Artikel

Hak Asuh Anak dalam Kasus Perceraian

Ketahui aturan dan dasar hukum hak asuh anak dalam kasus perceraian di Indonesia. Siapa yang berhak mengasuh anak—ayah atau ibu? Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Pendahuluan

Ketika pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai, salah satu persoalan paling rumit yang muncul adalah siapa yang berhak atas hak asuh anak. Banyak yang bertanya: apakah hak asuh otomatis diberikan kepada ibu, atau bisa juga jatuh ke ayah?

Untuk menjawab hal itu, Legal Keluarga akan menjelaskan secara lengkap mengenai aturan hukum hak asuh anak dalam kasus perceraian, baik di Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) maupun di Pengadilan Negeri (non-Muslim).

Pengertian Hak Asuh Anak

Secara hukum, hak asuh anak atau hadhanah adalah hak dan kewajiban orang tua untuk mengurus, memelihara, mendidik, serta melindungi anak hingga dewasa. Dalam perkara perceraian, hakim akan memutuskan siapa di antara ayah atau ibu yang paling layak mengasuh anak berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum di persidangan.

Hak Asuh Anak Jika Istri Menggugat Cerai

Baik perceraian di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri, pada dasarnya memiliki prinsip yang sama. Umumnya, hakim akan mempertimbangkan usia anak sebagai faktor utama.

Apabila anak masih kecil (belum dewasa atau belum berusia 12 tahun), maka hak asuh biasanya diberikan kepada ibu, karena dinilai lebih mampu memberikan perhatian dan kasih sayang yang dibutuhkan anak di usia dini.

Hak Asuh Anak Perceraian Islam

Untuk umat Islam, dasar hukum hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi:

“Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak berumur 12 tahun, anak berhak memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.”

Artinya, dalam perceraian di Pengadilan Agama, anak yang sudah berusia 12 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih ingin tinggal bersama siapa, ayah atau ibunya.

Hak Asuh Anak Perceraian Non-Muslim

Dalam perceraian non-Muslim yang diperiksa di Pengadilan Negeri, tidak ada aturan formil seperti KHI. Hakim biasanya menggunakan yurisprudensi sebagai dasar hukum, yaitu putusan-putusan pengadilan terdahulu yang menjadi rujukan.

Salah satu dasar yang sering digunakan adalah Putusan Mahkamah Agung No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003, yang menyatakan:

“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur sebaiknya diserahkan kepada orang terdekat dan paling akrab dengan si anak, yaitu ibunya.”

Dengan demikian, meskipun tidak ada aturan tertulis yang baku, praktik di pengadilan menunjukkan bahwa hak asuh anak di bawah umur lebih sering diberikan kepada ibu, kecuali terbukti tidak layak.

Apakah Penentuan Hak Asuh Anak Hanya Berdasarkan Umur?

Tidak selalu. Hakim juga memiliki kewajiban untuk menilai kelayakan masing-masing orang tua secara menyeluruh. Faktor usia anak memang penting, tetapi bukan satu-satunya pertimbangan.

Hakim dapat mempertimbangkan berbagai hal seperti:

  • Apakah anak selama ini diasuh dan tinggal bersama ibu atau ayah?
  • Apakah salah satu pihak memiliki kebiasaan buruk seperti mabuk, menggunakan narkoba, atau melakukan kekerasan?
  • Apakah orang tua dalam kondisi mental dan fisik yang sehat?
  • Apakah ada catatan kriminal atau pemenjaraan yang memengaruhi kemampuan mengasuh anak?

Jika terbukti bahwa ibu tidak dapat menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak, maka hak asuh dapat dialihkan kepada ayah. Namun, apabila tidak terbukti, hak asuh tetap berada pada ibu.

Apakah Ayah Bisa Mendapatkan Hak Asuh Anak?

Tentu bisa. Hukum memberikan kesempatan kepada ayah untuk mendapatkan hak asuh anak apabila dapat membuktikan bahwa ibu tidak layak secara moral atau fisik.

Dasar hukumnya antara lain:

  1. Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, maka atas permintaan keluarga, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang berhak.”
  2. SEMA No. 1 Tahun 2017 Rumusan Kamar Perdata poin (d): “Hak asuh anak di bawah umur dapat diberikan kepada ayah kandung apabila hal tersebut memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak, dengan mempertimbangkan kepentingan dan keinginan anak.”

Artinya, ayah dapat memperoleh hak asuh anak jika terbukti bahwa pengasuhan oleh ibu berdampak negatif terhadap anak—baik secara fisik, moral, maupun psikologis.

Hak Ayah Jika Tidak Memegang Hak Asuh Anak

Meskipun tidak mendapatkan hak asuh, ayah tetap memiliki hak hukum untuk bertemu dan berinteraksi dengan anaknya. Hal ini ditegaskan dalam SEMA No. 1 Tahun 2017 poin (4) yang mengatur bahwa:

Pemegang hak asuh wajib memberikan akses kepada orang tua lainnya untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak.

Apabila ibu melarang atau membatasi akses tersebut, ayah berhak mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta perubahan atau pencabutan hak asuh anak.

Selain itu, Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa jika orang tua melalaikan kewajibannya, pengadilan dapat mencabut hak asuh demi kepentingan terbaik bagi anak.

Syarat Mengajukan Permohonan Hak Asuh Anak di Pengadilan

Untuk mengajukan permohonan hak asuh anak, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP Penggugat (pemohon hak asuh)
  2. Alamat lengkap Tergugat (pihak lawan)
  3. Akta Lahir Anak
  4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan (jika belum bercerai)
  5. Akta Cerai atau Putusan Cerai (jika sudah bercerai)
  6. 2 (Dua) orang saksi yang mengetahui kehidupan rumah tangga dan pengasuhan anak

Permohonan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian, atau setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap.

Layanan Jasa Hukum Hak Asuh Anak

Legal Keluarga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara hak asuh anak—baik di Pengadilan Agama untuk pemeluk Islam, maupun Pengadilan Negeri bagi non-Muslim.

Tim kami berpengalaman membantu klien dalam:

  • Menyiapkan dokumen hukum hak asuh anak
  • Mendampingi proses mediasi dan persidangan
  • Memberikan strategi hukum agar kepentingan anak tetap menjadi prioritas utama

Konsultasi Hukum Hak Asuh Anak – Legal Keluarga

Apabila Anda sedang menghadapi masalah hak asuh anak dalam perceraian, jangan menanganinya sendiri. Dapatkan bimbingan hukum yang tepat agar hak dan kepentingan anak terlindungi.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: www.legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?