Banyak orang menanyakan satu hal saat ingin mengurus perceraian: berapa lama proses perceraian di pengadilan—baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Namun, hukum tidak menetapkan batas waktu pasti untuk menyelesaikan perkara perceraian. Karena itu, lama cepatnya sidang sangat bergantung pada kondisi perkara dan sikap para pihak.
Berdasarkan pengalaman legalkeluarga.id, pengadilan biasanya menyelesaikan perkara perceraian sekitar 3 bulan apabila para pihak kooperatif dan tidak ada hambatan. Namun, proses dapat memanjang hingga 5 bulan di tingkat pertama apabila muncul kendala, terutama ketika salah satu pihak menolak bercerai atau sering tidak hadir.
Berikut beberapa penyebab yang paling sering membuat proses perceraian berlangsung lama.
1. Tergugat atau Termohon Sering Tidak Hadir di Pengadilan
Pada prinsipnya, setiap orang yang menerima panggilan sidang dari pengadilan harus hadir, baik datang sendiri maupun didampingi kuasa hukum. Namun, ketika tergugat atau termohon tidak hadir meskipun pengadilan telah memanggilnya secara patut, pengadilan biasanya melakukan pemanggilan ulang.
Pengadilan umumnya melakukan pemanggilan ulang 2 sampai 3 kali. Selain itu, pengadilan biasanya memberi jarak panggilan sekitar 7 sampai 14 hari. Namun, jika alamat tergugat berada di luar kota, pengadilan sering memerlukan waktu pemanggilan yang lebih panjang, misalnya 21 sampai 28 hari.
Jika tergugat tetap tidak hadir setelah pemanggilan berulang, pengadilan akan memutus perkara dengan verstek. Akan tetapi, proses justru bisa menjadi lebih lama ketika tergugat hadir setelah dua atau tiga kali dipanggil, lalu kembali tidak hadir pada sidang berikutnya. Dalam situasi ini, pengadilan akan mengulang pemanggilan lagi, sehingga waktu sidang semakin panjang.
Karena itu, kehadiran tergugat atau termohon menjadi faktor penting yang sangat menentukan cepat atau lambatnya perceraian selesai.
2. Proses Mediasi Menghabiskan Waktu
Sebelum pengadilan memeriksa pokok perkara perceraian, pengadilan wajib terlebih dahulu menjalankan mediasi. Mediasi mempertemukan suami dan isteri dengan hakim mediator agar para pihak mempertimbangkan kembali rencana perceraian. Namun, mediator tetap menghormati keputusan para pihak apabila mereka tetap ingin bercerai.
PERMA No. 1 Tahun 2016 menetapkan jangka waktu mediasi selama 30 hari sejak hakim memerintahkan mediasi. Karena itu, proses perceraian hampir selalu memakan waktu tambahan minimal satu bulan.
Selain itu, banyak pasangan menggunakan masa mediasi ini untuk mencoba berdamai, merundingkan hak anak, atau membicarakan pembagian tanggung jawab. Namun, jika para pihak tidak mencapai kesepakatan, pengadilan akan melanjutkan sidang ke pemeriksaan gugatan.
3. Tergugat Meminta Tambahan Waktu untuk Jawaban atau Bukti
Sidang perceraian juga sering berjalan lambat ketika tergugat atau termohon meminta waktu tambahan untuk menyusun jawaban atas gugatan atau untuk menyiapkan alat bukti.
Dalam praktik, majelis hakim biasanya menunda sidang sekitar 7 hari untuk memberi kesempatan tergugat menyiapkan dokumen. Jika tergugat terus meminta penundaan, maka jadwal sidang akan semakin mundur dan proses akan semakin panjang.
Karena itu, kesiapan jawaban dan bukti dari kedua pihak sangat memengaruhi durasi perkara.
4. Hakim Menunda Pembacaan Putusan
Setelah pengadilan menyelesaikan pemeriksaan, hakim akan menjadwalkan sidang pembacaan putusan. Namun, pada praktiknya, hakim sering menunda pembacaan putusan karena hakim belum menyelesaikan pertimbangan dan penulisan putusan secara tertulis.
Akibatnya, pengadilan dapat menunda sidang putusan sekitar 7 sampai 14 hari. Selain itu, penundaan ini juga sering terjadi ketika hakim memiliki beban perkara tinggi.
Dengan demikian, meskipun sidang pembuktian sudah selesai, proses tetap bisa memanjang karena menunggu putusan siap dibacakan.
5. Pihak yang Kalah Mengajukan Upaya Hukum
Proses perceraian dapat berlangsung sangat lama ketika pihak yang kalah mengajukan banding, lalu melanjutkan ke kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali (PK).
Jika hal ini terjadi, perkara bisa berjalan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, karena setiap upaya hukum memerlukan proses administrasi, jadwal persidangan, dan waktu pemeriksaan di tingkat yang lebih tinggi.
Karena itu, apabila Anda ingin perceraian selesai cepat, Anda perlu mempertimbangkan kemungkinan upaya hukum sejak awal.
Penutup
Pada akhirnya, proses perceraian bisa berlangsung lama karena ketidakhadiran pihak tergugat, durasi mediasi, penundaan jawaban dan bukti, tertundanya putusan, atau upaya hukum lanjutan. Oleh karena itu, Anda perlu menyiapkan strategi sejak awal agar proses berjalan lebih efektif dan tidak berlarut-larut.
Konsultasi Perceraian dan Hak-Hak Pasca Cerai
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan atau permohonan perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id