perempuan tidak haid karena menyusui, maka Anda tetap menghitung iddah selama tiga kali waktu haid.

Namun, jika perempuan tidak haid bukan karena menyusui, maka Anda menetapkan masa iddah selama satu tahun. Meski begitu, jika perempuan mengalami haid kembali sebelum satu tahun berakhir, maka Anda mengubah hitungannya menjadi tiga kali suci.

Dengan ketentuan ini, Anda dapat menyesuaikan perhitungan iddah berdasarkan kondisi biologis yang terjadi.

Kesimpulan

Anda bisa menghitung masa iddah dengan melihat penyebab putusnya perkawinan, kondisi haid, dan kondisi kehamilan. Selain itu, Anda perlu menetapkan tanggal awal perhitungan dengan benar. Dengan memahami aturan Pasal 153 KHI, Anda dapat menjalani masa iddah sesuai ketentuan hukum Islam di Indonesia.

Konsultasi di Legal Keluarga

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian, masa iddah, hak asuh anak, atau pembagian harta bersama (gono-gini), Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?