Artikel

Prosedur Pendaftaran Perceraian Luar Negeri di Indonesia

Banyak WNI yang menikah di luar negeri dan kemudian bercerai di negara tempat tinggalnya. Namun, perceraian tersebut tidak otomatis tercatat di Indonesia. Agar status hukum jelas, Anda harus mengikuti prosedur pendaftaran perceraian luar negeri sesuai aturan administrasi kependudukan. Dengan mengikuti prosedur ini, negara akan mengakui perubahan status Anda, dan seluruh dokumen kependudukan dapat diperbarui secara resmi.

1. Mengapa Perceraian Luar Negeri Harus Didaftarkan di Indonesia?

Perceraian yang diputuskan oleh pengadilan luar negeri tidak langsung berlaku dalam sistem kependudukan Indonesia. Indonesia membutuhkan bukti resmi bahwa:

  • perkawinan Anda memang sah menurut hukum negara tempat menikah,
  • perceraian benar-benar diputuskan oleh lembaga yang berwenang,
  • dan Anda melaporkan peristiwa tersebut ke perwakilan RI (KBRI atau KJRI),
  • lalu mencatatkan kembali ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Tanpa pendaftaran ini, status Anda di Indonesia tetap dianggap masih menikah, meskipun secara hukum luar negeri Anda sudah bercerai.

2. Syarat Utama: Perkawinan Harus Sah dan Tercatat

Agar perceraian luar negeri dapat didaftarkan kembali di Indonesia, perkawinan Anda di luar negeri harus memenuhi syarat berikut:

  • perkawinan tercatat di catatan sipil negara tempat menikah,
  • Anda melaporkan perkawinan tersebut ke KBRI atau KJRI setempat,
  • kemudian perkawinan tersebut dicatatkan kembali di Disdukcapil Indonesia saat Anda pulang atau setelah Anda mengurus administrasi jarak jauh.

Jika perkawinan tidak pernah dicatatkan, maka perceraian otomatis sulit diproses karena negara tidak memiliki rekam jejak perkawinan tersebut.

3. Dasar Hukum Pencatatan Perceraian di Indonesia

Pasal 41 Undang-Undang No.23 Tahun 2006 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2023 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan :

ayat 1 :

Perceraian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada
instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.

Dasar hukum ini menjelaskan kewajibam mencatatkan perceraian di luar negeri dan dilaporkan ke KBRI atau KJRI setempat.

ayat 4 :

Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada
Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Ketentuan ini mengharuskan melaporkan untuk dicatatkan perceraian di disdukcapil.

3. Prosedur Pendaftaran Perceraian Luar Negeri di Indonesia

Proses pendaftaran perceraian dilakukan melalui beberapa langkah penting. Setiap langkah harus Anda ikuti agar perubahan status dapat diproses dengan benar.

A. Mencatatkan Perceraian ke KBRI atau KJRI

Setelah pengadilan luar negeri mengeluarkan putusan perceraian, Anda perlu:

  1. membawa salinan putusan cerai dan/atau akta cerai yang dikeluarkan negara setempat,
  2. menerjemahkan putusan dan/atau akta cerai ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah,
  3. melaporkannya ke KBRI atau KJRI,
  4. mendapatkan surat atau tanda bukti pelaporan perceraian.

Pelaporan ini wajib karena KBRI menjadi penghubung administrasi antara Anda dan pemerintah Indonesia.

B. Melaporkan ke Disdukcapil di Indonesia

Setelah memperoleh bukti pelaporan dari KBRI, Anda dapat mendaftarkan perceraian ke Disdukcapil kota atau kabupaten Anda. Biasanya Disdukcapil akan meminta:

  • paspor dan KTP,
  • KK,
  • akta perkawinan (yang sudah dicatatkan sebelumnya),
  • putusan cerai luar negeri yang telah diterjemahkan,
  • bukti pelaporan perceraian dari KBRI atau KJRI.

Disdukcapil kemudian akan mencatatkan perceraian dalam sistem administrasi kependudukan dan mengubah status Anda menjadi “cerai”.

4. Apa yang Terjadi Jika Perceraian Tidak Didaftarkan?

Jika Anda tidak melaporkan perceraian, maka:

  • status Anda di Indonesia tetap “menikah”,
  • Anda kesulitan membuat dokumen seperti KTP atau KK baru,
  • hak waris dan kewajiban harta bersama menjadi tidak jelas,
  • Anda tidak bisa menikah lagi di Indonesia karena sistem menganggap Anda masih terikat perkawinan.

Karena itu, pendaftaran perceraian luar negeri bukan hanya formalitas, tetapi kebutuhan hukum yang sangat penting.

5. Konsultasi Hukum untuk Mempermudah Proses

Setiap negara memiliki aturan perkawinan dan perceraian yang berbeda. Oleh karena itu, konsultasi hukum sangat membantu untuk:

  • memastikan dokumen luar negeri sesuai standar Indonesia,
  • memahami urutan prosedur yang benar,
  • mengetahui dokumen apa yang harus dilegalisasi,
  • menghindari penolakan dari Disdukcapil.

Dengan panduan yang tepat, proses pendaftaran perceraian dapat berjalan lebih cepat dan tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.

Konsultasi Bersama Legal Keluarga

Anda dapat mendapatkan panduan lengkap mengenai pendaftaran perceraian luar negeri di Indonesia melalui konsultasi dengan Legal Keluarga.

WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?