Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) menikah di luar negeri dan kemudian mengakhiri perkawinan di negara tempat tinggalnya. Namun, Indonesia tidak mencatat perceraian luar negeri secara otomatis. Oleh karena itu, untuk menjaga kepastian hukum, Anda wajib mendaftarkan perceraian luar negeri sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, pemerintah mengakui perubahan status perkawinan Anda secara resmi. Selain itu, Anda juga dapat memperbarui dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga tanpa kendala di kemudian hari.
1. Mengapa Anda Harus Mendaftarkan Perceraian Luar Negeri di Indonesia?
Pengadilan luar negeri memang memutus perceraian Anda. Namun, sistem kependudukan Indonesia tidak langsung mengakui putusan tersebut. Karena itu, pemerintah Indonesia meminta Anda membuktikan beberapa hal berikut:
- Anda melangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum negara setempat
- Pengadilan yang berwenang benar-benar memutus perceraian Anda
- Anda melaporkan peristiwa perceraian ke Perwakilan Republik Indonesia (KBRI atau KJRI)
- Catatkan Perceraian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Jika Anda mengabaikan kewajiban ini, negara tetap mencatat status Anda sebagai menikah. Akibatnya, status hukum Anda di Indonesia tidak selaras dengan kondisi hukum di luar negeri.
2. Syarat Utama: Anda Harus Mencatatkan Perkawinan Secara Sah
Sebelum mendaftarkan perceraian luar negeri, Anda harus memastikan negara telah mencatat perkawinan Anda secara sah. Untuk itu, Anda perlu melakukan beberapa langkah berikut:
- Anda memastikan otoritas setempat mencatat perkawinan Anda di negara tempat menikah
- Anda melaporkan perkawinan tersebut ke KBRI atau KJRI
- Anda mencatatkan kembali perkawinan tersebut ke Dukcapil Indonesia
Jika Anda tidak pernah mencatatkan perkawinan, negara tidak memiliki data administrasi perkawinan Anda. Akibatnya, proses pendaftaran perceraian akan menghadapi hambatan serius.
3. Dasar Hukum Pencatatan Perceraian di Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 mengatur kewajiban pencatatan perceraian luar negeri secara tegas.
Pasal 41 ayat (1) menyebutkan bahwa WNI wajib mencatatkan perceraian di instansi berwenang di negara setempat dan melaporkannya kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 41 ayat (4) menegaskan bahwa Anda harus melaporkan pencatatan perceraian tersebut ke Instansi Pelaksana di tempat tinggal paling lambat 30 hari sejak kembali ke Indonesia.
Dengan ketentuan ini, undang-undang mewajibkan Anda melaporkan perceraian luar negeri ke KBRI atau KJRI dan melanjutkannya ke Disdukcapil.
4. Prosedur Pendaftaran Perceraian Luar Negeri di Indonesia
Untuk mencatatkan perceraian luar negeri, Anda perlu menjalani tahapan secara berurutan. Setiap tahap berperan penting dalam memperbarui status hukum Anda.
A. Mendaftarkan Perceraian ke KBRI atau KJRI
Setelah pengadilan luar negeri memutus perceraian, Anda harus segera melakukan langkah berikut:
- Anda menyiapkan salinan putusan cerai atau akta cerai dari negara setempat
- Anda menerjemahkan dokumen tersebut ke dalam Bahasa Indonesia melalui penerjemah tersumpah
- Anda melaporkan perceraian ke KBRI atau KJRI sesuai wilayah
- Anda memperoleh surat atau bukti resmi pelaporan perceraian
Melalui tahapan ini, KBRI atau KJRI menghubungkan administrasi Anda dengan pemerintah Indonesia.
B. Mendaftarkan Perceraian ke Disdukcapil di Indonesia
Setelah menerima bukti pelaporan dari KBRI atau KJRI, Anda dapat melanjutkan proses ke Disdukcapil sesuai domisili. Pada tahap ini, Anda biasanya menyerahkan:
- KTP dan paspor
- Kartu Keluarga
- Akta perkawinan yang telah tercatat
- Putusan cerai luar negeri yang telah diterjemahkan
- Bukti pelaporan perceraian dari KBRI atau KJRI
Selanjutnya, Disdukcapil mencatat perceraian Anda dalam sistem administrasi kependudukan dan menetapkan status Anda sebagai โceraiโ.
5. Dampak Jika Anda Tidak Mendaftarkan Perceraian
Jika Anda tidak mendaftarkan perceraian luar negeri, Anda akan menghadapi berbagai konsekuensi hukum, antara lain:
- Sistem kependudukan tetap mencatat status Anda sebagai menikah
- Anda kesulitan mengurus KTP atau Kartu Keluarga baru
- Hak waris dan kewajiban terkait harta bersama menjadi tidak jelas
- Anda tidak dapat menikah kembali di Indonesia
Oleh karena itu, pendaftaran perceraian luar negeri menjadi kebutuhan hukum yang sangat penting, bukan sekadar formalitas administratif.
6. Konsultasi Hukum untuk Mempercepat Proses
Setiap negara menerapkan aturan perkawinan dan perceraian yang berbeda. Karena itu, konsultasi hukum membantu Anda menjalani proses dengan lebih aman, antara lain dengan cara:
- Memastikan dokumen luar negeri memenuhi standar Indonesia
- Menyusun urutan prosedur secara tepat
- Menentukan dokumen yang memerlukan legalisasi
- Mencegah penolakan atau penundaan dari Disdukcapil
Dengan panduan yang tepat, Anda dapat menyelesaikan pendaftaran perceraian secara lebih cepat dan tertib.
Konsultasi Bersama Legal Keluarga
Jika Anda membutuhkan panduan lengkap terkait pendaftaran perceraian luar negeri di Indonesia, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga.
๐ WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
๐ง Email: info@ilslawfirm.co.id