Dalam hukum Islam, tidak semua orang yang memiliki hubungan keluarga otomatis berhak menerima warisan. Oleh karena itu, Islam secara tegas mengatur penghalang hak mewarisi yang dapat menggugurkan status seseorang sebagai ahli waris. Dengan memahami aturan ini, Anda dapat menghindari kesalahan dalam pembagian harta warisan.
Dasar Hukum Penghalang Hak Mewarisi dalam KHI
Pertama-tama, Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara jelas mengatur penghalang hak mewarisi dalam Pasal 173 KHI. Pasal ini menegaskan bahwa seseorang kehilangan hak sebagai ahli waris apabila pengadilan, melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, menyatakan orang tersebut bersalah karena:
- melakukan pembunuhan, percobaan pembunuhan, atau penganiayaan berat terhadap pewaris; atau
- melakukan fitnah dengan mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan tindak pidana yang terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Dengan demikian, hukum Islam menempatkan perlindungan terhadap pewaris sebagai prinsip utama dalam pewarisan.
Pembunuhan sebagai Penghalang Hak Mewarisi
Selain aturan dalam KHI, Islam juga menegaskan penghalang waris melalui hadis Nabi Muhammad SAW. Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris, maka ahli waris tersebut kehilangan hak untuk menerima warisan.
Rasulullah SAW menegaskan:
“Barang siapa membunuh seseorang, maka ia tidak dapat mewarisinya, meskipun korban itu tidak memiliki ahli waris selain dirinya, baik korban itu ayahnya maupun anaknya.”
(HR. Ahmad)
Dengan ketentuan ini, Islam menutup segala kemungkinan seseorang memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang ia lakukan sendiri.
Perbedaan Agama sebagai Penghalang Warisan
Selain pembunuhan, perbedaan agama juga menghalangi hak mewarisi. Ketika pewaris beragama Islam sementara ahli waris memeluk agama lain, maka ahli waris tersebut tidak berhak menerima warisan.
Rasulullah SAW menyatakan:
“Orang Islam tidak dapat mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak dapat mewarisi orang Islam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, hukum Islam menegaskan bahwa kesamaan agama menjadi syarat mutlak dalam pewarisan.
Perbudakan sebagai Penghalang Hak Mewarisi
Selanjutnya, para ulama faraidh (faradhiyun) juga sepakat bahwa perbudakan menghalangi seseorang untuk mewarisi. Islam memandang budak sebagai pihak yang tidak memiliki kecakapan penuh untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk menerima warisan.
Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 75 menegaskan:
“Allah membuat perumpamaan seorang budak yang tidak berkuasa atas sesuatu apa pun…”
Dengan dasar ini, Islam menetapkan bahwa budak tidak memiliki hak untuk menerima harta warisan dari pewaris.
Kesimpulan
Berdasarkan hukum Islam, seseorang kehilangan hak mewarisi apabila ia melakukan pembunuhan terhadap pewaris, berbeda agama dengan pewaris, atau berada dalam status perbudakan. Selain itu, KHI juga menegaskan bahwa fitnah berat terhadap pewaris dapat menggugurkan hak waris. Oleh sebab itu, memahami penghalang hak mewarisi sangat penting agar pembagian warisan berjalan sesuai syariat dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Konsultasi Waris di Legal Keluarga
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris atau pembagian warisan menurut hukum Islam, Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id