Ingin ganti nama di KTP, KK, atau akta lahir? Simak prosedur dan syarat resmi ganti nama di Indonesia, lengkap dengan dasar hukum, tahapan di pengadilan Negeri, dan cara pencatatannya di Dukcapil.
Pendahuluan
Nama adalah identitas hukum setiap orang yang tercantum dalam dokumen resmi seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga. Namun, dalam kondisi tertentu seseorang ingin mengubah atau memperbaiki namanya, misalnya karena salah ejaan, alasan agama, atau ingin menyesuaikan nama dengan identitas baru.
Perubahan nama tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut hukum Indonesia, ganti nama harus melalui penetapan pengadilan negeri, kemudian didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dasar Hukum Ganti Nama di Indonesia
Prosedur ganti nama diatur dalam beberapa ketentuan hukum berikut:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.
 - Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
 - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Perubahan Data Kependudukan.
 
Alasan Umum Mengajukan Ganti Nama
Seseorang dapat mengajukan permohonan ganti nama atas dasar beberapa alasan yang umum digunakan, antara lain:
- Nama pada akta kelahiran atau KTP terdapat kesalahan penulisan (typo).
 - Mengalami perubahan keyakinan atau agama dan ingin menyesuaikan nama.
 - Alasan keamanan pribadi atau perlindungan identitas.
 - Ingin menggunakan nama yang lebih sederhana atau mudah diingat.
 - Ingin menyamakan nama dengan nama keluarga atau marga.
 - Ingin merubah nama di pasport.
 - sering sakit-sakitan.
 - terdapat perbedaan nama yang ada di Akta Kelahiran dengan KTP ataupun Pasport.
 
Meskipun demikian, perubahan nama tidak boleh dilakukan untuk tujuan menipu, menghindari kewajiban hukum, atau menyembunyikan identitas kriminal.
Syarat Ganti Nama di Indonesia
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan ganti nama:
- Surat permohonan ganti nama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
 - Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.
 - Akta kelahiran asli dan fotokopinya.
 - Ijazah atau dokumen lain yang menunjukkan identitas diri.
 - Bukti pendukung, seperti surat baptis, SKCK, surat perubahan agama, atau dokumen pendukung lainnya.
 - Siapkan 2 (dua) orang saksi.
 
Tahapan Prosedur Ganti Nama di Pengadilan Negeri
1. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri
Pemohon mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili. Dalam surat permohonan, tuliskan identitas lengkap, alasan ganti nama, dan nama baru yang diinginkan.
Biaya administrasi biasanya berkisar antara Rp300.000–Rp600.000, tergantung wilayah pengadilan.
2. Pemeriksaan Berkas
Setelah diterima, Panitera Pengadilan akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, berkas akan didaftarkan dan diberi nomor perkara permohonan.
3. Sidang Permohonan
Sidang dilakukan secara sederhana. Hakim akan menanyakan alasan penggantian nama dan memeriksa bukti serta saksi (biasanya orang tua atau saudara pemohon).
Jika alasan dianggap sah dan tidak menyalahi hukum atau kepentingan umum, hakim akan mengabulkan permohonan.
4. Penetapan Pengadilan
Apabila permohonan dikabulkan, Pengadilan akan menerbitkan Penetapan Ganti Nama. Dokumen ini menjadi dasar hukum resmi untuk memperbarui data kependudukan.
5. Pengurusan di Dinas Dukcapil
Salinan penetapan pengadilan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat pemohon berdomisili.
Petugas Dukcapil akan memperbarui data pada sistem kependudukan dan menerbitkan dokumen baru seperti:
- Catatan Pinggir di belakang akta lahir terkait perubahan nama,
 - KTP dan KK dengan nama baru.
 
Berapa Lama Proses Ganti Nama?
Rata-rata waktu proses pengajuan ganti nama hingga penerbitan akta baru berkisar antara 4 minggu s/d 8 minggu, tergantung kecepatan pengadilan dan Dukcapil. Namun, jika dokumen belum lengkap atau sidang ditunda, prosesnya bisa lebih lama.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Penggantian nama bersifat tetap dan hanya bisa diajukan satu kali, kecuali ada alasan hukum baru.
 - Jika Anda mengganti nama anak di bawah umur, permohonan harus diajukan oleh orang tua atau wali sah.
 - Setelah perubahan disahkan, semua dokumen hukum (KTP, KK, Pasport, NPWP, SIM, ijazah, surat tanah, rekening bank) perlu diperbarui sesuai nama baru yang ditetapkan melalui putusan pengadilan.
 
Kesimpulan
Ganti nama di Indonesia tidak bisa dilakukan hanya dengan mengubah data di Dukcapil, tetapi harus melalui penetapan Pengadilan Negeri. Langkah ini memastikan bahwa perubahan identitas memiliki dasar hukum yang kuat dan tercatat resmi dalam administrasi negara.
Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan alasan yang sah, proses ganti nama dapat berjalan lancar dan cepat.
Konsultasi di Firma Hukum Legal Keluarga
Untuk membantu Anda, Firma Hukum Legal Keluarga siap mendampingi dari awal hingga selesai terkait permohonan pergantian nama.
Hubungi kami untuk konsultasi:
- Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
 - Email: klien@legalkeluarga.id
 
Kami siap menjadi mitra hukum terpercaya untuk membantu Anda melewati prosesnya dengan membantu menyiapkan syarat dan dokumennya.