Artikel

Perbedaan Pengesahan dan Pengakuan Anak Menurut Hukum

Pengertian Anak Luar Kawin

Dalam hukum Indonesia, anak luar kawin adalah anak yang lahir tanpa perkawinan sah. Oleh karena itu, anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

Akibat kondisi ini, orang tua perlu mengambil langkah hukum. Selain itu, langkah ini penting untuk memberikan kepastian status anak.

Secara umum, orang tua dapat memilih dua cara, yaitu pengakuan anak dan pengesahan anak.

Dengan memahami perbedaan keduanya, Anda dapat menentukan langkah yang tepat.

Apa Itu Pengakuan Anak?

Pengakuan anak merupakan pernyataan dari ayah biologis. Melalui pernyataan ini, ayah mengakui hubungan hukum dengan anak yang lahir di luar perkawinan.

Dengan pengakuan ini, anak memperoleh hubungan hukum dengan ayah biologisnya. Namun demikian, status anak tetap sebagai anak luar kawin.

Pasal 51 ayat (1) Perpres No. 96 Tahun 2018 yang menyebutkan :

“Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.”

Pertama, ayah biologis mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, ibu anak dapat ikut serta dalam permohonan.

Setelah itu, pengadilan memeriksa permohonan dan memberikan penetapan.

Selanjutnya, Disdukcapil mencatat pengakuan anak melalui catatan pinggir atau menerbitkan akta pengakuan anak.

  1. Anak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologis
  2. Anak tetap berstatus anak luar kawin
  3. Hak waris anak terbatas (maksimal 1/3 dari anak sah)

Apa Itu Pengesahan Anak?

Pengesahan anak merupakan proses hukum untuk menjadikan anak luar kawin sebagai anak sah.

Proses ini dilakukan setelah kedua orang tua menikah secara sah. Oleh karena itu, status anak berubah menjadi anak sah.

Pasal 52 ayat (1) Perpres No. 96 Tahun 2018:

“Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. “

Pertama, kedua orang tua mengajukan permohonan ke pengadilan. Untuk non-Muslim, permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri. Sementara itu, untuk Muslim, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama.

Setelah itu, pengadilan memberikan penetapan.

Selanjutnya, Disdukcapil mencatat pengesahan anak dan menerbitkan akta pengesahan anak.

  1. Anak menjadi anak sah
  2. Anak memiliki hubungan hukum penuh dengan orang tua
  3. Anak memiliki hak waris penuh

Perbedaan Pengakuan dan Pengesahan Anak

Berikut perbedaan utama antara pengakuan dan pengesahan anak:

AspekPengakuan AnakPengesahan Anak
TujuanMengakui hubungan biologisMenjadikan anak sah
Pihak yang MengajukanAyah biologisKedua orang tua
Dasar HukumPasal 51 Perpres No. 96/2018Pasal 52 Perpres No. 96/2018
Status PerkawinanTidak perlu menikahHarus sudah menikah
PengadilanPengadilan NegeriPN / PA (asal usul anak)
Hasil DokumenAkta pengakuan anakAkta pengesahan anak
Status AnakAnak luar kawinAnak sah
Hak WarisTerbatasPenuh

Dengan tabel ini, Anda dapat melihat perbedaan secara jelas dan cepat.

Contoh Kasus Sederhana

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana:

Pertama, seorang pria mengakui anak tanpa menikahi ibu. Dalam kondisi ini, pria tersebut dapat mengajukan pengakuan anak.

Selanjutnya, setelah pria tersebut menikah secara sah, ia dapat mengajukan pengesahan anak. Dengan langkah ini, status anak berubah menjadi anak sah.

Kesimpulan

Pengakuan dan pengesahan anak memiliki perbedaan mendasar. Oleh karena itu, Anda harus memahami kondisi keluarga sebelum memilih langkah hukum.

Pengakuan anak hanya memberikan hubungan hukum dengan ayah. Sebaliknya, pengesahan anak menjadikan anak sebagai anak sah.

Dengan demikian, Anda dapat melindungi hak anak secara optimal.

Konsultasi Hukum Legal Keluarga

Jika Anda membutuhkan bantuan, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga.

Kami membantu Anda mulai dari permohonan di pengadilan hingga pencatatan di Disdukcapil.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: www.legalkeluarga.id

Segera hubungi kami agar Anda dapat mengambil langkah hukum yang tepat.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?