Artikel

Hak Asuh Anak Jika Istri Selingkuh: Apakah Bisa Jatuh ke Ayah?

Pendahuluan

Perselingkuhan sering menjadi alasan perceraian. Selain itu, kondisi ini juga memicu pertanyaan penting:

Apakah hak asuh anak otomatis jatuh ke ayah jika istri selingkuh?

Jawabannya, tidak otomatis.

Hukum Indonesia tidak langsung memberikan hak asuh kepada ayah hanya karena istri selingkuh. Namun demikian, ayah tetap dapat memperoleh hak asuh jika mampu membuktikan bahwa akibat dari perselingkuhan tersebut, ibu tidak layak mengasuh anak atau kondisi pengasuhan dapat merugikan kepentingan anak.

Baca juga: Hak Asuh Anak Karena Isteri Selingkuh.

Hak Asuh Anak dalam Perceraian

Pada dasarnya, hakim akan menilai usia anak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Secara umum:

  1. Anak yang masih kecil biasanya berada dalam pengasuhan ibu.
  2. Namun, hakim dapat memberikan hak asuh kepada ayah jika terdapat alasan hukum yang kuat.

Bagi pasangan Muslim, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menjadi salah satu dasar mengenai pengasuhan anak yang belum mumayyiz.

Kompilasi Hukum Islam sendiri disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

Namun, ketentuan tersebut tidak berarti bahwa ibu selalu memperoleh hak asuh dalam setiap keadaan.

Hakim tetap dapat menilai kemampuan kedua orang tua dalam merawat, mendidik, dan menjaga anak.

Karena itu, perselingkuhan bukan satu-satunya faktor penentu.

Baca juga: Bisakah Hak Asuh Anak Jatuh ke Ayah Setelah Perceraian?.

Mengapa Perselingkuhan Bisa Mempengaruhi Hak Asuh?

Hakim tidak hanya menilai usia anak. Selain itu, hakim juga dapat menilai perilaku orang tua sepanjang perilaku tersebut berhubungan dengan kepentingan dan perkembangan anak.

Jika istri terbukti selingkuh, ayah dapat mengajukan bukti bahwa kondisi tersebut menimbulkan dampak terhadap pengasuhan anak.

Misalnya:

  1. ibu tidak memberikan teladan yang baik;
  2. lingkungan anak menjadi tidak sehat;
  3. ibu mengabaikan kebutuhan anak;
  4. perselingkuhan membuat pengasuhan anak terbengkalai; atau
  5. perkembangan moral dan psikologis anak dapat terganggu.

Namun, perselingkuhan semata belum tentu cukup.

Ayah tetap perlu menunjukkan hubungan antara perilaku ibu dan kepentingan terbaik bagi anak.

Dengan demikian, fokus utama hakim tetap pada kondisi anak, bukan semata-mata kesalahan suami atau istri dalam perkawinan.

Baca juga: Cara Memenangkan Hak Asuh Anak Jika Bercerai.

Dasar Hukum Hak Asuh Anak Dapat ke Ayah

1. Pasal 156 huruf (c) KHI

“Apabila pemegang hadhanah (pengasuh anak) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah telah dipenuhi, maka Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada pihak lain.”

Artinya, jika ibu tidak mampu menjaga kondisi jasmani dan rohani anak, hakim dapat memindahkan hak asuh kepada pihak lain yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, ayah perlu membuktikan bahwa perubahan hak asuh memang lebih sesuai dengan kepentingan anak.

2. SEMA No. 1 Tahun 2017

“Hak asuh anak dapat diberikan kepada ayah sepanjang hal tersebut memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak.”

Dengan kata lain, hakim akan menilai pihak yang dapat memberikan kondisi pengasuhan terbaik bagi anak.

SEMA Nomor 1 Tahun 2017 juga memberikan perhatian khusus terhadap hak akses orang tua setelah hakim menentukan hadhanah.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pemegang hadhanah harus memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh. Bahkan, penghalangan akses dapat menjadi alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hadhanah.

Baca juga: Hak Asuh Anak dalam Kasus Perceraian.

