Ketika pasangan bercerai, mereka langsung menghadapi satu masalah penting, yaitu hak asuh anak. Banyak orang bertanya apakah ibu pasti mendapat hak asuh atau ayah juga bisa mendapatkannya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini menjelaskan aturan hukum hak asuh anak di Indonesia. Pembahasan mencakup Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Pengertian Hak Asuh Anak
Hak asuh anak atau hadhanah adalah hak dan kewajiban orang tua untuk merawat, mendidik, dan melindungi anak. Dalam perkara perceraian, hakim menilai siapa yang paling layak mengasuh anak.
Hakim tidak hanya melihat status ayah atau ibu. Hakim juga menilai kondisi nyata anak dan orang tua.
Hak Asuh Anak dalam Perceraian
Pada praktiknya, hakim sering menjadikan usia anak sebagai pertimbangan utama. Oleh karena itu, anak yang masih kecil biasanya diasuh oleh ibu.
Sebaliknya, anak yang lebih besar memiliki kebebasan untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibu.
Hak Asuh Anak Perceraian Islam
Untuk pasangan Muslim, hukum mengatur hak asuh anak dalam Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan:
“Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak berumur 12 tahun, anak berhak memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.”
Artinya, anak di bawah 12 tahun biasanya tinggal bersama ibu. Namun setelah itu, anak dapat memilih sendiri.
Hak Asuh Anak Perceraian Non-Muslim
Dalam perkara non-Muslim, hakim tidak menggunakan KHI. Namun hakim menggunakan yurisprudensi sebagai dasar pertimbangan.
Salah satu rujukan penting adalah:
“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur sebaiknya diserahkan kepada orang terdekat dan paling akrab dengan si anak, yaitu ibunya.”
Dengan demikian, hakim tetap sering memberikan hak asuh kepada ibu. Akan tetapi, keputusan ini tidak bersifat mutlak.
Apakah Hak Asuh Anak Hanya Berdasarkan Umur?
Tidak selalu. Hakim juga menilai kondisi orang tua secara menyeluruh.
Selain usia, hakim mempertimbangkan beberapa hal penting:
- Kondisi mental dan fisik orang tua
- Riwayat kekerasan atau kebiasaan buruk
- Kedekatan anak dengan orang tua
- Kemampuan memberikan lingkungan yang aman
Apakah Ayah Bisa Mendapatkan Hak Asuh Anak?
Ya, ayah bisa mendapatkan hak asuh anak. Namun ayah harus membuktikan bahwa ibu tidak mampu mengasuh anak dengan baik.
Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan:
“Apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, maka atas permintaan keluarga, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang berhak.”
Selain itu, SEMA No. 1 Tahun 2017 menyatakan:
“Hak asuh anak di bawah umur dapat diberikan kepada ayah kandung apabila hal tersebut memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak, dengan mempertimbangkan kepentingan dan keinginan anak.”
Dengan demikian, ayah dapat memperoleh hak asuh jika dapat menunjukkan bukti yang kuat.
Hak Ayah Jika Tidak Mendapat Hak Asuh
Meskipun ayah tidak memegang hak asuh, ayah tetap memiliki hak untuk bertemu anak.
Pengadilan mewajibkan pihak yang memegang hak asuh untuk memberikan akses komunikasi.
Jika akses tersebut dihalangi, ayah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Syarat Mengajukan Hak Asuh Anak
Untuk mengajukan hak asuh anak, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP pemohon
- Alamat lengkap pihak lawan
- Akta lahir anak
- Buku nikah atau akta perkawinan
- Putusan cerai (jika sudah bercerai)
- Dua orang saksi
Selain itu, Anda dapat mengajukan permohonan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah perceraian selesai.
Kesimpulan
Hak asuh anak tidak selalu otomatis diberikan kepada ibu. Hakim akan menilai kondisi anak dan orang tua secara menyeluruh.
Namun dalam praktik, anak kecil biasanya diasuh oleh ibu. Sebaliknya, ayah dapat memperoleh hak asuh jika dapat membuktikan bahwa ibu tidak layak.
Konsultasi Hukum Hak Asuh Anak
Jika Anda menghadapi masalah hak asuh anak, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum.
Legal Keluarga siap membantu Anda menyusun strategi hukum yang tepat.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id