Cara Membuktikan Perselingkuhan di Pengadilan

Agar hakim mempertimbangkan perselingkuhan dalam sengketa hak asuh, ayah harus menyiapkan bukti yang relevan.

Beberapa bukti yang dapat digunakan antara lain:

  1. putusan pidana terkait perzinahan apabila ada;
  2. foto atau video yang menunjukkan hubungan terlarang;
  3. pengakuan istri di persidangan;
  4. keterangan saksi; dan
  5. bukti lain yang menunjukkan bahwa perselingkuhan berdampak terhadap pengasuhan anak.

Sebaliknya, bukti seperti chat atau foto biasa belum tentu cukup jika tidak dapat menjelaskan hubungan perselingkuhan dengan kepentingan anak.

Oleh karena itu, ayah sebaiknya tidak hanya fokus membuktikan adanya perselingkuhan.

Ayah juga perlu menunjukkan bahwa dirinya mampu menyediakan lingkungan yang lebih aman, stabil, dan baik bagi anak.

Bukti Kelayakan Ayah Mengasuh Anak

Selain membuktikan kondisi ibu, ayah juga perlu menunjukkan kelayakannya sendiri.

Misalnya:

  1. ayah memiliki tempat tinggal yang layak;
  2. ayah mampu memenuhi kebutuhan anak;
  3. ayah memiliki waktu atau sistem pengasuhan yang memadai;
  4. anak memiliki hubungan yang baik dengan ayah; dan
  5. ayah mampu menjaga pendidikan, kesehatan, dan perkembangan anak.

Dengan demikian, hakim dapat membandingkan kondisi pengasuhan secara lebih objektif.

Baca juga: Siapa yang Berhak Mengasuh Anak Setelah Perceraian?.

Jika Perselingkuhan Tidak Terbukti

Jika ayah tidak dapat membuktikan perselingkuhan atau dampaknya terhadap pengasuhan anak, maka hakim belum tentu memindahkan hak asuh kepada ayah.

Dalam kondisi tersebut:

  1. hak asuh dapat tetap berada pada ibu;
  2. hakim tetap menilai kepentingan dan kestabilan anak; dan
  3. dugaan perselingkuhan saja tidak cukup untuk memindahkan hak asuh.

Karena itu, pihak yang meminta hak asuh perlu mengajukan bukti secara objektif.

Apakah Hak Asuh Bisa Dicabut Setelah Putusan?

Bisa. Jika sebelumnya pengadilan telah memberikan hak asuh kepada ibu, ayah tetap dapat mengajukan gugatan perubahan atau pencabutan hak asuh apabila kemudian muncul alasan hukum yang kuat.

Misalnya, ibu menelantarkan anak, melakukan kekerasan, menghalangi akses ayah tanpa alasan yang sah, atau tidak lagi mampu menjamin kepentingan anak.

Baca juga: Pencabutan Hak Asuh Anak Oleh Ayah di Pengadilan.

Kesimpulan

Hak asuh anak tidak otomatis jatuh kepada ayah meskipun istri selingkuh.

Namun, ayah dapat memperoleh hak asuh jika:

  1. perselingkuhan terbukti;
  2. perilaku ibu berdampak terhadap pengasuhan anak;
  3. ibu tidak dapat menjamin kepentingan dan perkembangan anak; dan
  4. ayah mampu memberikan lingkungan pengasuhan yang lebih baik.

Sebaliknya, tanpa bukti yang kuat, hakim tetap dapat memberikan hak asuh kepada ibu, terutama jika anak masih kecil dan ibu tetap mampu mengasuh dengan baik.

Dengan demikian, fokus utama dalam sengketa hak asuh tetap pada kepentingan terbaik bagi anak.

Konsultasi Hukum Hak Asuh Anak

Jika Anda ingin memperjuangkan hak asuh anak akibat perselingkuhan, sebaiknya lakukan konsultasi terlebih dahulu.

Dengan konsultasi, Anda dapat menilai kekuatan bukti dan menyusun strategi hukum yang sesuai.

Legal Keluarga siap membantu dalam perkara perceraian dan hak asuh anak.

Baca juga: Hak Asuh Anak dalam Kasus Perceraian.

Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id